Program Legislasi Nasional akan dievaluasi. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan didorong masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
16 Jun 2025 19:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Program Legislasi Nasional akan dievaluasi setelah masa reses DPR berakhir. Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset disebut menjadi salah satu prioritas pemerintah, seiring adanya komunikasi Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik. Komisi III DPR juga menyatakan siap membahas RUU ini setelah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 19-22 Mei 2025 menunjukkan mayoritas responden (92,5 persen) berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Sebanyak 72,6 persen responden meyakini kehadiran undang-undang ini akan membuat pelaku korupsi lebih takut dan jera.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Jumat (14/6/2025), menyambut baik hasil jajak pendapat tersebut. Dorongan publik itu dinilai sejalan dengan sikap pemerintah yang ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
”Presiden sudah menyampaikan kepada publik agar RUU tersebut segera diselesaikan,” ujar Supratman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/4c731810-aba2-4d42-b2f6-808198bdb02c_jpg.jpg)
Ia mengungkapkan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 akan dievaluasi sehingga RUU Perampasan Aset bisa menjadi RUU prioritas. Saat ini, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah DPR periode 2024–2029, tetapi belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
”Habis reses DPR, Prolegnas akan dievaluasi,” ujarnya.
DPR kini tengah menjalani masa reses hingga 23 Juni 2025. Masa persidangan akan kembali dimulai pada 24 Juni 2025.
Supratman berharap evaluasi Prolegnas untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lancar. Optimisme itu muncul karena Presiden telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik.
”Saya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Kita tunggu DPR selesai reses,” ujar Supratman.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa DPR menghargai harapan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan tetap harus dilakukan secara cermat dan bertahap, dimulai dari penyelesaian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terlebih dahulu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/15/5de8d940-53be-4bb3-b54f-8715b6f55b9b_png.png)
”Jadi, kami tentu mengapresiasi dan berterima kasih karena masyarakat merespons positif dan menaruh harapan. Itu juga menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Tetapi, kami minta masyarakat bersabar karena penyusunan satu undang-undang tidaklah mudah,” kata Tandra.
Menurut dia, RKUHAP merupakan dasar sistem hukum acara pidana yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum, termasuk soal perampasan aset. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
”Jangan sampai tergesa-gesa. Jangan sampai KUHAP yang kita agung-agungkan sebagai karya agung anak bangsa justru menjadi nightmare bagi anak bangsa,” ujarnya.
Tandra menegaskan bahwa setelah RKUHAP rampung, barulah DPR akan membahas RUU Perampasan Aset. ”Hukum adalah suatu sistem. KUHAP adalah satu subsistem, perampasan aset itu subsistem juga. Kalau tidak selaras, sistem bisa rusak,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/505e1a53-c49b-456c-8bd6-98c3757b5249_jpg.jpg)
Ia juga menyoroti tantangan substansial dari RUU tersebut, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum.
”RUU Perampasan Aset itu menyebutkan bisa merampas aset hasil tindak pidana. Artinya, hasil tindak pidana apa pun bisa dirampas. Tetapi, harus diingat, ada UUD, ada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan dalam KUHAP, barang baru bisa dirampas jika telah disita, minimal ada vonis hakim. Nah, ini tanpa vonis, harta benda orang bisa dirampas. Ini harus hati-hati karena bisa melanggar hukum dan HAM,” ujarnya.
Tandra menambahkan, kriteria aset yang bisa dirampas juga perlu dibahas secara matang agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. ”Masyarakat ingin hukum membuat koruptor jera, kami apresiasi. Tetapi, di sisi lain, harus hati-hati karena bisa menyasar siapa pun,” katanya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita Yossihara