Upaya pemenuhan kesejahteraan pada ibu untuk mewujudkan perempuan berdaya masih menghadapi tantangan dalam implementasi.
22 Des 2024 06:25 WIB · Kesehatan
Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember, pada tahun 2024 ini mengangkat tema ”Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.
Perayaan ini bertujuan untuk menghormati peran perempuan dalam mendorong kemajuan bangsa, di mana kepekaan sosial dan sensitivitas yang mereka miliki menjadi aset berharga bagi negara dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Tema yang sangat kuat menyiratkan pesan bahwa perempuan, terutama ibu, yang memegang peran fundamental dalam keluarga harus berdaya.
Oleh karena itu, ibu yang merupakan sosok terpenting dalam kehidupan anak-anaknya, dalam menjalankan peran fundamental baik sebagai pengasuh, pendidik, pengatur semua urusan rumah tangga, hingga menjadi pemersatu dalam keluarga, haruslah sejahtera.
Bicara tentang kesejahteraan ibu yang merupakan hak yang harus dipenuhi negara, salah satunya telah diwujudkan dengan lahirnya regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Juni 2024.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini lebih khusus mengatur pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Fase yang merupakan periode emas tumbuh kembang anak sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/21/9e4b2cc4-15b0-4716-b5f4-7fc3ca4d236e_png.png)
Dengan regulasi ini, harapannya tidak hanya menyelesaikan masalah ibu dan anak pada fase terpenting dalam kehidupan manusia, tetapi ikut mendukung masa depan keluarga dan bangsa yang lebih baik.
Fase 1.000 hari pertama kehidupan menjadi kunci lahirnya generasi emas yang unggul jika kesejahteraan ibu terpenuhi.
Kesejahteraan lbu dan Anak dalam UU KIA didefinisikan sebagai suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Bagaimana implementasi UU yang sudah berjalan enam bulan ini dalam memenuhi hak untuk kesejahteraan, khususnya ibu?
Jajak pendapat Kompas pada 2-5 Desember 2024 memotret bagaimana persepsi publik terkait regulasi ini. Lebih dari separuh responden (55,5 persen) menyatakan, UU Nomor 4 Tahun 2024 belum memadai dalam menjamin kesejahteraan ibu.
Selaras dengan pendapat tersebut, sebanyak 55 persen responden juga menilai pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum memadai dalam memberikan kesejahteraan bagi ibu.
Pandangan publik tersebut paling tidak mencerminkan bahwa mungkin ada sesuatu yang salah dalam implementasi atau regulasi tidak dijalankan dan dipatuhi dengan semestinya. Hal ini tentu menjadi tantangan yang serius jika ingin mewujudkan perempuan yang berdaya seperti cita-cita peringatan Hari Ibu.
Kurangnya sosialisasi yang masif menjadi tantangan yang paling banyak disebut responden. Lebih kurang sepertiga responden jajak pendapat menyoroti persoalan ini.
Dalam hal lamanya cuti melahirkan, misalnya, jika ibu atau perempuan tidak melek terhadap adanya aturan undang-undang ini atau perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan sosialisasi, harapan memberikan yang terbaik bagi hak anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan tentu tidak terpenuhi.
Selain itu, sebanyak 30,6 persen responden menyebut, belum setaranya pemberdayaan dan keterlibatan antara ibu dan ayah dalam mengasuh anak menjadi tantangan selanjutnya. Napas patriarki masih kental dalam UU KIA yang telah disahkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/13/49bddbca-023d-4df8-9177-379668ea9968_jpeg.jpg)
Pemberian cuti 2-5 hari untuk ayah pada masa persalinan menunjukkan beban peran domestik dan fokus pengasuhan anak masih pada ibu. Padahal, sebagai orangtua, para ayah juga penting untuk terlibat dalam pengasuhan dan membangun kelekatan dengan anak-anak mereka pada hari-hari awal kehidupan.
Bahkan, resolusi International Labour Conference tahun 2009 tentang kesetaraan jender mengakui bahwa langkah-langkah rekonsiliasi pekerjaan keluarga tidak hanya menyangkut perempuan, tetapi juga laki-laki. Oleh karena itu, Indonesia seharusnya memiliki kebijakan cuti ayah yang lebih akomodatif di level perundang-undangan nasional.
Tantangan lainnya yang disebut 13 persen responden adalah UU KIA belum memuat langkah afirmasi untuk edukasi perempuan pekerja, misalnya dapat kembali bekerja tanpa ketinggalan karier.
Hal ini berkaitan dengan sosialisasi karena masih ada ketakutan masyarakat terkait potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya.
Pasal 5 RUU KIA sebenarnya sudah menegaskan bahwa ”Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.
Sementara sebanyak 9 persen responden lainnya menyebut UU yang hanya fokus pada pekerja sektor formal menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi memperluas kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal. Karena hak mendapat kesejahteraan adalah hak semua ibu.
Apresiasi terhadap niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak, terutama ibu, perlu mendapat dukungan semua pihak untuk perbaikan. Ada beberapa hal yang menurut pendapat responden jajak pendapat Kompas perlu diperbaiki pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu.
Perlindungan terhadap tindak kekerasan mendapat sorotan utama oleh 28,7 persen responden. Tak dapat dimungkiri kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman.
Merujuk data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tahun 2024 sampai dengan Oktober tercatat 16.929 laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dengan tren yang meningkat dari tahun ke tahun.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam UU KIA, keadilan tersebut disebutkan dalam salah satu tujuan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, yaitu melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/21/d5ac3f4b-4880-4f7c-a605-6e7175004ded_png.png)
Selain itu, hal lain yang perlu ditingkatkan adalah akses layanan kesehatan untuk ibu dan anak yang disuarakan 22,5 persen responden dan perbaikan gizi bagi ibu hamil yang disebut 13 persen responden. Perbaikan gizi ibu hamil ini sudah menjadi perhatian pemerintah yang baru lewat program makan bergizi gratis.
Kemudian di dunia kerja, harapan adanya kesetaraan baik dalam hal akses dan upah diharapkan seperlima responden. Tak dapat dimungkiri pula, aturan cuti melahirkan dikhawatirkan kaum perempuan berdampak pada keputusan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.
Jajak pendapat memotret sebanyak 63,5 persen responden berpendapat ibu di Indonesia belum mendapat akses yang setara di dunia kerja.
Hal penting lainnya adalah perhatian lebih dari pemerintah soal jaminan sosial bagi ibu tunggal. Semuanya itu tentu untuk mendukung tujuan jangka panjang pemerintah mewujudkan perempuan berdaya yang menjadi semangat peringatan Hari Ibu yang ke-96 tahun ini. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
MB Dewi PancawatiEditor:
Yohan WahyuPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan