Nasi belum menjadi bubur. Presiden masih punya ruang untuk memenuhi janjinya dan menunda kenaikan tarif PPN. Mau atau tidak?
19 Nov 2024 08:00 WIB · Ekonomi
Setelah cukup lama menggantung, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberi sinyal kuat untuk tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN alias pajak konsumsi pada tahun 2025.
Ketidakpastian seputar wacana kenaikan tarif pajak itu diakhiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di forum rapat kerja perdana bersama Kementerian Keuangan, Rabu (13/11/2024).
Dalam forum tersebut, sebenarnya cukup banyak anggota DPR, baik dari partai politik pendukung pemerintah maupun tidak, yang meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN di tengah daya beli masyarakat yang melemah.
Argumentasi mereka sama: ekonomi sedang lesu. Daya beli masyarakat melemah, tingkat konsumsi rendah selama satu tahun terakhir, jumlah penduduk kelas menengah merosot, sektor manufaktur masih terkontraksi, dan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat. Apakah tepat mengeluarkan kebijakan yang malah semakin menekan daya beli dan konsumsi?
Akan tetapi, Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu tetap dibutuhkan karena ”APBN tetap harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai episode krisis keuangan global”.
Memang betul, keuangan negara saat ini sedang seret. Setoran pajak lesu dan tak bakal mencapai target tahun ini, sampai-sampai Sri Mulyani mengeluh kepada DPR, ”Tahun ini adalah tahun yang sangat berat.”
Di saat yang sama, kebutuhan belanja pemerintah membengkak. Rezim baru punya banyak program ambisius, termasuk merombak birokrasi dan memperbanyak nomenklatur kementerian/lembaga. Langkah politis yang berimplikasi pada kian sempitnya ruang anggaran.
Terdorong oleh keinginan menyehatkan APBN yang mulai ”meriang”, Sri Mulyani pun memastikan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih sesuai dengan amanat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan demikian, artinya kenaikan tarif PPN tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025. ”Sudah ada undang-undangnya. Kita (pemerintah) perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik (kepada masyarakat),” ucap Sri Mulyani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/992d4ad6-8bf4-4f2b-b856-2c34b0911fd3_jpg.jpg)
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN sedikit berbeda dari janji dan nuansa arah kebijakan pajak yang selama ini disampaikan Prabowo dan orang-orang di sekitarnya sebelum menjabat.
Kilas balik ke 29 Januari 2024, saat menghadiri diskusi ”Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak jika terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Alih-alih menaikkan tarif pajak, ia memilih menggenjot penerimaan pajak dengan cara membuat pemungutan pajak lebih baik dan efisien. ”Pajak itu masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak setinggi-tingginya. Nanti, kalau dinaikin, orang pada males kerja dan memilih pindah ke negara lain,” kata Prabowo saat itu.
Di lain kesempatan, adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, pernah meminta pengusaha untuk tidak perlu cemas tentang kenaikan tarif pajak. ”Saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkapnya di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), 7 Oktober 2024.
Ketimbang menaikkan tarif pajak, Hashim saat itu mengatakan, Prabowo ingin menutup kebocoran pajak yang masih tinggi di Indonesia, terutama dari pengusaha sawit ilegal. ”Pemerintah ingin semua yang (berstatus) wajib pajak, bayar pajak,” ucap Hashim.
Drajad Wibowo, yang dulu merupakan bagian dari anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, juga pernah menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN bukan kebijakan Prabowo. Sebab, itu sudah diputuskan sejak pemerintahan Jokowi.
”Kalau bisa menaikkan penerimaan pajak dari menutup kebocoran-kebocoran lain, kita mungkin bisa menurunkan tarif (PPN) itu,” kata Drajad, yang secara pribadi berpandangan tarif PPN semestinya bisa kembali ke 10 persen lagi (Kompas, 27/3/2024).
Kini, setelah resmi menjabat, janji-janji itu seolah terlupakan. Tak ayal, protes dan kritik datang dari berbagai sisi. Di jagat media sosial, muncul ajakan untuk ”memboikot” pemerintah dengan cara menahan belanja. Gerakan itu juga mengajak warga untuk berbelanja di warung-warung kecil ketimbang di minimarket dan supermarket untuk menghindari PPN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/7d9efe96-84a0-4788-b2dd-27e1f32d24f5_png.png)
Pengusaha dari berbagai sektor juga ikut bersuara. Pasalnya, kenaikan tarif PPN akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa, yang akhirnya semakin menekan daya beli masyarakat. Apabila harga-harga naik dan daya beli masyarakat melemah, pengusaha ikut terpukul karena tingkat permintaan dan penjualannya menurun.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Senin (18/11/2024), mengatakan, pemerintahan Prabowo semestinya fokus pada meningkatkan daya beli di 100 hari pertamanya. Daya beli akan mengungkit tingkat konsumsi rumah tangga, yang merupakan faktor penentu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, dalam waktu kurang dari sebulan sejak dilantik, Prabowo justru memunculkan kebijakan yang mengancam daya beli. Selain kenaikan tarif PPN pada tahun 2025, masih ada wacana kebijakan lain yang bisa semakin menggerus konsumsi.
Sebut saja, rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menggantung di era Jokowi dan diserahkan ke pemerintahan Prabowo. Seperti tarif PPN, wacana pungutan Tapera sampai saat ini juga masih ”dikaji” oleh pemerintah. Belum ada ucapan tegas untuk membatalkan kebijakan itu.
Ada pula rencana menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2025, rencana pungutan iuran dana pensiun tambahan, dan lain sebagainya. Jika berbagai kebijakan ini jadi diterapkan, di saat bersamaan pula, daya beli masyarakat akan semakin tergerus, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya tinggal angan-angan.
Eko menilai, pemerintah seolah hanya memikirkan target penerimaan tanpa memikirkan kondisi riil di lapangan dan dampaknya pada ekonomi masyarakat. ”Ini alarm. Daya beli harus dibangkitkan. 100 hari pertama ini mestinya jadi pembuktian untuk mengungkit daya beli. Kalau tidak, susah untuk optimis dengan ambisi pertumbuhan 8 persen,” katanya.
Namun, nasi belum menjadi bubur. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, ada celah dalam UU HPP yang sebenarnya bisa dijadikan pintu masuk untuk menunda kenaikan tarif PPN.
Celah itu ada di Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, yang isinya membuka peluang untuk menyesuaikan tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Keputusan itu bisa diambil oleh pemerintah dan DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/27/bac2623d-74c0-4cd3-b74a-02a4926dbe94_png.png)
Menurut dia, pemerintah bisa memilih menerapkan tarif PPN yang sama dengan tahun 2022 dan 2023, yakni 11 persen. Dengan tarif itu, ia meyakini penerimaan PPN masih akan tetap terjaga dan tetap menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak.
”Melihat kondisi obyektif perekonomian dan masyarakat, pengambil kebijakan harus arif dan bijak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan mengkaji ulang implementasi tarif PPN 12 persen,” kata Cucun.
Sekali lagi, nasi belum menjadi bubur. Presiden Prabowo masih punya ruang untuk memenuhi janjinya dan menunda kenaikan tarif PPN untuk menyelamatkan daya beli masyarakat. Semua tergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR. Pertanyaannya, mau atau tidak?
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar Marta