Rencana pemerintah mengelola ekspor komoditas sumber daya alam dimatangkan melalui penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor SDA dan pendirian BUMN ekspor.
20 Mei 2026 16:58 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Beleid baru itu bakal mengatur penjualan komoditas sumber daya alam ke luar negeri secara terpusat melalui badan usaha milik negara yang didirikan secara spesifik. Langkah itu diambil untuk menghindari kebocoran kekayaan negara yang berlangsung selama tiga dekade terakhir.
Pengumuman mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA) disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato mengenai arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri Kabinet Merah Putih, anggota legislatif, dan unsur pimpinan partai politik, Prabowo berpidato sekitar dua jam.
Pidato tersebut merupakan bagian dari pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat Paripurna tersebut merupakan pembicaraan awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2027. Pidato Presiden Prabowo menjadi tradisi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena sebelumnya arah kebijakan ekonomi makro sebelum pembahasan R-APBN disampaikan Menteri Keuangan kepada DPR.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan akan menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Kehadiran beleid baru ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA karena mengatur penjualan SDA ke luar negeri harus diketahui dan diawasi negara. Untuk mengimplementasikannya, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus bertugas mengelola ekspor SDA.
Kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang mau dijual.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/ff82448f576dd364f8c401fc418ce61f-20260520YGA15.jpg)
Pada tahap awal, kata Prabowo, aturan ini belum berlaku pada semua jenis SDA. PP baru ini baru akan diterapkan untuk ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Di dunia, Indonesia merupakan pengekspor terbesar ketiga komoditas itu.
”Penjualan semua hasil SDA kita, dimulai dengan kelapa sawit, batubara, dan paduan besi, kita haruskan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Ini (BUMN) bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.
Ia melanjutkan, tujuan utama kebijakan baru ini adalah untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA serta menghindari terjadinya under invoicing atau pelanggaran yang dilakukan dengan pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding transaksi asli, seperti yang kerap terjadi selama puluhan tahun. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, selama 34 tahun, sejak 1991 hingga 2024, nilai under invoicing ekspor SDA secara kumulatif mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun.
”Kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang mau dijual,” kata Prabowo.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/10/20220110-H09-TCJ-Ekspor-Batubara-mumed_1641827929_jpg.jpg)
Ia melanjutkan, kebijakan untuk mengatur tata kelola ekspor secara terpusat yang dilakukan pemerintah ini bukan pertama kali dilakukan di dunia. Sejumlah negara pernah membuat aturan serupa untuk memastikan penguasaan SDA demi kepentingan nasional. Beberapa di antaranya adalah Arab Saudi, Qatar, Rusia, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.
”Saya tegaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini bukan kebijakan aneh-aneh. Bukan kebijakan luar biasa. Ini sudah dilakukan di banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Kita harus menentukan ke mana SDA kita dijual, berapa harganya. Kita tidak mau terus terima perlakuan tidak adil terhadap negara kita. Cukup sudah. Sekarang Indonesia berdiri di atas kaki sendiri,” tutur Prabowo.
Menurut dia, PP tentang Tata Kelola Ekspor SDA ini juga menambah upaya negara untuk memperkuat kebijakan mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA.
Prabowo mengatakan, upaya negara untuk berperan dalam pengelolaan ekspor SDA merupakan wujud dari falsafah ekonomi Pancasila yang diatur dalam konstitusi. Mengacu Pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/21/61f1b25b-1932-405c-9825-ac46bff8888c.jpg)
Akan tetapi, itu tidak berarti bahwa negara tak ingin berkolaborasi dengan sektor swasta. Negara tetap ingin membutuhkan peran sektor swasta yang dinamis dan perusahaan yang penuh inovasi, inisiatif, dan memiliki kemampuan manajerial yang baik.
Di tengah konteks itu, kata Prabowo, ia bermaksud untuk mewujudkan konsep ”ekonomi jalan tengah”. Konsep tersebut bakal mengambil nilai baik dari sosialisme yang melibatkan peran negara, serta kelebihan kapitalisme yang identik dengan iklim dinamis, persaingan, dan inovasi.
”Ekonomi Pancasila, ekonomi jalan tengah, atau yang lebih populer dari perkembangan perekonomian dunia; kita harus bangun Indonesia Incorporated. Kita harus bergotong royong, berhimpun,” kata Presiden.
Dengan konsep ”ekonomi jalan tengah” itu, Prabowo berharap situasi yang membuat kelompok lemah terus tertindas oleh kelompok kuat tidak terjadi lagi. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan juga tetap tumbuh sesuai dengan mekanisme pasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/d14d67cd4c5f5faf87dde9e79a56f33b-20260520YGA32.jpg)
Guna mendukung konsep tersebut, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan pendidikan kewirausahaan untuk generasi muda. Lulusannya bakal diberikan bantuan kredit modal usaha. Bank yang menjadi bagian dari Himpunan Bank Milik Negara juga diminta untuk menurunkan suku bunga kredit untuk masyarakat miskin. Adapun untuk para pengusaha, pemerintah bakal memberikan bantuan berupa kebijakan yang mendukung mereka.
Dengan kolaborasi semua pihak, Presiden meyakini bahwa Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar di dunia. Saat ini, ia mengklaim bahwa kekuatan itu pun sudah mulai diakui karena Indonesia sudah bisa membantu negara lain ihwal produksi pupuk.
”Saya kalau ke luar negeri sangat dihormati sekarang. Mereka minta bantuan ke kita, misalnya, pupuk karena pupuk kita lebih. Diminta bantuan oleh Australia, India, Brasil, Filipina. Bayangkan, Indonesia sekarang bisa membantu negara-negara yang lebih kaya dari kita,” tutur Presiden.
Tidak berhenti di situ, Presiden juga menegaskan bahwa untuk memperkuat perekonomian, negara juga harus memberantas berbagai penyelewengan. Ia meminta para menteri untuk membersihkan birokrasi dari para pejabat sipil yang kerap melanggar ketentuan, misalnya dengan menarik pungutan liar. ”Saya ingatkan ke sekian kali, bea cukai harus kita perbaiki. Kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, harus segera diganti,” kata Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/14/af31c7aa-ab95-443a-8ddc-1e3b442a8cbc_jpg.jpg)
Aparat penegak hukum yang dikenal sering menjadi penopang eksplorasi SDA secara ilegal juga diperingatkan oleh Presiden. ”Kalau ada aparat yang enggak beres, saya minta rakyat itu (merekam) video. Jangan kau lawan, (buat) video saja lalu lapor ke saya,” ujar Prabowo.
Seusai pidato Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan tentang pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis sudah mendesak. Penjualan komoditas SDA mencapai 60 persen dari total ekspor nasional, terutama untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Oleh karena itu, untuk menghindari terulangnya praktik under invoicing, pemerintah membentuk BUMN khusus yang diberi nama Danantara Sumber Daya Indonesia.
Untuk tahap awal, tata kelola ekspor ini memang hanya dilakukan pada tiga komoditas ekspor tertinggi. Akan tetapi, nantinya aturan yang sama akan diberlakukan pada seluruh komoditas SDA strategis. Pelaksanaan secara bertahap ini diharapkan bisa memberi kesempatan kepada eksportir dan pembeli untuk menyesuaikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/9403bab1ed1221d73422d550d8312e3d-20260505TOK17.jpg)
Pada masa transisi, kata Airlangga, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan langsung dengan pembeli. Namun, dokumentasi ekspornya sudah dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. ”Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga.
Setelah tiga bulan, pengelolaan ekspor komoditas akan mulai dilakukan oleh BUMN dimaksud. Dari proses transaksi, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran, seluruhnya akan dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Menurut rencana, mekanisme itu sudah mulai bisa diterapkan pada 1 September 2026.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase