Transaksi fiktif terjadi di marketplace atau lokapasar. Mengapa dan bagaimana modusnya?
09 Mei 2025 11:59 WIB · Ekonomi
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
Lebih kurang 5 hingga 10 persen penjualan yang tercatat di lokapasar di Indonesia, sesuai riset Cube Asia, merupakan penjualan palsu. Artinya, transaksi tidak dibuat oleh konsumen yang sebenarnya, tetapi oleh penjual dan pengecer sendiri.
Laporan riset Cube Asia, perusahaan riset pasar yang fokus pada penjualan ritel di Asia Tenggara, bertajuk ”Unmasking Fake Sales: A Hidden Challenge in Indonesia’s Ecommerce”, yang dirilis pada Senin (5/5/2025), menyebutkan, pertumbuhan perdagangan dengan cara elektronik atau e-dagang di Indonesia secara keseluruhan relatif rendah.
Sejumlah merek produk mengalami penjualan dan indikasi cakupan pangsa pasar yang datar atau negatif. Akan tetapi, merek-merek produk kurang peduli. Mereka sangat bergantung pada data daring supaya tetap bisa mengejar pertumbuhan bisnis.
Cube Asia memperkirakan pembelian konsumen yang sebenarnya di Shopee dan Tiktok Shop dapat lebih rendah dari penjualan yang dilaporkan.
Perhitungannya, kesenjangannya mencapai hingga 15 persen di kategori toko mal dan 25 persen di kategori toko non-mal. Situasi ini diduga karena jumlah pesanan yang dihasilkan berasal dari penjualan palsu.
Penjualan palsu yang dimaksud dalam riset itu ialah penjualan yang diciptakan sendiri oleh penjual atau pengecer, bukan konsumen. Secara agregat, 5-10 persen dari semua penjualan daring mungkin terpengaruh oleh penjualan palsu.
Penjualan palsu dilakukan dalam berbagai modus. Pertama, pemilik merek sendiri melakukannya dengan cara menggunakan berbagai akun yang dimiliki oleh anggota tim atau kerabat. Mereka diminta untuk membeli produk.
Kedua, melalui skema pemesanan dan pengembalian dana massal. Pembelian dilakukan dalam jumlah besar, tetapi kemudian uangnya dikembalikan. Tujuannya, menciptakan ilusi permintaan yang kuat.
Ketiga, model pemesanan palsu terkoordinasi. Penjual terhubung dengan grup yang menawarkan layanan pemesanan palsu, yang sering ditemukan di komunitas Facebook.
Setelah kesepakatan dibuat, pembeli palsu membeli produk. Namun, alih-alih melakukan transaksi yang sebenarnya, penjual mengirimkan paket kosong. Setelah paket ditandai sebagai terkirim, pembeli palsu meninggalkan ulasan positif yang sering kali berisi kata-kata yang berulang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Rabu (7/5/2025), di Jakarta, mengatakan, laporan dari Cube Asia itu menyoroti adanya indikasi praktik penjualan palsu di beberapa lokapasar di Indonesia yang dilakukan penjual sendiri untuk menaikkan peringkat atau reputasi toko.
Praktik ini merugikan konsumen dan pelaku usaha lain yang bermain jujur. Persoalan ini menjadi perhatian asosiasi. Asosiasi mendorong seluruh platform anggota untuk terus memperkuat sistem deteksi dan penindakan terhadap perilaku manipulatif seperti ini.
Head of Communications Tokopedia and Tiktok E-commerce Aditia Grasio Nelwan, secara terpisah, mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia ataupun syarat dan ketentuan platform Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia.
Perusahaan telah menyediakan pedoman yang salah satunya ada di laman Pusat Edukasi. Dalam laman itu dijelaskan, penjual yang terbukti melanggar Pedoman Pengendalian Pesanan Palsu akan diberi tindakan penegakan terhadap akun mereka dan akun yang terlibat.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul