”Mengapa Pembunuh Anak Saya Hanya Dihukum 10 Bulan? Saya Merasa Mati Dua Kali”

Saat sidang uji materi UU TNI di MK, Lenny Damanik mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer bagi prajurit penganiaya anaknya.

15 Jan 2026 13:44 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Susana Rita Kumalasanti

“Yang Mulia, saya percaya bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itulah, saya memberanikan diri berdiri di sini untuk bertanya dengan hati yang hancur.”

”Mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang, tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya? Saya tidak menuntut balas, saya hanya memohon agar hukum membedakan antara yang berseragam, yang tidak ... antara yang berkuasa dan rakyat biasa.”

”Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan.” 

Itulah kata-kata Lenny Damanik, ibu dari Mikael Histon Sitanggang, pelajar Sekolah Menengah Pertama yang masih berusia 15 tahun, yang turut dianiaya oknum Babinsa setelah menonton tawuran di Medan, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024. Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Rabu (14/1/2026), Lenny sembari terisak mempersoalkan hukuman 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlevi, pelaku penganiayaan, yang dijatuhkan oleh pengadilan militer pada 20 Oktober 2025.

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

 “Pada saat itu, saya menangis karena hakim militernya bilang, ‘Kalau Riza Pahlevi masih muda dan dia masih dibutuhkan di satuannya’. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan, tetapi (karena) tentara itu, anak saya kehilangan semua,” kata Lenny.

”Kami pun akhirnya demo di depan pengadilan itu, putusan itu sangat tidak adil. Proses yang segitu panjang dan saya yang tidak mengerti sama sekali. Tapi putusannya hanya 10 bulan, saya merasa saya mati dua kali,” lanjutnya. 

Quote

Putusannya hanya 10 bulan, saya merasa saya mati dua kali.

Ia menjadi salah saksi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Tim merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia, seperti Imparsial, Kontras, YLBHI, AJI, LBH APIK dan juga beberapa perorangan warga negara.

Para anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster seusai digelar menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Sehari sebelumnya, mereka juga menghadirkan dua saksi yang merupakan keluarga korban meninggal akibat tindakan kekerasan dari aparat dan dua ahli, yaitu mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Safa’at selaku ahli hukum tata negara dan Amira Paripurna, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sempat tertunda karena libur pergantian tahun, MK kembali menggelar sidang pengujian UU TNI. Sebagai informasi, tahun 2025, UU No 3/2025 menjadi regulasi yang paling banyak dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, baik dari sisi proses pembentukannya maupun substansinya. MK menerima 20 permohonan pengujian konstitusionalitas UU TNI, mengalahkan dominasi UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diuji 18 kali. 

Beberapa pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU No 3/2025 terkait OMSP, Pasal 47 ayat (1) terkait dengan penempatan personil militer aktif di sejumlah kementerian/lembaga, dan Pasal 74 UU TNI terkait ketentuan peralihan yang menunda keberlakuan Pasal 65 yang memberi yurisdiksi pada peradilan sipil untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum. 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Ratusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 diperkirakan bakal membanjiri MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-03-2024

Kehadiran Lenny untuk memperkuat dalil pemohon terkait Pasal 74 UU No 3/2025. Begitupun dengan kehadiran Eva Meliani Br Pasaribu yang mengisahkan bagaimana ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis yang meninggal setelah memberitakan bisnis judi. Kepergian Rico akibat kekerasan yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI. 

Ia mengisahkan bagaimana perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer. Pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses persidangannya dapat diakses publik dengan penuh. Sebaliknya, pelaku dari unsur prajurit TNI diproses secara tertutup dan minim informasi serta pengawasan yang memungkinkan keluarga korban dan masyarakat sipil melakukan pemantauan. 

“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban karena menunjukkan bahwa ketika seorang pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di jang ... di luar jangkauan kontrol publik, berbeda dengan jika pelakunya seorang warga sipil,” kata Eva.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diketuai Adil Martogu Franky Simarmata membacakan putusan atas tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna beserta istri, anak, dan cucunya, di Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025).

Impunitas struktural 

Amira menyoroti tentang pengaturan tentang yurisdiksi peradilan militer yang tak lagi didasarkan pada sifat dan jenis perbuatan, melainkan status pelaku sebagai prajurit (Pasal 74 UU TNI). Penundaan pemberlakuan kewajiban bagi prajurit TNI untuk tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum dinilai berpotensi merusak pilar penegakan hukum dan menciptakan impunitas struktural. 

Pasal 74 UU UU TNI mengatur, (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; dan (2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Adapun Pasal 65 UU TNI yang mengatur prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum bila melanggar hukum pidana umum. 

Terdakwa pembunuhan tiga polisi Lampung, Kopral Dua Bazarsah akhirnya divonis pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).

Menurut Amira, dalam perspektif hukum pidana dan sistem peradilan pidana, Pasal 74 tersebut secara implisit mempertahankan yurisdiksi peradilan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan sifat dan jenis perbuatannya. Pendekatan ini bertentangan dengan filosofi dasar dari peradilan sipil yang menempatkan hukum pidana sebagai mekanisme untuk melindungi kepentingan publik dan korban, bukan sebagai instrumen internal suatu institusi negara. 

“(Hal ini) akan bisa memiliki potensi merusak tiga pilar utama penegakan hukum pidana, yaitu mendistorsi tujuan-tujuan dari pemidanaan, melemahkan prinsip akuntabilitas hukum, dan menciptakan celah sistem bagi impunitas struktural,” kata Amira.

Hakim Konstitusi Arsul Sani pun turut menanyakan tentang Pasal 74 UU No 3/2025. Ia meminta pemerintah dan DPR menjelaskan mengapa amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, belum juga dilaksanakan meskipun ketentuan peralihan Pasal 74 ayat (2) sudah berjalan selama 20 tahun.

”Dan ketika ada revisi, ini tidak termasuk yang dibahas. Apa sih sebetulnya persoalannya ketentuan peralihan ini?” tanya Arsul. Ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan untuk merespons apa yang menjadi konsern dari Lenny dan Eva Meliani.

Hakim konstitusi Arsul Sani

Tak lagi libatkan DPR 

Selain terkait dengan proses peradilan militer, UU TNI juga dinilai sedikit banyak mengubah desain konstitusi dalam pengaturan OMSP (operasi militer selain perang). Setidaknya hal ini dikemukakan oleh Ali Safa’at ketika mengevaluasi pengaturan tugas perbantuan militer dalam konteks ketatanegaraan di dalam UU No 3/2025. 

Ia membuka keterangannya dengan merefleksikan negara demokrasi yang menuntut cara bekerja yang berbeda dengan militer. Jika militer bersifat hierarkis, demokrasi memberikan otonomi baik kepada individu maupun masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, demokrasi mengedepankan proses deliberasi yang menghargai kesetaraan, sedangkan militer berdasarkan perintah dari pemegang otoritas. 

Adapun politik hukum keberadaan militer di Indonesia sudah ditegaskan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di mana militer adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagai alat negara, menurut Ali Safa’at, maka yang diciptakan adalah tentara professional yang menjalankan tugas militer dan keputusan politik negara atau Keputusan yang dibuat berdasarkan mekanisme ketatanegaraan yang demokratis. 

Quote

Operasi militer selain perang semestinya bersifat sementara, kondisional, dan hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Jika tidak, ini berpotensi melemahkan profesionalisme TNI dan sekaligus kapasitas institusi sipil.

Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 itu kemudian diterjemahkan ke dalam UU TNI di mana militer meyelenggarakan fungsi pertahanan dari ancaman yang mengganggu kedaulatan dan keutuhan dalam bentuk serangan militer, baik dari luar maupun dari dalam. Di luar fungsi pertahanan, militer bisa membantu tugas keamanan yang bisa berupa civic mission atau misi sipil. Dalam koridor UU TNI, tugas perbanguan itulah disebut operasi militer selain perang (OMSP). 

“Operasi militer selain perang semestinya bersifat sementara, kondisional, dan hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Jika tidak, ini berpotensi melemahkan profesionalisme TNI dan sekaligus kapasitas institusi sipil,” ujar Ali Safa’at. 

Atase militer dari sejumlah kedutaan besar negara sahabat meninjau karambah jaring apung milik Komando Daerah Militer XVI Pattimura di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (2/5). Mereka mengapresiasi kegiatan pemberdayaan ekonomi tersebut sebagai bagian dari operasi militer selain perangKompas/Fransiskus Pati Herin (FRN)02-05-2017

Ia menyoroti ketentuan OMSP yang pengaturannya diserahkan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah dan peraturan presiden (Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 tentang TNI). Menurut Ali, OMSP berkaitan langsung dengan kebijakan politik negara yang semestinya melibatkan DPR sebagai lembaga yang memiliki legitimasi demokratis. Namun, pasal tersebut telah menghilangkan kewenangan DPR sebagai lembaga atau organ yang dipilih rakyat. 

Dalam konteks tugas perbantuan, Ali Safa’at melihat bahwa konstruksi besar yang dibangun di  dalam TAP MPR maupun UU TNI sudah sesuai. “Tapi ada kecenderungan semakin lama semakin direduksi dan dibelokkan. Kesementaraan misalnya, bisa sja kemudian diubah seolah-olah itu menjadi hal yang bersifat permanen, kondisionalnya lalu misalnya diubah menjadi diperluas,” kata Ali. 

Hal tersebut bisa dilihat dari proses perubahan (UU TNI) dimana hal yang bersifat prinsip seperti prajurit militer aktif yang menduduki jabatan di institusi di luar militer harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan (kecuali untuk jabatan tertentu). Namun, menurut dia, dalam perkembangannya, seolah-olah yang menjadi prinsip adalah boleh menduduki jabatan di luar dinas kemiliteran atau di luar kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU. 

“Menurut saya, kecenderungannya ada perkembangan yang lalu bisa mengubah konstruksi besar yang ada di UUD, TAP MPR, dan UU TNI,” ujarnya.

Persidangan tentang konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU TNI terbaru masih akan berlanjut. Perdebatan antarahli yang diajukan oleh masing-masing pihak masih akan dilanjutkan pada sidang 22 Januari 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi yang dihadirkan dari Presiden.

 

 

 

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim