Sejauh mana peran militer akan berrdampak baik pada ketahanan pangan?
27 Mar 2025 06:00 WIB · Riset
Campur tangan militer dalam penguatan ketahanan pangan menjadi isu krusial. Terutama, di tengah revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang oleh DPR RI telah disetujui untuk disahkan.
Keterlibatan militer dalam sektor pangan sudah terlihat sejak era Presiden Joko Widodo dan semakin menguat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lalu, sejauhmana dampaknya pada ketahanan pangan Indonesia?
DPR memberikan persetujuan pengesahkan revisi UU TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Maret 2025.
Terdapat tiga fokus dalam RUU TNI. Pertama, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas pokok.
Dua tugas yang ditambahkan adalah mengenai pertahanan siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, penambahan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Ketiga, terkait penambahan masa dinas keprajuritan.
Jelang paripurna pengesahan, revisi UU TNI ini menuai penolakan di tengah kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI.
Setidaknya sejak 4 Maret, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan surat terbuka penolakan revisi UU TNI.
Aksi demontrasi muncul sejak 15 Maret saat Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/1c5d2d5d-8db0-4f71-84c7-80c921dc2575_png.png)
Hingga 24 Maret, masih dilaporkan aksi demostrasi di beberapa daerah. Salah satunya di Surabaya yang berakhir dengan penangkapan sedikitnya 20 demonstran (Kompas.id, 24/3/2025).
Meski demikian, kritik terhadap revisi UU TNI ini nyatanya sudah lama disuarakan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam opininya di Harian Kompas pada 20 Juni 2024 menyampaikan bahwa penempatan militer di luar fungsi tidak hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme karena akan disibukkan dengan urusan nonpertahanan.
DPR turut dikritik sebab belum mencermati kritik dan penolakan yang berkembang di publik, khususnya kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi ABRI.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberi tiga catatan terhadap dinamika RUU TNI, yakni RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Plolegnas 2025; RUU TNI melangkahi tahap penyusunan, dan RUU ini dibahas secara tidak transparan.
Terpisah, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Muhammad Najib Azca menuturkan bahwa proses revisi undang-undang seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ringkasnya, RUU ini dinilai inkonstutional dan mengesampingkan partisipasi publik.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, pun menilai Pasal 7 adalah perubahan yang paling mengkhawatirkan di revisi UU TNI.
Dalam pasal tersebut, OMSP tak lagi berdasarkan keputusan politik negara. Namun, semua diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Hal ini berarti semua bisa ditentukan sesuai keinginan presiden, tanpa keterlibatan DPR.
Padahal, kebijakan politik negara dalam pengerahan pasukan untuk operasi militer menunjukkan sipil sebagai otoritas tertinggi. (Kompas, 21/3/2025) Terkait OMPS ini yang menjadi rujukan keterlibatan militer dalam hal ketahanan pangan menjadi rentan dalam ranah abu-abu.
Sesuai dengan konteks ini, tak menutup kemungkinan bahwa kecacatan perumusan RUU TNI akan berdampak dalam praktik pelibatan TNI dalam sektor pangan.
Apalagi, arah komando Presiden Prabowo sudah jelas dalam memerintahkan TNI untuk fokus dalam membantu mencapai tujuan ketahanan pangan nasional yang disampaikan Rapat Pimpinan TNI AD pada 3 Februari 2025.
Dalam penelusuran Litbang Kompas, keterlibatan militer dalam urusan ketahanan pangan telah nampak sejak tahun 2015 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini dapat dilihat dari Nota Kesepahaman di bidang pertanian yaitu program ketahanan pangan nasional 2015 antara Kementerian Pertanian RI dan TNI.
Kecenderungan ini turut dilihat peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Evan A Laksmana dimana Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI meningkatkan berbagai ”operasi bhakti” dalam ketahanan pangan. (Kompas, 22/3/2016)
Kerja sama ini masih bergulir hingga tahun 2020 misalnya lewat Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Tentara Nasional Indonesia 10/MoU/HK.220/M/2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Terdapat pula perjanjian kerja sama antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan TNI No 04/PKS/B/08/2020 tentang Program Kerja Sama Dalam Mendukung Ketahanan Pangan melalui penyediaan Prasarana dan Sarana di Bidang Pertanian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/0ea53e84-a43d-4ad8-9096-3bdbf4610a2f_jpg.jpg)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan banyaknya kementerian yang membuat nota kesepahaman dengan TNI, salah satunya untuk proyek lumbung pangan (food estate). (Kompas, 12/7/2024).
Meski model kerja sama ini tidak menyalahi UU, namun tidak ada rujukan pasti tugas-tugas dibidang ketahanan pangan ini merujuk pada poin OMSP yang mana.
Komunikasi dari pejabat publik tidak cukup mampu menjelaskan fungsi TNI dalam kapasitas ini. Misalnya saja, Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan kehadiran TNI dalam back-up penguatan ketahanan pangan sebagai sebagai sejumlah tugas OMSP yang diberikan kepada prajurit TNI. (Kompas 12 Juni 2024).
Ditambah lagi polemik pengangkatan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya menjadi Direktur Utama Bulog pada 7 Februari 2025. Publik terlebih dahulu harus meraba-rabanya adanya ketidakselarasan langkah pemerintah ini dengan UU yang berlaku hingga akhirnya pemerintah menyebut bahwa yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebelum menjabat di posisi sipil.
Kurangnya keterbukaan terhadap publik ini sejalan dengan hasil jajak pendapat Kompas pada medio Februari 2025 di mana 68,8 persen publik menilai kebijakan atau program pemerintah belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan, ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditingkatkan TNI AD. Misalnya, TNI AD akan turut mengelola lahan tidur atau tak terpakai. Hasil dari lahan tidur itu akan digunakan untuk memasok kebutuhan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akan tetapi, kehadiran TNI dalam ketahanan pangan ini menuai banyak kritik. Alih-alih dampak positif, para ahli menyebut perluasan peran TNI ini justru tidak tepat.
Direktur Riset Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan sektor pangan dan kesehatan seharusnya tetap dipegang institusi sipil yang selama ini menangani.
Sementara itu, keterlibatan TNI dalam sektor ini harus bersifat perbantuan, bukan menjadi aktor utama. keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter sebaiknya hanya sementara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra menyatakan, keterlibatan TNI dalam sektor pangan kurang lazim karena negara tidak berada dalam kondisi darurat.
Senada dengan kekhawatiran publik pada kembalinya dwifungsi ABRI, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyampaikan pendekatan militeristik juga akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, demokrasi, dan terpinggirkannya partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/c14a0f75-99ba-4e1e-ad9c-62f68118c588_jpg.jpg)
Rasa aman masyarakat dalam kehadiran militer dalam urusan sipil juga perlu diperhatikan. Tak jarang, kehadiran militer justru membuat masyarakat merasa gelisah dan terancam.
Organisasi advokasi pangan, FIAN Indonesia (23/3/2025), menyoroti dampak revisi UU TNI yang mendorong keterlibatan militer dalam proyek food estate, berisiko merampas hak rakyat atas pangan.
Di Papua, sejak Juli 2024, pembukaan lahan sawah dengan pengawalan ketat justru meminggirkan masyarakat adat dan petani kecil.
Sementara di Kapuas, Kalimantan Tengah, proyek yang dipimpin Kementerian Pertahanan memperburuk akses pangan, memaksa penggunaan teknologi mahal dan bahan kimia berbahaya, serta meningkatkan kasus malnutrisi, termasuk stunting dan anemia pada ibu hamil.
Polemik keterlibatan militer dalam ketahanan pangan mencerminkan tarik ulur antara keamanan dan demokrasi. Di satu sisi, peran TNI dapat memperkuat sektor pangan, namun di sisi lain, para ahli dan organisasi sipil menyoroti risiko penyempitan ruang sipil, kembalinya praktik dwifungsi ABRI, serta dampak negatif bagi petani kecil dan masyarakat adat.
Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan batasan yang tegas, intervensi militer dalam urusan sipil berpotensi lebih merugikan daripada menguntungkan, mengancam prinsip demokrasi dan kesejahteraan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Penulis:
Arita NugraheniEditor:
Yohan WahyuPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .