Mensos: Hambatan Hukum Telah Dicabut, Soeharto Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

Meski masih menuai pro-kontra dari masyarakat sipil, Mensos menegaskan, peluang Soeharto jadi pahlawan nasional kian terbuka setelah namanya dicabut dari TAP MPR.

23 Apr 2025 19:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebelumnya terkendala oleh keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, setelah nama Soeharto dicabut dari TAP MPR, peluang untuk penganugerahan gelar itu kini kian terbuka. Meski demikian, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR dinilai tidak didasarkan pada landasan hukum yang kuat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di kompleks Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) saat ini tengah mempelajari, mengkaji, dan memfinalisasi usulan gelar pahlawan nasonal dari provinsi-provinsi. Dari 20 nama yang telah diusulkan, di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

”Ada juga tokoh-tokoh lain, banyak sekali, yang itu semua memang punya peluang untuk diusulkan (menjadi pahlawan nasional) oleh Kementerian Sosial setelah nanti kajiannya tuntas,” ujar Mensos yang biasa disapa Gus Ipul tersebut.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul seusai acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan, proses pengusulan gelar pahlawan dimulai dari masyarakat di tingkat kabupaten/kota, lalu dikaji oleh tim daerah yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan saksi sejarah. Setelah itu, usulan diteruskan ke tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional untuk dikaji kembali oleh TP2GP bentukan Kemensos yang melibatkan sejarawan dan akademisi.

”Setelah itu, kami lanjutkan ke Dewan Gelar dan baru ke Presiden. Kami harap sudah ada keputusan akhir menjelang 10 November (Hari Pahlawan) nanti,” jelasnya.

Gus Ipul mengungkapkan, Soeharto dan Gus Dur berpeluang menjadi pahlawan nasional pada tahun ini karena telah memenuhi syarat-syarat normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut dapat dilihat dari perjalanan hidup dan prestasi-prestasi mereka.

Kalaupun ada pro dan kontra terkait pemberian gelar pahlawan nasional, menurut Gus Ipul, itu merupakan hal yang biasa. Calon pahlawan nasional juga manusia yang pasti tidak sempurna. Namun, setiap masukan publik tentu akan dipertimbangkan oleh Kemensos.

”Ya, tentu (masukan masyarakat) akan dipertimbangkanlah, ya. Kebaikan-kebaikannya (calon pahlawan nasional) juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kelebihan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya.

Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kiri) melepas keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana dan Siti Hediati Hariyadi (kedua dari kanan) setelah penyerahan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai jawaban atas surat Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Secara khusus, terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Gus Ipul mengakui bahwa setiap tahun selalu terkendala keberadaan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 terkait KKN. Namun, saat ini nama Soeharto sudah dicabut dari TAP MPR tersebut.

”Pak Harto, misalnya, sudah berulang-ulang diusulkan, atau sudah sejak tahun 2010 diusulkan, tetapi masih ada kendala. Dan sekarang salah satu kendalanya itu kemarin soal TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, secara normatif semua syaratnya sudah terpenuhi,” tegas Gus Ipul.

Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baik kedua mantan presiden itu. ”Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, kita mempertahankanlah. Yang jelek, ya enggak usah diteruskan,” katanya.

Tidak menghapus fakta

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, partainya mendukung penuh agar Soeharto dianugerahkan gelar pahlawan nasional. Bahkan, sambungnya, Partai Golkar sudah lama mendorong pemerintah agar memberikan gelar tersebut.

”Kami sejak lama mendorong Pak Harto untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Golongan Karya Muhammad Sarmuji.

Menurut Sarmuji, Soeharto sudah sepantasnya mendapatkan gelar pahlawan nasional. ”Dengan segala kelebihan dan kekurangan, beliau telah banyak berjasa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Ia menyadari adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil agar Soeharto tak perlu diberikan gelar pahlawan nasional. Namun, apa pun alasan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil tersebut tak bisa menafikan jasa-jasa Soeharto selama ini.

”Penolakan itu tidak bisa menghapus fakta tentang jasa beliau memajukan Indonesia,” ujar Sarmuji.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah secepatnya menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. ”Sebaiknya (pemerintah) memang disegerakan (pemberian gelar pahlawan nasional),” katanya.

Inkonstitusional

Sebelumnya, MPR mengumumkan pencabutan nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, 25 September 2024.

Namun, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan tidak memiliki dasar yang berkekuatan hukum sehingga tak bisa membatalkan ketentuan yang tertera dalam peraturan itu. Apalagi, proses pengambilan kebijakan dilakukan tiba-tiba hanya di tingkat pimpinan MPR. Keputusan itu bahkan disinyalir melanggar kewenangan MPR.

<p>Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto</p>

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto menilai, baik pidato Ketua MPR dalam sidang paripurna maupun surat yang dibuat MPR untuk menjawab permintaan Fraksi Partai Golkar mencabut nama Soeharto dari TAP MPR No XI/MPR/1998 bukanlah produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Oleh karena itu, keduanya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketentuan yang ada dalam TAP MPR.

”Kalaupun dimaksudkan sebagai produk hukum, MPR sudah tidak berwenang atas hal itu. Sebab, dalam konstitusi, MPR tidak bisa lagi membuat TAP MPR yang bersifat mengatur, kecuali hanya dalam bentuk undang-undang dasar,” kata Aan.

Dengan demikian, lanjutnya, MPR tidak bisa membatalkan ataupun mencabut TAP MPR No XI/MPR/1998. Apalagi, jika mengacu pada TAP MPR No I/MPR/2003, TAP MPR No XI/MPR/1998 itu masih berlaku hingga saat ini.

Terlebih, pembahasan pencabutan nama Soeharto dilakukan tanpa pengkajian sehingga disinyalir ada persetujuan yang dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan tata tertib MPR.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona

Selain bermasalah dari segi dasar hukum, Aan menilai penyebutan nama Soeharto dalam TAP MPR No XI/MPR/1998 tidak bisa serta-merta dinyatakan sudah selesai karena sudah meninggal dunia. Sebab, hukuman yang diberikan kepada Soeharto tidak disebut sebagai hukuman pidana yang dinyatakan selesai jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hukuman yang diberikan terkait apa yang telah dilakukan dalam konteks kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun.

”Jadi, tidak berarti dengan pidato (Ketua MPR) ini, maka mencabut nama Pak Harto atau membebaskan nama Pak Harto. Tidak berarti juga (Soeharto) telah selesai melaksanakan hukuman karena ini bukan hukuman badan,” ujar Aan.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona, pun menilai telah terjadi praktik perubahan konstitusional secara inkonstitusional oleh MPR. Maka, langkah meninjau TAP MPR terkait Soeharto dilakukan di luar kewenangan konstitusional MPR. Mengacu penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU PPP, TAP MPR yang ada hanya yang pernah dibuat sebelumnya dan telah ditinjau kembali secara materi dan status hukumnya melalui TAP MPR No I/MPR/2003. MPR tak berwenang membuat ketetapan baru.

”Praktik abusif ini, kalau dibiarkan, bisa berbahaya. Apalagi, sekarang makin diembuskan rencana amendemen kelima UUD 1945. Praktik yang abusif seperti ini akan merusak desain ketatanegaraan yang sudah dibangun sejak reformasi,” kata Yance.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar