Menteri Hukum Dipaksa Temui Demonstran yang Menolak RUU TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan, revisi UU TNI mengutamakan supremasi sipil. Namun, itu tak cukup meredam penolakan dari berbagai pihak.

19 Mar 2025 21:41 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pengesahan rancangan Undang-undang TNI, unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terus bergulir. Unjuk rasa digelar aktivis dan mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Rabu (19/3/2025). Bahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hendak masuk ke Gerbang Pancasila di Kompleks Parlemen, dipaksa keluar dari kendaraannya untuk menemui massa mahasiswa.

Awalnya, rangkaian kendaraan yang terdiri dari mobil yang ditumpangi Supratman dan mobil pengawal hendak melintas di depan Gerbang Pancasila. Namun, pengunjuk rasa yang sudah memadati area tersebut memaksa iring-iringan ini berhenti dan menyuruh Supratman keluar dari kendaraannya.

Di tengah kerumunan massa, Supratman akhirnya keluar dan digiring ke dekat pintu Gerbang Pancasila. Di sana, sudah ada anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Vita Ervina yang juga telah dicegat beberapa saat sebelumnya.

Demonstran yang mengenakan jas almamater universitas ini mendengarkan penjelasan Supratman terkait dinamika dalam revisi UU TNI tersebut. Berkali-kali mereka menuntut rancangan undang-undang TNI yang tidak disahkan karena dianggap menggerus supremasi sipil.

Bahkan, beberapa orang bersahutan dengan menyebut penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, seperti Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang menjabat Direktur Utama Bulog, serta Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet. Mereka menganggap kedua jabatan tersebut merupakan wewenang sipil dan tidak seharusnya diisi oleh prajurit aktif.

”Rencananya Pak, itu ada makanan bergizi gratis. Itu kalau makanannya ga enak trus dipukul tentara gimana?” kata salah satu massa aksi yang protes di hadapan Supratman. 

”Tidak ada itu. Ini tidak ada,” sanggah Supratman dengan tenang.

Dia lalu menjelaskan bahwa semua prajurit yang ada di institusi selain ketentuan UU akan berhenti dari dinas kemiliteran dan pensiun.

Instansi yang bisa diisi oleh prajurit ini membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan presiden; intelijen negara; serta Lembaga Ketahanan Nasional.

Selain itu, bidang siber dan atau sandi negara, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Supratman mencoba menenangkan massa dengan menyatakan semua lembaga yang bisa diisi prajurit ini tidak terlibat politik praktis seperti yang diungkapkan para mahasiswa.

”Kalau lihat 14 tadi, kan, sudah tidak ada yang masuk ranah politik. Sekretariat militer itu juga sudah lama diisi oleh prajurit aktif. Sudah dibilang, kalau di luar itu nanti wajib mundur. Maksud saya, nanti pada akhirnya akan kelihatan yang tidak memenuhi,” kata Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDI-P Vita Ervina di antara massa aksi mahasiswa di depan salah satu gerbang Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Pertemuan ini berakhir dengan Supratman yang membacakan pernyataan tertulis mahasiswa Trisakti. Dalam keterangan ini, disebutkan RUU TNI berdampak pada pelemahan supremasi sipil hingga kembalinya dwifungsi TNI.

”Sebagai bagian dari reformasi, mahasiswa dengan ini tegas menyatakan tuntutan supaya menolak seluruh rancangan revisi Undang-Undang TNI, copot dan hentikan prajurit TNI dalam jabatan sipil, dan wujudkan supremasi sipil,” kata Supratman, membacakan pernyataan mahasiswa.

Penolakan revisi UU TNI

Presiden Mahasiswa Trisakti Faiz Nabawi Mulya menyatakan, pihaknya menuntut penghentian revisi UU TNI karena dianggap merusak demokrasi. Mahasiswa akan kembali hadir di depan Gedung DPR dengan jumlah massa yang lebih banyak apabila revisi Undang-Undang TNI terus dijalankan.

Quote

Sebagai bagian dari reformasi, mahasiswa dengan ini tegas menyatakan tuntutan supaya menolak seluruh rancangan revisi Undang-Undang TNI, copot dan hentikan prajurit TNI dalam jabatan sipil, dan wujudkan supremasi sipil.

Sementara itu, dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara daring, Rabu (19/3/2025), Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional mengatakan,  RUU TNI yang akan disahkan DPR itu tetap memuat pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi, negara hukum, dan HAM. Salah satu yang disoroti adalah perluasan jabatan sipil oleh prajurit TNI seperti yang termuat dalam Pasal 47 draf RUU TNI.

”Kami menilai RUU TNI draf Panja masih tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI, yakni melalui penempatan jabatan sipil bagi perwira militer aktif dan operasi selain perang yang berlebihan dengan mekanisme pelibatan yang menghilangkan kontrol sipil (tidak atas keputusan politik negara),” kata Gina.

Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus disuarakan berbagai elemen masyarakat dengan beragam cara. Salah satunya dengan pemasangan poster-poster di kawasan Jalan Barito, Jakarta, Rabu (19/3/2025). RUU TNI telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan memjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Koalisi menilai, perluasan penempatan prajurit aktif di institusi sipil itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI. Hal itu juga berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Tak hanya itu, ketentuan itu juga merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Dalam draf RUU TNI terkait perluasan jabatan sipil itu juga dinilai masih umum. Misalnya, belum adanya penegasan bahwa prajurit aktif di Mahkamah Agung (MA) itu hanya terbatas untuk kamar militer atau tidak. Lalu, prajurit TNI aktif juga bisa masuk di kesekretariatan negara, padahal seharusnya TNI aktif cukup di sekretaris militer. 

”Hal yang berubah dan dihapus dalam RUU hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan jabatan di Kejagung yang hanya pada posisi Jampidmil,” kata Gina.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri), Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (tengah), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin duduk berdampingan dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Pemerintah tetap akan mengirimkan surat presiden yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas dua draf rancangan undang-undang atau RUU, yakni RUU TNI dan RUU Polri. Sikap pemerintah yang mengabaikan kritik publik terhadap dua RUU tersebut dinilai akan berakibat fatal bagi penegakan hukum ke depan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kebijakan politik negara

Koalisi juga menyoroti penghapusan kebijakan politik negara dalam Pasal 7 Ayat (3) RUU TNI. RUU TNI akan menghapus klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam peraturan pemerintah.

”Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 34/2004,” kata Gina.

Koalisi menilai, RUU TNI yang mau meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat justru akan menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNI dalam OMSP dan menghilangkan kontrol sipil.

”Kami menilai, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji,” ujar Gina.

Terakhir, koalisi juga menolak tugas baru TNI AD seperti yang diatur dalam Pasal 8 huruf b RUU TNI. Tugas baru TNI AD untuk menjaga keamanan darat sangat fleksibel dan multitafsir. 

Dengan terlibatnya TNI AD dalam keamanan di darat, hal itu dinilai akan menimbulkan tumpang tindih tugas dengan kelembagaan lain yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga akan membawa peran TNI seperti di masa lalu yang dapat menjaga keamanan dalam negeri seperti menghadapi kelompok aksi mahasiswa, protes buruh dan petani, serta terlibat menangani konflik lingkungan dan agraria.

”Hal ini sangat berbahaya dan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat karena ekspresi kebebasan sipil akan dihadapi militer. Padahal hakikat dibentuknya militer adalah untuk perang bukan untuk berhadapan dengan rakyat,” kata Gina.

Seorang mahasiswi Universitas Trisakti mengangkat poster bernada menolak pengesahan UU TNI saat bersama rekan-rekannya menggelar aksi di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Upaya pengesahan UU TNI oleh DPR dan Pemerintah dinilai mengkhianati amanat dan kedaulatan rakyat Indonesia. Revisi UU TNI yang hendak disahkan tersebut juga dipandang upaya membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru yang mematikan demokrasi serta mengerus supremasi sipil. Selain itu UU TNI yang hendak disahkan juga mengembalikan praktik dwi fungsi TNI serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM baru hingga perpecahan bangsa. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak RUU TNI yang akan disahkan DPR tersebut karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia. 

Koalisi masyarakat sipil justru mendesak pemerintah dan DPR untuk memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. RUU TNI juga dinilai justru mematikan kemampuan adaptif TNI terhadap ancaman eksternal.

Pemerintah dan DPR juga diminta untuk memperhatikan keseimbangan jender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ranah hukum

Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, koalisi masyarakat sipil saat ini masih fokus untuk menolak pengesahan RUU TNI ini. 

Fajri juga telah menyiapkan sejumlah bukti secara formil bahwa RUU TNI dibahas tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, pihaknya juga siap jika harus mengajukan judicial review saat UU ini disahkan.

”Kami belum membicarakan judicial review karena masih fokus terkait pengesahan RUU TNI besok. Walaupun begitu, jika harus judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kami juga sudah siap dan memiliki banyak bukti bahwa secara formil RUU ini dibahas serampangan,” ungkapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P