Tim penasihat hukum Tom Lembong juga permasalahkan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar yang belum dijelaskan Kejaksaan Agung.
05 Nov 2024 14:17 WIB · Politik & Hukum
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tanpa alat bukti dan tidak didampingi penasihat hukum.
Usai mendaftarkan gugatan praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan, pihaknya mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dengan beberapa poin pembahasan. Di antaranya, waktu penetapan tersangka yang tanpa dua alat bukti yang cukup.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka,” kata Ari.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat menjadi menteri perdagangan, Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk gula kristal putih.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/7c05c771-4319-4915-b56d-21bd1238ec5c_jpg.jpg)
Menurut Ari, seharusnya alat bukti tersebut disampaikan ke publik secara transparan. Selama ini, publik hanya diberitahu bahwa Tom Lembong tersangkut tindak pidana korupsi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Jika sampai 2023, seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa semua menteri-menteri pada periode tersebut. Namun, hanya Tom Lembong yang diperiksa. Padahal, Tom Lembong menjabat menteri hanya pada Agustus 2015 sampai Juli 2016.
Ari melanjutkan, pihaknya juga mempermasalahkan penahanan Tom Lembong. Awalnya, Tom Lembong dipanggil sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam penetapan tersangka tersebut, kejaksaan menunjuk kuasa hukum untuk Tom Lembong.
Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali, kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya
Padahal, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. “Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali, kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya,” kata Ari.
Ia menegaskan, Tom Lembong mampu menunjuk penasihat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan saat ditahan. Menurut Ari, itu melanggar hak asasi Tom Lembong. Karena itu, praperadilan menjadi fungsi pengawas agar penyidik di kejaksaan, kepolisian dan lembaga lainnya tidak sewenang-wenang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/093051e0-e5ef-4034-b6c4-226154a23a90_jpg.jpg)
Ari juga mempermasalahkan penyebutan kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp 400 miliar. Sebab, Kejagung belum menjelaskan kerugian negara yang ditemukan. Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan tidak boleh lagi dalam penyidikan korupsi menyebut potensi kerugian, tetapi harus ada kerugian yang nyata.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibaca tim penasihat hukum tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong. BPK hanya menemukan beberapa hal yang salah dan diminta memperbaikinya yakni menegur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
“Jadi, kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan 3 UU (Pemberantasan Tindak Pidana) Korupsi itu delik materiil yang betul-betul harus dijelaskan limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya”
“Jadi, kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (Pemberantasan Tindak Pidana) Korupsi itu delik materiil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya,” kata Ari.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menambahkan, Tom Lembong secara tegas menyatakan bahwa tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Sebab, proses pengambilan kebijakan impor ada prosedurnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/a1b0451e-181b-4c6d-a171-97d25f77684d_jpg.jpg)
“Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” kata Zaid.
Ia menegaskan, kebijakan impor tersebut untuk menangani kekurangan stok dan kenaikan harga. Apabila stok gula surplus, tetapi harga masih naik, maka harus diatasi dengan impor.
“Kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya”
Zaid mengatakan, kebijakan yang diambil Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian lain, bukan secara pribadi. Di sisi lain, subjek hukum dalam pidana adalah pribadi atau korporasi.
“Kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya,” ujar Zaid. Ia menambahkan, dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik harus tertib administrasi dan organisasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/10/d567d9c5-19a2-4878-8f8c-e1ee79bad31d_jpg.jpg)
Ia menegaskan, Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pihaknya mempersilakan apabila ada kesalahan dalam proses pengadaan impor dibuka kepada publik agar terang-benderang dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam wilayah korupsi.
Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dan dijamin hukum acara.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono undefinedPenyelaras Bahasa:
Kusnadi undefined