Jauh dari Tugas Pokoknya, Kerja Polri dalam Program Tanam 1 Juta Hektar Jagung Menuai Kritik

Ketika Polri ikut dalam program ketahanan pangan, hal itu justru menjauhkan kepolisian dari tugas pokok sebagaimana diamanatkan UU tentang Polri.

01 Apr 2025 18:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab untuk menangkap pelaku kejahatan dan menjaga ketertiban di masyarakat. Namun, ketika polisi turut menanam jagung demi target lahan seluas 1 juta hektar, hal itu menuai kritik karena tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Polri. 

Pertengahan Januari 2025 lalu, Kepala Kepolisian Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengikuti kegiatan penanaman jagung secara serentak 1 juta hektar di Desa Karang Mukti, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat. Kegiatan serupa juga dilakukan di Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Utara, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Timur.

”Tentunya satu kebanggaan dan kehormatan bagi institusi Polri bisa melaksanakan apa yang menjadi program Bapak Presiden terkait dengan swasembada pangan. Dan kami mendapatkan tugas untuk bisa melaksanakan swasembada di bidang jagung dengan target penanaman 1 juta hektar selama satu tahun,” kata Listyo dalam sambutannya kala itu.

Menurut dia, program penanaman jagung di lahan 1 juta hektar tersebut sekaligus untuk mendukung ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, jagung akan dimanfaatkan untuk pakan ternak yang dagingnya menjadi salah satu menu MBG. Tidak hanya itu, ia berharap program penanaman jagung juga akan mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Amran kala itu mengatakan, program tanam jagung tahun 2025 itu akan memanfaatkan perkebunan dan lahan kering di sejumlah wilayah Indonesia. Ia pun mengapresiasi kepolisian yang mengawal program swasembada pangan, khususnya jagung.

Anggota babinsa Koramil Genuk dari Kodim 0733 BS Kota Semarang beserta Dinas Pertanian Kota Semarang dan kelompok petani memanen padi di Kelurahan Banjardowo, Kota Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015 lalu. Dalam kesempatan itu anggota TNI dilibatkan dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan untuk kelompok tani sebagai upaya membantu mewujudkan swasembada pangan. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa (WEN) 12-03-2015

Pada pertengahan Februari 2025, Listyo kembali mengikuti kegiatan penanaman jagung di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Pada kesempatan itu, ia kembali mengatakan, kepolisian mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

”Kita memiliki program penanaman 1 juta hektar lahan jagung yang akan kita selesaikan tahun 2025,” ujarnya.

Listyo mengatakan siap memberikan bantuan, fasilitasi, dan pendampingan kepada petani untuk mengejar target swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Dalam kegiatan itu, polisi membantu dalam membersihkan lahan, lima traktor tangan, 20 alat tanam, satu sumur bor, dan empat alat pengukur kesuburan tanah. 

 Tupoksi Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto berpandangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. Ketika Polri ikut dalam program ketahanan pangan, hal itu justru menjauhkan kepolisian dari tugas pokok sebagaimana diamanatkan UU tentang Polri. 

Ilustrasi Opini - Intervensi Publik dalam Proses Penegakan Hukum, Tepatkah?

Hal serupa yang dilakukan Polri adalah rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan kompetensi khusus pertanian. Selain menjauhkan Polri dari tugas pokoknya, hal itu akan membuat Polri keteteran dalam menjalankan tugas pokok. 

”Saya melihat, upaya kepolisian dengan program mencetak 1 juta hektar lahan pertanian ini hanya sekadar asal bapak senang, untuk menyenangkan pemerintahan Presiden Prabowo dengan dalih mendukung program Astacita presiden,” kata Bambang, dihubungi pada Selasa (1/4/2025),

Menurut Bambang, pelibatan Polri di ketahanan pangan hanya sekadar pencitraan dengan memperlihatkan seolah kepolisian sudah mendukung pemerintah. Padahal, tugas pokok kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegakan hukum masih jauh dari harapan masyarakat.

Quote

Saya melihat, upaya kepolisian dengan program mencetak 1 juta hektar lahan pertanian ini hanya sekadar asal bapak senang, untuk menyenangkan pemerintahan Presiden Prabowo dengan dalih mendukung program Astacita presiden.

Di sisi lain, Bambang menengarai, pelibatan polri dalam bidang ketahanan pangan tersebut hanya merupakan ambisi dari beberapa elite di kepolisian. Sebab, di internal Polri, hal itu masih menjadi perdebatan karena program itu akan menggerus anggaran di kepolisian, di tengah upaya penghematan anggaran oleh pemerintah.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Alih-alih menanam jagung, kata Bambang, kepolisian tetap dapat mendukung program ketahanan pangan dengan fokus di bidang penegakan hukum, yakni menjaga distribusi pupuk, melawan rentenir yang merugikan petani dengan sistem ijon, dan melakukan itu semua secara profesional. Dengan cara itulah, kepolisian tetap dapat menjaga profesionalisme tanpa harus masuk ke ranah pertanian secara langsung.

”Kalau semangatnya membangun Polri sesuai amanat UU, upaya atau permintaan pemerintah kepada Polri untuk menyediakan lahan, menyediakan tenaga kerja, seharusnya ditolak karena tidak sesuai tupoksi kepolisian,” ujarnya.

Propaganda kedaulatan

Pandangan sedikit berbeda diutarakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani. Dari riset yang dilakukan PBHI, pelibatan Polri, termasuk juga TNI ke ranah pertanian merupakan bagian dari perwujudan kebijakan pemerintah untuk mempermudah bisnis (ease of doing business) yang sudah dilakukan sejak periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dinilai melegalkan bisnis dan investasi tanpa melalui mekanisme administrasi yang wajar. Jika terjadi malaadministrasi, yang dilakukan bukan memprosesnya melalui hukum pidana, melainkan perdata.

”Ketika regulasi omnibus law UU Cipta Kerja mengutamakan bisnis dan investasi, serta mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum dan kelayakan terhadap hak asasi manusia. Tentu ini mendatangkan bencana berupa pelanggaran hak asasi manusia, pengerusakan lingkungan,” tutur Julius.

Tulisan dan mural sebagai solidaritas terhadap peristiwa yang menimpa warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menghiasi tembok di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/3/2022). Peristiwa kekerasan di Wadas sendiri terjadi beberapa kali, puncaknya pada Selasa (8/2/2022). Saat itu terjadi bentrok antara polisi dan warga yang tidak setuju adanya pengukuran lahan warga yang akan diambil materialnya untuk pembangunan waduk. Sebanyak 64 warga ditangkap pada peristiwa tersebut. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 20-03-2022

Untuk itu, menurut Julius, dibutuhkan suatu pengamanan berupa penempatan personel keamanan, yakni Polri dan TNI, sebagai pelaksana di proyek-proyek tertentu. Namun, bagi Julius, hal itu hanyalah propaganda dari proyek nasional yang diusung. 

Salah satu contoh yang sudah terjadi adalah proyek Food Estate atau Lumbung Pangan di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut digaungkan sebagai perwujudan dari kedaulatan yang memaklumkan terjadinya pelanggaran. Akibatnya, ketika masyarakat menuntut haknya atas terjadinya pelanggaran, maka dia justru akan berhadapan dengan apa yang disebut sebagai kedaulatan.

”Kedaulatan ini disimbolisasi dengan pakaian atau seragam, yakni seragam loreng, yaitu TNI atau seragam coklat, yaitu kepolisian. Ini yang terjadi dalam 10 tahun terakhir. Pelibatan TNI dan Polri ini juga sebagai gambaran propaganda ini tentang kedaulatan,” tutur Julius.

Oleh karena itu, menurut dia, kegiatan menanam jagung dengan target jutaan hektar bukanlah tugas Polri karena tidak diatur dalam UU tentang Polri maupun peraturan Kapolri. Pelibatan Polri tersebut dinilai meniru program serupa yang telah dilakukan TNI yang bertujuan untuk sekuritisasi proyek strategis nasional di bidang pangan.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menyampaikan aspirasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Para pimpinan Mahkamah Agung menyimak aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Mahkamah Agung menggelar pertemuan dengan Koalisi Pemantau Peradilan untuk mendengarkan saran dan masukan dari para penggiat hukum. Acara yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 23-11-2022

Oleh karena merupakan wujud dari militerisasi program-program pemerintah, maka apabila terjadi korupsi, hal itu tidak bisa diusut. Hal itu sudah terjadi dalam proyek Lumbung Pangan di Kalteng.

”Artinya, uang negara, uang APBN, uang rakyat di situ hilang, total loss, tapi tidak juga diusut juga dugaan korupsinya,” ujarnya.

Penguasaan lahan

Terkait dengan hal itu, Julius menengarai, program pemerintah tersebut terkait dengan kebijakan lain yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan perpres tersebut, pemerintah melalui Kejaksaan Agung menertibkan kawasan hutan tanpa penegakan hukum yang jelas, termasuk para tersangkanya. Lahan yang kemudian diambil alih tersebut diduga akan dieksploitasi untuk kepentingan lain, semisal menambang batubara.

Quote

Kegiatan menanam jagung dengan target jutaan hektar bukanlah tugas Polri karena tidak diatur dalam UU tentang Polri maupun peraturan Kapolri.

Sebagaimana diberitakan, beberapa hari yang lalu, kejaksaan telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap obyek kawasan hutan berdasarkan Perpres No 5/2025. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Data kawasan hutan yang telah diverifikasi adalah data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 ha dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 ha. Lahan tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.

Aktivitas penambangan batubara di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kalimantan Timur, Sabtu (5/10). Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu wilayah yang paling banyak menerbitkan izin tambang. Eksploitasi batubara banyak menyebabkan degradasi lingkungan karena banyak perusahaan tambang yang enggan merehabiltasi lahan bekas tambang.

”Perlu diingat di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menjadi dasar paling kuat untuk kepemilikan lahan itu adalah penguasaan lahan. Maka, itu yang lebih dulu dilakukan oleh negara. Untuk itu, negara menempatkan alat pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri,” terang Julius.

Menurut Julius, kebijakan yang terjadi saat ini saling terkait satu dengan yang lain demi tujuan tertentu. Di situlah aparat keamanan dilibatkan.

Sebelum berjalan terlalu jauh, sudah saatnya polisi kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P