Oleh Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri Widyastuti
00:00
00:00
10
10
1.00x
Dana desa mulai disalurkan pada 2015 sebagai amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Anggaran yang dikucurkan per tahun rata-rata Rp 1 miliar untuk tiap desa yang jumlahnya lebih dari 75.000 desa.
Namun, di balik dana besar tersebut, korupsi justru menggerogoti keuangan desa. Korupsi di sektor ini bahkan mendominasi kasus korupsi di Indonesia, seperti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2022 dan 2023.
Memasuki satu dekade penyaluran dana desa, bagaimana evaluasi pemerintahan Prabowo terhadap program ini? Peran apa yang diharapkan dari dana desa dalam pembangunan Indonesia ke depan?
Kompas berkesempatan mewawancarai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto pada Selasa (4/2/2025) di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. Berikut cuplikan wawancaranya.
Bagaimana evaluasi terhadap 10 tahun dana desa?
Selama 10 tahun terakhir, dana desa meningkat signifikan hingga Rp 610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Dana ini membantu pembangunan desa, tetapi masih ada tantangan dalam pengelolaannya.
Masalah utama adalah penyalahgunaan dana oleh oknum kepala desa, termasuk untuk judi online dan kepentingan pribadi. Meskipun yang terlibat relatif kecil, praktik ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kami di Kemendes PDT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana dan memastikan transparansi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, mulai tahun 2025, kami akan menegakkan aturan yang lebih ketat berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Dana desa harus digunakan sesuai ketentuan, termasuk minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Kami ingin memastikan dana desa benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak diselewengkan.
Komitmen kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana desa mendukung visi pemerataan ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Astacita Presiden.
Kami mendukung program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan digital bagi kepala desa. Mereka dapat mengajukan aduan atau konsultasi, yang akan ditindaklanjuti kejaksaan. Jika ada gangguan dari oknum tertentu, kepala desa bisa lapor lebih dini ke aparat penegak hukum.
Apa rencana ke depan untuk dana desa?
Ke depan, dana desa akan difokuskan untuk penggunaan produktif. Sesuai Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, minimal 20 persen harus untuk ketahanan pangan dan berputar jadi modal.
Setiap desa wajib punya badan usaha milik desa (BUMDes) sesuai potensinya, seperti desa padi, ayam petelur, ikan nila, wisata, ekspor, atau bebas sampah. BUMDes akan menjadi penggerak ekonomi desa dengan skema yang telah disiapkan.
Selain itu, BUMDes juga kami arahkan berperan besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan target 83 juta penerima. Jika satu hari butuh 83 juta butir telur, desa harus menjadi produsen, bukan hanya penonton atau mengandalkan impor. Karena itu, desa harus mengembangkan usaha pangan untuk menyuplai langsung ke program ini.
Banyak kepala desa terjerat korupsi dana desa. Tanggapan Anda?
Ada beberapa alasan mengapa kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaku korupsi terbanyak. Pertama, banyak kepala desa dipilih karena ketokohannya, bukan karena keahlian administrasi. Akibatnya, mereka kurang paham aturan pembukuan. Ada yang melakukan penyimpangan bukan karena niat korupsi, tetapi karena ketidaktahuan.
Kedua, ada yang memang berniat korupsi dengan modus laporan fiktif. Misalnya, menanam cabai 1.000 pohon, tetapi dilaporkan 10.000, atau membagikan dua ekor ayam per warga, tetapi diklaim lebih banyak.
Ketiga, mereka terjebak dalam tekanan dari berbagai pihak, seperti titipan proyek atau intervensi oknum tertentu. Akibatnya, mereka terseret dalam sistem yang korup.
Untuk mencegah ini, kami bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak boleh ada oknum yang membajak dana desa. Kami juga menggandeng PPATK untuk memantau transaksi sekecil apa pun agar penyimpangan segera terdeteksi. Upaya ini agar praktik buruk masa lalu tidak berulang dan dana desa benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.
Temuan kami, pendapatan asli desa tidak meningkat meski ada dana desa. Tanggapannya?
Salah satu penyebab menurunnya pendapatan asli desa (PADes) setelah adanya dana desa adalah pola pikir yang belum sepenuhnya melihat dana desa sebagai stimulan ekonomi. Selama ini, banyak desa lebih fokus menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap PADes.
Padahal, jika dana desa dikelola dengan model produktif, terutama melalui BUMDes, desa bisa memperoleh sumber pendapatan berkelanjutan. Beberapa desa telah membuktikan bahwa dengan pemberdayaan dan kolaborasi yang tepat, PAD bisa meningkat pesat.
Contohnya, Desa Ngoran di Blitar, Jawa Timur, yang dulu miskin, kini berkat BUMDes-nya mampu menghasilkan Rp 17,5 miliar per tahun. Desa Tepian Langsat di Kutai Timur, meski belum ada sinyal, listrik, dan jalan aspal, tetapi BUMDes-nya sukses berkolaborasi dengan perkebunan sawit hingga memiliki pendapatan bersih Rp 28 miliar.
Jika desa mampu menggali potensinya dan mengelola dana desa secara produktif, PADes bisa meningkat drastis. Karena itu, kami mendorong desa untuk tidak sekadar mengandalkan dana desa, tetapi menjadikannya modal untuk menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan banyak warga belum paham dana desa. Pendapat Anda?
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang dana desa menjadi perhatian kami. Kami berupaya menyosialisasikannya dengan cara menarik dan mudah diterima.
Salah satunya melalui Festival Bangun Desa, seperti yang digelar di Desa Cisaat, Subang, Jawa Barat, pertengahan Januari 2025. Saat itu kami ajak Raffi Ahmad dan Charly (eks ST 12) untuk menghibur warga. Festival ini menghadirkan hiburan, lomba kearifan lokal, dan edukasi tentang dana desa sehingga masyarakat lebih mudah memahami manfaatnya.
Ke depan, festival akan digelar rutin dua kali sebulan dengan tema yang berbeda di sejumlah daerah. Misalnya, di Jawa Tengah yang memiliki seribu desa wisata, festival akan berfokus pada potensi pariwisata dan budaya. Dengan pendekatan ini, pesan tentang dana desa bisa efektif diterima ketimbang sekadar pidato formal.
Selain itu, kami juga akan meluncurkan pusat layanan laporan dalam 1-2 minggu ke depan. Platform ini memungkinkan warga tahu lebih banyak tentang dana desa serta melapor jika ada penyimpangan, termasuk jika kepala desa mendapat tekanan dari oknum tertentu.
Masyarakat nantinya bisa mengisi lembar pengaduan, menghubungi pusat layanan melalui telepon, Whatsapp, atau bahkan mengirim rekaman suara. Namun, laporan harus terverifikasi. Kami tidak ingin laporan asal-asalan hanya karena rasa iri atau dengki. Harus ada bukti awal yang kuat sebelum ditindaklanjuti.
Ada kritik bahwa aturan pusat mengurangi keleluasaan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Bagaimana menurut Anda?
Potensi dana yang masuk ke desa sangat besar dan berasal dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, ataupun Kementerian Pertanian. Jika semua dana ini terintegrasi dengan baik, tidak ada alasan desa kekurangan anggaran.
Karena itu, Kementerian Desa melakukan berbagai MoU dengan kementerian terkait agar dana yang masuk ke desa lebih terkoordinasi. Misalnya, jika di suatu desa masih ada kemiskinan, kita bisa melihat apakah sudah ada bantuan langsung tunai (BLT), program pemberdayaan, atau perbaikan rumah tidak layak huni. Jika masalahnya stunting, dana desa bisa digunakan, dan jika belum cukup, ada anggaran tambahan dari kementerian lain atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompetensi kepala desa sering disebut sebagai akar masalah pemanfaatan dana desa. Bagaimana meningkatkan kapasitas mereka?
Meningkatkan kapasitas perangkat desa butuh keterlibatan banyak pihak. Pelatihan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Desa, tetapi juga bagian dari pembinaan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kami fokus pada program di desa, tetapi tetap memastikan pembinaan berjalan. Karena itu, kami melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan edukasi, termasuk melalui sesi Zoom. Pendamping desa, camat, dan dinas pemerintahan desa juga ikut dalam pembinaan.
Setelah hasil pilkada nanti, kami akan mengadakan sesi khusus dengan bupati dan gubernur terpilih untuk menjelaskan program ini agar mereka berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa di daerah masing-masing. Upaya ini memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman kuat dalam mengelola dana desa secara transparan dan efektif.
Dana desa mulai disalurkan pada 2015 sebagai amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Anggaran yang dikucurkan per tahun rata-rata Rp 1 miliar untuk tiap desa yang jumlahnya lebih dari 75.000 desa.
Namun, di balik dana besar tersebut, korupsi justru menggerogoti keuangan desa. Korupsi di sektor ini bahkan mendominasi kasus korupsi di Indonesia, seperti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2022 dan 2023.
Memasuki satu dekade penyaluran dana desa, bagaimana evaluasi pemerintahan Prabowo terhadap program ini? Peran apa yang diharapkan dari dana desa dalam pembangunan Indonesia ke depan?
Kompas berkesempatan mewawancarai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto pada Selasa (4/2/2025) di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. Berikut cuplikan wawancaranya.
Bagaimana evaluasi terhadap 10 tahun dana desa?
Selama 10 tahun terakhir, dana desa meningkat signifikan hingga Rp 610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Dana ini membantu pembangunan desa, tetapi masih ada tantangan dalam pengelolaannya.
Masalah utama adalah penyalahgunaan dana oleh oknum kepala desa, termasuk untuk judi online dan kepentingan pribadi. Meskipun yang terlibat relatif kecil, praktik ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kami di Kemendes PDT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana dan memastikan transparansi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, mulai tahun 2025, kami akan menegakkan aturan yang lebih ketat berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Dana desa harus digunakan sesuai ketentuan, termasuk minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Kami ingin memastikan dana desa benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak diselewengkan.
Komitmen kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana desa mendukung visi pemerataan ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Astacita Presiden.
Kami mendukung program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan digital bagi kepala desa. Mereka dapat mengajukan aduan atau konsultasi, yang akan ditindaklanjuti kejaksaan. Jika ada gangguan dari oknum tertentu, kepala desa bisa lapor lebih dini ke aparat penegak hukum.
Apa rencana ke depan untuk dana desa?
Ke depan, dana desa akan difokuskan untuk penggunaan produktif. Sesuai Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, minimal 20 persen harus untuk ketahanan pangan dan berputar jadi modal.
Setiap desa wajib punya badan usaha milik desa (BUMDes) sesuai potensinya, seperti desa padi, ayam petelur, ikan nila, wisata, ekspor, atau bebas sampah. BUMDes akan menjadi penggerak ekonomi desa dengan skema yang telah disiapkan.
Selain itu, BUMDes juga kami arahkan berperan besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan target 83 juta penerima. Jika satu hari butuh 83 juta butir telur, desa harus menjadi produsen, bukan hanya penonton atau mengandalkan impor. Karena itu, desa harus mengembangkan usaha pangan untuk menyuplai langsung ke program ini.
Banyak kepala desa terjerat korupsi dana desa. Tanggapan Anda?
Ada beberapa alasan mengapa kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaku korupsi terbanyak. Pertama, banyak kepala desa dipilih karena ketokohannya, bukan karena keahlian administrasi. Akibatnya, mereka kurang paham aturan pembukuan. Ada yang melakukan penyimpangan bukan karena niat korupsi, tetapi karena ketidaktahuan.
Kedua, ada yang memang berniat korupsi dengan modus laporan fiktif. Misalnya, menanam cabai 1.000 pohon, tetapi dilaporkan 10.000, atau membagikan dua ekor ayam per warga, tetapi diklaim lebih banyak.
Ketiga, mereka terjebak dalam tekanan dari berbagai pihak, seperti titipan proyek atau intervensi oknum tertentu. Akibatnya, mereka terseret dalam sistem yang korup.
Untuk mencegah ini, kami bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak boleh ada oknum yang membajak dana desa. Kami juga menggandeng PPATK untuk memantau transaksi sekecil apa pun agar penyimpangan segera terdeteksi. Upaya ini agar praktik buruk masa lalu tidak berulang dan dana desa benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.
Temuan kami, pendapatan asli desa tidak meningkat meski ada dana desa. Tanggapannya?
Salah satu penyebab menurunnya pendapatan asli desa (PADes) setelah adanya dana desa adalah pola pikir yang belum sepenuhnya melihat dana desa sebagai stimulan ekonomi. Selama ini, banyak desa lebih fokus menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap PADes.
Padahal, jika dana desa dikelola dengan model produktif, terutama melalui BUMDes, desa bisa memperoleh sumber pendapatan berkelanjutan. Beberapa desa telah membuktikan bahwa dengan pemberdayaan dan kolaborasi yang tepat, PAD bisa meningkat pesat.
Contohnya, Desa Ngoran di Blitar, Jawa Timur, yang dulu miskin, kini berkat BUMDes-nya mampu menghasilkan Rp 17,5 miliar per tahun. Desa Tepian Langsat di Kutai Timur, meski belum ada sinyal, listrik, dan jalan aspal, tetapi BUMDes-nya sukses berkolaborasi dengan perkebunan sawit hingga memiliki pendapatan bersih Rp 28 miliar.
Jika desa mampu menggali potensinya dan mengelola dana desa secara produktif, PADes bisa meningkat drastis. Karena itu, kami mendorong desa untuk tidak sekadar mengandalkan dana desa, tetapi menjadikannya modal untuk menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan banyak warga belum paham dana desa. Pendapat Anda?
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang dana desa menjadi perhatian kami. Kami berupaya menyosialisasikannya dengan cara menarik dan mudah diterima.
Salah satunya melalui Festival Bangun Desa, seperti yang digelar di Desa Cisaat, Subang, Jawa Barat, pertengahan Januari 2025. Saat itu kami ajak Raffi Ahmad dan Charly (eks ST 12) untuk menghibur warga. Festival ini menghadirkan hiburan, lomba kearifan lokal, dan edukasi tentang dana desa sehingga masyarakat lebih mudah memahami manfaatnya.
Ke depan, festival akan digelar rutin dua kali sebulan dengan tema yang berbeda di sejumlah daerah. Misalnya, di Jawa Tengah yang memiliki seribu desa wisata, festival akan berfokus pada potensi pariwisata dan budaya. Dengan pendekatan ini, pesan tentang dana desa bisa efektif diterima ketimbang sekadar pidato formal.
Selain itu, kami juga akan meluncurkan pusat layanan laporan dalam 1-2 minggu ke depan. Platform ini memungkinkan warga tahu lebih banyak tentang dana desa serta melapor jika ada penyimpangan, termasuk jika kepala desa mendapat tekanan dari oknum tertentu.
Masyarakat nantinya bisa mengisi lembar pengaduan, menghubungi pusat layanan melalui telepon, Whatsapp, atau bahkan mengirim rekaman suara. Namun, laporan harus terverifikasi. Kami tidak ingin laporan asal-asalan hanya karena rasa iri atau dengki. Harus ada bukti awal yang kuat sebelum ditindaklanjuti.
Ada kritik bahwa aturan pusat mengurangi keleluasaan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Bagaimana menurut Anda?
Potensi dana yang masuk ke desa sangat besar dan berasal dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, ataupun Kementerian Pertanian. Jika semua dana ini terintegrasi dengan baik, tidak ada alasan desa kekurangan anggaran.
Karena itu, Kementerian Desa melakukan berbagai MoU dengan kementerian terkait agar dana yang masuk ke desa lebih terkoordinasi. Misalnya, jika di suatu desa masih ada kemiskinan, kita bisa melihat apakah sudah ada bantuan langsung tunai (BLT), program pemberdayaan, atau perbaikan rumah tidak layak huni. Jika masalahnya stunting, dana desa bisa digunakan, dan jika belum cukup, ada anggaran tambahan dari kementerian lain atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompetensi kepala desa sering disebut sebagai akar masalah pemanfaatan dana desa. Bagaimana meningkatkan kapasitas mereka?
Meningkatkan kapasitas perangkat desa butuh keterlibatan banyak pihak. Pelatihan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Desa, tetapi juga bagian dari pembinaan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kami fokus pada program di desa, tetapi tetap memastikan pembinaan berjalan. Karena itu, kami melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan edukasi, termasuk melalui sesi Zoom. Pendamping desa, camat, dan dinas pemerintahan desa juga ikut dalam pembinaan.
Setelah hasil pilkada nanti, kami akan mengadakan sesi khusus dengan bupati dan gubernur terpilih untuk menjelaskan program ini agar mereka berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa di daerah masing-masing. Upaya ini memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman kuat dalam mengelola dana desa secara transparan dan efektif.