Kesejahteraan guru dan dosen sering kali jadi janji politik pemimpin baru. Padahal, kesejahteraan pendidik seharusnya sebagai investasi negara berkelanjutan.
13 Agt 2025 18:08 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan untuk mencapai visi ”Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” pada poin ke-4 menyebutkan pengembangan sumber daya manusia dan kesetaraan jender. Salah satunya dicapai dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia di usianya yang ke-80 tahun. Ketertinggalan dialami sejak jenjang usia pendidikan dini dan dasar hingga pendidikan tinggi.
Jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan, guru atau dosen jadi salah satu kunci penting. Tuntutan antara profesionalisme atau kesejahteraan jadi perdebatan seperti halnya telur atau ayam.
Ketika menyampaikan pidato kunci di hadapan ribuan ilmuwan dan pimpinan perguruan tinggi dari banyak daerah pada acara pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia di Bandung, Kamis (7/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal ada dosen-dosen yang berdemonstrasi tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Lalu, dia menekankan, intelektualitas dan kepandaian ataupun kemampuan meraih prestasi bukan asas sama rata sama rasa.
”Begitu menjadi dosen bukan kemudian punya hak atau privilege mendapatkan tunjangan. Dosen harus diukur kinerjanya. Dan, inilah mungkin yang menjadi salah satu ujian bagi Indonesai. Are we rewarding the achievement or are we going to distributing the money for the sake of just equality?” tanya Mulyani.
Desain insentif bagi dosen, apakah memberikannya dengan dasar menghargai prestasi atau memberikannya untuk rasa adil, kata Mulyani, harus ditanyakan tiap dosen pada dirinya. Dia juga meminta perguruan tinggi untuk merekomendasikan sistem insentif yang cocok yang dijalankan pemerintah demi anggaran pendidikan menghasilkan hasil-hasil yang baik.
Ketika memaparkan penggunaan anggaran pendidikan yang dalam konstitusi ditetapkan minimal 20 persen dari APBN, Mulyani kembali menyinggung soal pendidik. Dia menjelaskan, anggaran pendidikan terbagi dalam tiga kluster, yakni anggaran yang bermanfaat langsung untuk siswa dan mahasiswa, kluster kedua guru dan dosen, serta ketiga sarana dan prasarana pendidikan.
Terkait belanja anggaran pendidikan untuk guru dan dosen, Mulyani mengatakan, belanjanya mulai dari gaji sampai tukin. Kembali dia mempertanyakan manfaat anggaran bagi guru dan dosen.
”Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi guru atau dosen tidak dihargai karena gaji tidak besar. Ini juga salah satu menjadi tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” kata Mulyani.
Pernyataan Mulyani spontan mendapat sorotan tajam, terutama dari kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan. Ketika menyejahterakan pendidik guna memastikan guru dan dosen tidak menjadi pendidik seperti ”Oemar Bakri”, dianggap sebagai tantangan beban keuangan negara, investasi negara untuk SDM unggul pun dipertanyakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/1d625bf3c0a1d0fb79e087039cf20618-Sri_Mulyani.jpg)
Kalangan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) merespons secara tegas pernyataan Sri Mulyani. ”Melabeli perjuangan hak sebagai ’tidak berprestasi’ adalah bentuk simplikasi yang merendahkan martabat profesi dosen. Kesejahteraan dosen terbukti berbanding lurus dengan kemajuan pendidikan suatu negara, khususnya pendidikan tinggi,” kata Koordiantor Aksi Adaksi Anggun Gunawan.
Terkait tukin, kata Anggun, para dosen memperjuangkan hak para dosen ASN yang selama ini diabaikan. Sayangnya, selama ini para dosen pasrah saja. Padahal, tukin bagi dosen ASN merupakan hak normatif yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
Para dosen muda bergerak, termasuk menyusun strategi ”menggeruduk” media sosial presiden, menteri, hingga wakil rakyat pejabat. Para dosen meyakini kesejahteraan dengan mendapatkan upah layak adalah hak warga negara yang tidak hanya dijamin Undang-Undang Guru dan Dosen, tapi utamanya UUD 1945. Akhirnya, hak tukin dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek dibayarkan juga untuk pertama kalinya pada 2025.
”Tunjangan bukanlah ’kado’ atau ’hadiah’ opsional, melainkan bagian dari sistem remunerasi yang berkeadilan untuk memastikan profesioanlisme dan motivasi kerja,” kata Anggun, dosen ASN di salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta.
Ketua Umum Adaksi Fatimah mengatakan, pemberian insentif berbasis prestasi memang penting untuk mendorong kinerja, tetapi tidak boleh menggantikan hak dasar yang melekat pada jabatan. Skema reward seharusnya bersifat tambahan di luar hak normatif.
”Menghilangkan atau menunda hak dengan alasan prestasi justru menggerus rasa keadilan dan menciptakan diskriminasi antara pegawai dan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap profesionalisme dosen ASN,” kata Fatimah.
Fatimah mengatakan, Menteri Keuangan seharusnya menyoroti alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan yang lebih banyak dialokasikan bagi sekolah kedinasan dibandingkan dengan perguruan tinggi. ”Seharusnya fakta ini yang dianggap aneh oleh Menteri Keuangan,” kata Fatimah tegas.
Tak ketinggalan, Serikat Pekerja Kampus (SPK) melontarkan jawaban terbuka untuk Sri Mulyani di akun Instagram resminya. Untuk pertanyaan apakah gaji guru dan dosen semuanya harus dari keuangan negara, dengan tegas dituliskan, ”Ya! Jelas!”
Keuangan negara disebutkan sebagai uang rakyat lewat pembayaran pajak. Jangan sampai karena guru dan dosen yang tidak sejahtera, SDM Indonesia semakin buruk. Apalagi ketika tidak ada lagi orang-orang muda cemerlang yang hendak menjadi guru dan dosen karena lelah dengan narasi ”pengabdian”.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/12/f631f13a-0bdb-43cd-b7a5-8d9f569f1dd7_png.png)
SPK memaparkan, ketika masyarakat terdidik dengan baik oleh guru dan dosen yang layak, justru keuntungannya akan kembali untuk negara. Jika saat ini SDM Indonesia dianggap masih rendah daya saingnya untuk membawa Indonesia menjadi negara maju, ini karena negara tidak berinvestasi layak pada pendidikan.
Lagi-lagi, sorotan penggunaan anggaran pendidikan 20 persen yang dipertanyakan Mulyani efektivitasnya, dijawab dengan arahan agar pemerintah mengevaluasi pendidikan kedinasan yang hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengkritik narasi ”kado dari Presiden” menjelang Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan RI terkait kesejahteraan guru. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Abdul Mu’ti saat mengumumkan pemberian tunjangan bagi guru non-ASN ataupun bantuan kuliah.
Ubaid mengecam keras penggunaan istilah ”kado” atau ”hadiah” yang dilekatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru, termasuk insentif dan bantuan studi, bukanlah belas kasihan atau program amal dari presiden.
Menurut Ubaid, kesejahteraan guru adalah hak konstitusional guru yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
”Narasi ’kado’ atau ’hadiah’ ini jelas merupakan upaya politisasi guru, menjadikan hak mereka sebagai alat kampanye atau pencitraan politik. Ini adalah bentuk penyesatan publik yang membahayakan karena mengaburkan esensi bahwa kesejahteraan guru adalah kewajiban negara, bukan kemurahan hati penguasa. Kami melihat ini sebagai prank yang tidak lucu dan sangat melukai perasaan para guru di seluruh Indonesia,” papar Ubaid.
Adalah sebuah ironi dan kemunafikan besar, ujar Ubaid, ketika pemerintah menuntut kualitas pendidikan dan guru yang mumpuni, tetapi di sisi lain tidak mampu menyejahterakan mereka secara layak. Cara negara menghargai profesi guru selama ini justru mendegradasi kualitas guru sebagai manusia. Banyak guru yang terpaksa berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/03/07e56dfca40c0b8f413239487189c486-20250203PRI6HR.jpg)
”Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan politisasi isu kesejahteraan guru dan mulai menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi hak-hak guru sesuai amanat undang-undang. Kesejahteraan guru adalah hak yang wajib ditunaikan Presiden dan juga investasi masa depan bangsa, bukan beban anggaran,” tutur Ubaid.
Sudah saatnya negara menciptakan tata kelola guru dan dosen yang berkualitas, sistematis, dan berkeadilan tanpa syarat administratif yang memberatkan. Profesi guru dan dosen yang mengemban tugas mulia mencerdaskan bangsa harus dihargai dengan serius, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen untuk menjamin penghasilan pendidik di atas kebutuhan hidup minimum.
Penulis:
Ester Lince NapitupuluEditor:
Nasrullah NaraPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto