Kritik bukanlah tentang mencela atau menjatuhkan, melainkan tentang kemampuan berpikir tajam untuk membedakan antara yang benar dan salah. Tanpanya, demokrasi tiada.
26 Mei 2025 10:00 WIB · Artikel Opini
Pihak penegak hukum terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kasus hangat yang baru saja terjadiyyaitu seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahasiswi itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 karena disangka memanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Mahasiswi ITB ini sebelumnya membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kebebasan berpendapat, menurut dia, merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia (HAM) internasional ataupun UUD 1945. Meskipun ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar pelindungan itu tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Dalam pandangan Usman, lembaga negara termasuk presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Kriminalisasi di ruang ekspresi justru akan menciptakan ketakutan publik dan merupakan taktik yang kejam untuk membungkam kritik di ruang publik. Karena itu, sudah seharusnya Polri membebaskan SSS (Kompas, 10/5/2025).
Terkait hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Sabtu (10/5/2025), menyatakan, anak muda semestinya cukup dibina dalam pendapat, tidak perlu sampai diganjar hukuman (Kompas, 11/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/05/03/000_1QV3YG_1588478707_jpg.jpg)
Penahanan SSS kini telah berstatus ditangguhkan. Meskipun demikian, status tersangka masih melekatinya. Usman menyarankan agar penegak hukum membebaskan SSS sepenuhnya dari seluruh proses hukum dan bukan sekadar menangguhkan penahanannya. Hal itu wajib diberikan mengingat SSS tidak melakukan tindak kriminal dan tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan (Kompas, 16/5/2025).
Lebih lanjut, Usman juga mempertanyakan soal logika hukum dan keadilan bagi pembuatan meme politik yang kemudian dijerat pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Cara semacam itu hanya terjadi di negara-negara yang menerapkan pemolisian otoriter.
Dalam negara demokrasi, kritik adalah vitamin dalam bernegara dan kebebasan berpendapat dijamin. Namun, dalam kehidupan bernegara, istilah kritik baik dalam ruang publik, media sosial, maupun dunia politik kekuasaan negara sering disalahpahami. Tidak sedikit yang keliru memahami makna kritik sehingga menganggapnya sebagai bentuk serangan atau hinaan. Padahal, secara historis dan konseptual, kritik memiliki makna yang jauh lebih dalam dan konstruktif.
Kritik sebagai manifestasi kebebasan berekspresi memiliki akar dari bahasa Yunani kuno, yaitu kritikos, yang berarti ”mampu menilai” atau ’dapat membedakan’, Kata ini berasal dari krinein, yang berarti ’memisahkan’ atau ’menentukan’. Artinya, sejak awal, kritik bukanlah tentang mencela atau menjatuhkan, melainkan tentang kemampuan berpikir tajam untuk membedakan antara yang benar dan salah, yang baik dan buruk, yang layak dan tidak layak.
Akademisi dan filsuf seperti Robert H Ennis (1996) menyebut kritik sebagai bagian dari berpikir kritis, yakni berpikir secara logis, terbuka terhadap bukti, dan berorientasi pada kebenaran. Kritik yang baik mengandung argumen yang jelas, data yang valid, dan niat untuk membangun, bukan sekadar menjatuhkan.
Dalam Critique of Pure Reason (1781), Kant menggunakan kritik sebagai metode untuk menelaah batas-batas kemampuan rasionalitas manusia. Kritik, dalam konteks ini, menjadi alat untuk merefleksikan dasar-dasar pengetahuan.
Sementara itu, tokoh-tokoh seperti Theodor Adorno, Max Horkheimer, dan Herbert Marcuse, dari mazhab Frankfurt, menggunakan kritik sebagai alat untuk membongkar ideologi-ideologi dominan yang menyelimuti kesadaran masyarakat. Mereka melihat kritik bukan hanya sebagai kegiatan akademik, melainkan sebagai bagian dari perjuangan emansipatoris untuk membebaskan manusia dari penindasan struktural.
Kritik atau kebebasan berekspresi adalah elemen vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam sistem demokrasi. Membungkam kritik, dan meniadakan koreksi terhadap kekuasaan, akan menghambat inovasi dan pembaruan serta membuka ruang otoriatorisme kekuasaan.
Namun, penting pula diingat bahwa kritik harus dilakukan dengan dasar argumen yang kuat, data yang benar, dan tujuan yang jelas. Kritik yang baik bukanlah cacian, melainkan cerminan kecintaan terhadap perbaikan dalam bernegara.
Dalam demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat, dan karena itu, penyelenggara negara wajib terbuka terhadap evaluasi dari publik. Karena itu, kritik berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan kebijakan dan pelayanan publik.
Kritik yang sejati adalah refleksi dari kecerdasan dan keberanian berpikir suatu bangsa. Dalam dunia yang kompleks dan penuh tantangan seperti saat ini, kemampuan untuk mengkritik secara jujur, tajam, dan bertanggung jawab sangatlah dibutuhkan oleh negara.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi atau mengkritik merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. Demokrasi sejati tidak hanya melaksanakan pemilu, tetapi juga ruang publik yang terbuka bagi kritik yang konstruktif.
Aswar Hasan, Dosen FISIP Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar, Komisioner KPI periode 2019/2022
Penulis:
Aswar HasanEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto