Kompas.id Brief

Mengapa Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Kehakiman?

Pasal 24 Ayat 1 UUD Tahun 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

24 Feb 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa pemerintah tidak boleh mengintervensi kekuasaan kehakiman?
  2. Apa harapan Prabowo kepada hakim terkait vonis bagi koruptor?
  3. Bagaimana cara mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman?
  4. Apa yang melindungi hakim dalam mengambil keputusan?
  5. Mengapa konsep keseimbangan kekuasaan harus dijaga?

Mengapa pemerintah tidak boleh mengintervensi kekuasaan kehakiman?

copy title

Undangan Presiden Prabowo Subianto terhadap para hakim di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025), dianggap sebagai bentuk intervensi. Namun, pemerintah membantah hal tersebut dan menekankan tetap mematuhi pemisahan kekuasaan melalui trias politica sebagai tanda negara demokrasi.

Bantahan ini diucapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Minggu (23/2/2025). Saat ditemui di sela kegiatan Pengayoman Run 2025, ia dengan tegas menyatakan undangan Presiden terhadap para hakim di Istana Kamis lalu tidak dalam bentuk intervensi.

Dalam pertemuan Kamis itu, kata Supratman, Presiden hanya meminta para hakim menegakkan keadilan dan membela kaum lemah. Pesan itu diucapkan kepada para hakim agung, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat pertama.

”Tidak ada yang lain. Kan, beda kamar, enggak ada sama sekali menyinggung terkait intervensi. Beliau ingin, agar institusi Mahkamah Agung, sebagai satu cabang kekuasaan dalam trias politica kita, bisa mandiri, dengan mewujudkan keadilan yang jadi harapan masyarakat,” ungkap Supratman.

Apa harapan Prabowo kepada hakim terkait vonis bagi koruptor?

copy title

Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Dia menyebut pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan ragu dan berpegang teguh pada cita-cita pendiri bangsa. Keinginan itu pun sesuai dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemerintahan bersih.

Oleh karena itu, Prabowo berharap kepada hakim agar menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. ”Dan saya mohon, ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakimnya, vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum, lagi,” ujar Prabowo di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengatakan hal tersebut saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) 2025-2029 yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Bagaimana cara mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman?

copy title

Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial (KY) diminta tetap melakukan seleksi hakim ad hoc secara obyektif dan profesional. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan, kewenangan KY menyeleksi hakim ad hoc konstitusional.

MK menilai perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim sangat mendasar diperlukan untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim. Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu, KY diminta untuk tetap melakukan seleksi hakim ad hoc secara obyektif dan profesional.

MK, melalui putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020, Rabu (24/11/2021), menyatakan bahwa kewenangan KY untuk menyeleksi atau mengusulkan hakim ad hoc tetap konstitusional. 

Apa yang melindungi hakim dalam mengambil keputusan?

copy title

Hakim dalam mengambil keputusan dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman. Doktrin tersebut adalah bahwa kepada hakim diberikan kemerdekaan dan kemandirian yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dalam memutuskan suatu perkara, untuk menciptakan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Sebuah dogma universal judge made law. Hakim memiliki independensi konstitusional, independensi fungsional, independensi personal, dan independensi praktis yang nyata.

Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (dan beberapa undang-undang terkait), tidak cuma Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sebagai lembaga induk para hakim pun tidak diperkenankan untuk memeriksa materi argumentasi putusan hakim.

Artinya, kekuasaan kehakiman adalah sesuatu yang sakral. Tak boleh disentuh (untouchable) oleh siapa pun. Kekuasaan kehakiman menjadi ruang yang terkunci rapat, bahkan kadang gelap.

Secara filosofis hal ini dapat dibenarkan untuk menjaga kepastian hukum, agar tidak terjadi kekacauan hukum. Tentunya dengan asumsi bahwa setiap hakim adalah wakil Tuhan yang suci dan mulia dalam menjalankan tugasnya.

Kenyataannya, hakim adalah manusia yang hidupnya dipengaruhi oleh banyak kepentingan, keinginan, dan lingkungan sekitarnya. Hakim tidak imun dan hidup di ruang hampa. Putusan hakim tidak hanya berurusan dengan logika norma dan moral, tetapi juga berurusan dengan masalah manusia dan segala aspek sosialnya. Di sinilah titik persimpangan independensi seorang hakim dipertanyakan.

Mengapa konsep keseimbangan kekuasaan harus dijaga?

copy title

Konsep keseimbangan kekuasaan (checks and balances) harus dijaga agar tak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan suatu hal yang tak bisa ditawar.

Kekeliruan dalam memaknai kebebasan institusi peradilan yang jamak disebut independensi, kemandirian, tak berpihak, tentu sangat membahayakan karena hukum akan sangat mudah digunakan sebagai alat kekuasaan.

Kekuasaan kehakiman menjadi sentral dari sistem hukum. Ia menjadi tempat pencarian keadilan. Besarnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman dapat menjadi awal dari robohnya independensi dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik pada hukum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono