Produsen dan pedagang beras diberi waktu dua pekan untuk menyesuaikan standar mutu dan harga beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26 Jun 2025 18:25 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kenaikan harga beras yang terjadi saat ini merupakan anomali. Kondisi itu diperparah dengan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi mutu dan harga beras yang digelar Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan Kejaksaan Agung RI. Investigasi yang menyasar beras medium dan premium tersebut digelar pada 6-23 Juni 2025.
Investigasi dilakukan terhadap 268 sampel beras premium dan medium dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Parameter mutu yang digunakan adalah kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Biasanya, harga beras naik jika produksi beras turun. Namun, yang saat ini terjadi, harga beras justru naik. Padahal di produksi beras nasional berlimpah. Ini anomali.
Amran, Kamis (26/6/2025), mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan. Sementara 21,66 persen beras tersebut, berat riil-nya lebih rendah dari berat yang tertera pada kemasan.
”Lebih parahnya lagi, 59,78 persen beras premium itu harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya melalui konferensi pers yang digelar secara hibrida di kantor Kementan, Jakarta.

Sementara beras medium, Amran melanjutkan, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu yang berlaku. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET dan 9,38 persennya memiliki berat lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
Dari sisi harga, Kementan menyimpulkan ada anomali harga beras. Biasanya, harga beras naik jika produksi beras turun. ”Namun, yang saat ini terjadi, harga beras justru naik. Padahal di produksi beras nasional berlimpah. Ini anomali,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), potensi produksi beras nasional pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 21,76 juta ton. Angka ini meningkat 2,83 juta ton atau 14,92 persen dibandingkan dengan Januari-Juli 2024 yang sebanyak 18,93 juta ton.
Bahkan, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Departemen Pertanian AS (USDA) meramal produksi beras Indonesia pada 2025 meningkat masing-masing menjadi 35,6 juta ton dan 34 juta ton. Angka itu di atas produkai beras yang ditargetkan Kementan pada 2025, yakni 32 juta ton.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/a327c703f05ca992699d14b8f3469bae-Screenshot_2025_06_03_222254.png)
Dari sisi mutu, menurut Amran, tim investigasi mengujinya di 13 laboratorium di Indonesia. Hasilnya, mutu sebagian besar beras sampel itu tidak sesuai standar. Bahkan, berat sebagian beras tersebut tidak sesuai dengan berat yang tertera pada kemasan.
Temuan ini berdampak sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian konsumen beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, sedangkan konsumen beras medium Rp 65,14 triliun. Dengan begitu, total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,55 triliun.
Oleh karena itu, Amran meminta pengawasan distribusi beras lebih diperketat agar konsumen tidak terus dirugikan. Ia juga meminta produsen dan distributor beras memastikan produk yang dijual sesuai dengan HET dan standar mutu yang berlaku.
”Kami minta dalam dua minggu ke depan, para produsen beras menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung akan mendalami lagi hasil investasi itu. Mereka juga akan menindak produsen dan pedagang yang nakal,” kata Amran.
Kami minta dalam dua minggu ke depan, para produsen beras menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai ketentuan yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/8d46c8d5652ca91776515f1c810bf9eb-20250609PRI9HR.jpg)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo menyatakan, produsen dan pedagang wajib memenuhi ketentuan standar kualitas atau mutu dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. Jika ketentuan itu dilanggar, pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf menegaskan, produsen dan pedagang telah diberi waktu selama dua pekan untuk mengklarifikasi serta menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai informasi dalam kemasan. Jika hal itu tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul