Beberapa perusahaan merasa dirugikan karena sahamnya mendapat stempel ”X” atau masuk papan pemantauan khusus.
11 Jun 2024 14:03 WIB · Ekonomi
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/19/fa9105a5-f5b4-4af5-9449-3d153ca02195_jpg.jpg)
Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
1. Apa itu kebijakan papan pemantauan khusus pada saham di Bursa Efek Indonesia?
2. Apa latar belakang otoritas terkait membuat kebijakan ini?
3. Apa dampak ketentuan transaksi pada saham di papan pemantauan khusus?
4. Mengapa kebijakan ini dinilai merugikan oleh sebagian perusahaan tercatat terdampak?
Apa itu kebijakan papan pemantauan khusus pada saham di Bursa Efek Indonesia?
Papan pemantauan khusus, yang berlaku sejak 12 Juni 2023, merupakan papan perdagangan berisi saham-saham yang memenuhi satu atau lebih dari 11 kriteria pemantauan khusus. Kriteria itu, antara lain, memiliki likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, dituntut pailit, dikenakan penghentian perdagangan sementara karena masalah aktivitas perdagangan, dan lain sebagainya. Saham yang masuk dalam daftar ini akan mendapat notifikasi ”X”.
Lebih jelasnya, kriteria saham yang masuk papan pemantauan khusus adalah sebagai berikut:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun 2024, aturan papan pemantauan khusus ini diperbarui lewat Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Pembaruan aturan tersebut, antara lain, terkait mekanisme transaksi saham dengan full periodic call auction (FCA) pada 25 Maret 2024.
Sebelumnya, transaksi periodic call auction hanya berlaku pada emiten yang masuk kriteria likuiditas perdagangan rendah. Nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction. Sementara saham yang masuk papan pemantauan khusus, selain karena kriteria itu, dapat diperdagangkan secara continous auction.
Sekarang, periodic call auction diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh saham yang masuk papan pemantauan khusus. Batas transaksi perdagangan secara lelang tersebut memiliki ketentuan nilai auto rejection bawah (ARB) mulai Rp 1 per lembar saham, daripada Rp 50 per lembar saham pada kebijakan sebelumnya.
Per Selasa (11/6/2024), saham yang masuk daftar papan pemantauan khusus sebanyak 230 saham dari total 927 perusahaan tercatat sampai saat ini. Saham yang masuk daftar tersebut dapat keluar jika sudah tidak dalam kondisi yang menyebabkannya masuk papan pemantauan khusus. Perubahan status itu akan diumumkan Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Kebijakan Baru Saham Papan Pemantauan Khusus Tuai Kontroversi
Apa latar belakang otoritas terkait membuat kebijakan ini?
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, dibuatnya papan pemantauan khusus merupakan bentuk respons pelaku pasar yang, antara lain, terkait dengan perlindungan investor dan pembentukan harga saham yang lebih baik.
”OJK telah melakukan kajian cukup lama terkait review harga minimum, terutama saham yang harganya Rp 50 dan fundamentalnya masih baik, pada tahun 2012-2018. Kami mulai mengkaji papan pemantauan khusus pada 2019 dan penerapannya sangat hati-hati, dalam dua tahap,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, di Jakarta, Senin (10/6/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/05/06cd956f-cdb6-434b-8d1e-3d3e475ea338_jpg.jpg)
Jeda waktu selama 9 bulan sejak penerapan papan pemantauan khusus tahap pertama dan kedua dimanfaatkan OJK bersama BEI untuk melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, evaluasi juga mereka lakukan setelah penerapan beberapa bulan terakhir dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk emiten dan investor.
Sejauh ini, Inarno menyampaikan, hampir 100 saham yang pernah masuk papan pemantauan khusus telah keluar dengan likuiditas dan harga yang membaik. ”Ini membuktikan bahwa papan pemantauan khusus efektif dalam meningkatkan likuiditas dan nilai saham,” ujar Inarno.
Baca juga: Diprotes Investor, Kebijakan ”Full Auction” Kurang Sosialisasi
Apa dampak ketentuan transaksi pada saham di papan pemantauan khusus?
Saham dengan notasi ”X” atau yang masuk papan pemantauan khusus seluruhnya bisa diperjualbelikan dengan mekanisme FCA. Mekanisme perdagangan dilakukan dengan kuotasi permintaan dan penawaran akan cocok pada jam tertentu. Harga pasar akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Saham-saham tersebut dapat diperdagangkan dalam 5 sesi lelang dalam satu hari pada Senin-Kamis dan 4 sesi pada hari Jumat. Investor tidak dapat melihat tabel yang menampilkan informasi penawaran harga jual dan beli sebuah saham secara langsung selama jam perdagangan. Namun, investor dapat memperhatikan kolom potensi harga (IEP) dan potensi volume (IEV) untuk melakukan input order.
Dampak positif dari mekanisme transaksi ini adalah peningkatan likuiditas bagi saham yang mengalami masalah dalam menambah frekuensi dan volume transaksi saham. FCA juga bertujuan membantu menurunkan volatilitas harga beberapa saham yang berpotensi terjadi karena adanya permainan harga.
Dampak negatif dari FCA adalah beberapa saham dalam pemantauan khusus mengalami penurunan harga yang signifikan. Hal ini kemudian bisa menimbulkan kekhawatiran investor. Sejauh ini, kebijakan penerapan FCA pada papan pemantauan khusus masih kontroversial di kalangan investor.
Baca juga: Yang Mudah Masuk tapi Sulit Keluar di Pasar Modal
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/04/89df842c-5cd9-4b25-b6b2-f737133a9d2e_jpg.jpg)
Mengapa kebijakan ini dinilai merugikan oleh sebagian emiten?
Belum lama ini, perwakilan anak usaha konglomerasi milik Hary Tanoesoedibjo mengeluhkan dampak dari masuknya saham anak usaha mereka di papan pemantauan khusus. Perusahaan tersebut adalah PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Direktur IATA Kushindaro menyampaikan, saham mereka masuk papan pemantauan khusus pada 31 Mei 2024 karena kriteria pertama, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51.
Setelah mendapat notasi tersebut, harga saham IATA turun drastis. Penurunan harga saham sebesar 17,78 persen terjadi tanggal 3-4 Juni 2024 dari Rp 45 menjadi Rp 37 per lembar saham. Pada waktu bersamaan terjadi peningkatan aktivitas transaksi dari 32 kali transaksi dengan 111.800 saham pada 31 Mei menjadi 57 kali transaksi dengan volume 2,57 juta saham.
”Volatilitas terjadi karena penerapan kebijakan bursa yang menempatkan saham perseroan dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus efektif per 31 Mei 2024. Hal ini sangat merugikan perseroan karena kebijakan bursa tersebut mengakibatkan investor memilih untuk menjual atau melepaskan saham perseroan di pasar dan harga saham perseroan makin tertekan,” ujar Kushindaro dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/6/2024).
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemegang saham bahwa volatilitas harga dan transaksi tersebut tidak mencerminkan fundamental perusahaan. Ini juga tidak terkait informasi atau aksi korporasi tertentu yang memengaruhi pasar.
Direktur MNC Asia Holding (BHIT) Tien, dalam keterangan berbeda, menyampaikan, kebijakan FCA bagi saham mereka yang masuk papan pemantauan khusus karena harga saham rata-rata di bawah Rp 50 mengakibatkan investor semakin memilih untuk menjual atau melepaskan saham perseroan.
”Secara fundamental, perseroan berada dalam kondisi yang sangat baik dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan BHIT ke Papan Utama,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/09/c8240ff8-7604-49b1-83bc-7dbee78dd038_jpg.jpg)
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), yang masuk papan pemantauan khusus pada 29 Mei 2024, setelah mengalami suspensi lebih dari sehari, juga menyayangkan kebijakan tersebut. Diketahui suspensi atau penghentian perdagangan terhadap saham berkapitalisasi besar di sektor energi terbarukan itu telah beberapa kali dilakukan BEI karena volatilitas transaksi dan harga saham di luar kebiasaan. Sebelum suspensi terakhir terjadi, harga saham BREN melesat 131,96 persen dalam tiga bulan terakhir.
Dalam surat keterbukaan informasi pada 27 Mei 2024, pihak BREN menjelaskan, volatilitas dalam bentuk peningkatan transaksi dan harga saham dua bulan terakhir ditengarai masuknya modal dari investor asing sebesar 75 juta dollar AS atau 150 juta saham. Ini terjadi setelah BREN terdaftar dalam bursa S&P Global Clean Energy Index & iShares Clean Energy pada 19 April 2024. BREN juga sempat direncanakan masuk FTSE Global Equity Index, yaitu indeks pasar saham global yang disusun oleh London Stock Exchange (LSE), pada 24 Juni.
Hal tersebut menjadi prestasi bagi BREN sebagai satu dari sedikit emiten di pasar modal Indonesia yang fokus pada energi terbarukan. Namun, setelah masuk ke Papan Pemantauan Khusus, BREN khawatir FTSE akan membatalkan rencana tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Saham dalam Pemantauan Khusus, Merugikan atau Menguntungkan?
Penulis:
ERIKA KURNIAEditor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA