Menteri Pertanian: Beras Biasa Juga Dijual sebagai Beras Premium

Beras kualitas biasa yang dijual Rp 12.000-Rp 13.000 per kg itu dijual Rp 15.000 per kg atau di atas harga beras premium. Ini adalah bentuk manipulasi.

16 Jul 2025 17:29 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Kasus temuan beras tidak sesuai standar mutu dan takaran yang dijual di atas harga eceran tertinggi tidak hanya berupa beras oplosan. Beras kualitas biasa juga dijual sebagai beras premium di pasaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Rabu (16/7/2025), mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras medium dan premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan itu berdasarkan hasil uji 268 merek beras medium dan premiun di 13 laboratorium independen di seluruh Indonesia pada 6-23 Juni 2025. Sampel-sampel beras tersebut diambil dari sejumlah daerah di 10 provinsi penghasil beras nasional.

Menurut Amran, temuan itu bukan sekadar beras oplosan. Kementan juga mendapati beras kualitas biasa atau curah yang dijual sebagai beras premium tanpa proses pencampuran.

”Beras kualitas biasa yang dijual Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram (kg) itu dijual Rp 15.000 per kg atau di atas beras premium. Ini adalah manipulasi yang merugikan masyarakat,” kata Amran dalam Rapat Kerja di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar secara hibrida di Senayan, Jakarta.

Quote

Temuan itu bukan sekadar beras oplosan. Kementan juga mendapati beras kualitas biasa atau curah dijual sebagai beras premium tanpa proses pencampuran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Amran menambahkan, Kementan telah meminta perusahaan pemilik merek beras terkait untuk memastikan produk yang dijual sesuai HET serta standar mutu dan takaran yang berlaku dalam tempo dua pekan. Kementan juga telah melaporkan temuan itu ke Polri pada 10 Juli 2025.

Saat ini, polisi telah memeriksa pengusaha pemilik 26 merek beras yang tidak sesuai ketentuan. Sebagian perusahaan tersebut pun sudah ada yang menarik beras yang tidak sesuai ketentuan.

”Mereka juga telah mengganti dan menyesuaikannya sesuai standar pemerintah dan menjualnya sesuai HET. Hal itu juga telah dilakukan sejumlah perusahaan yang menjual beras biasa sebagai beras premium,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, pemerintah telah mengatur standar mutu beras dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras premium, misalnya, harus memiliki butir patah atau pecah maksimal 15 persen dan kadar air maksimal 14 persen.

Beras tersebut juga harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen. Selain itu, beras premium juga tidak boleh mengandung butir gabah dan benda-benda lain.

”Artinya, dalam satu kemasan berasan premium, semua persyaratan itu harus terpenuhi. Hal itu termasuk syarat kandungan beras pecah maksimal 15 persen. Selain itu, volume beras dalam kemasan harus sesuai label kemasan. Lima kilogram, ya, harus lima kilogram. Tidak boleh kurang dari itu,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta.

Produksi dan potensi produksi beras nasional pada 2023-Agustus 2025.

Pada 14 Juli 2025, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan, polisi telah menerima laporan Kementan terkait temuan beras oplosan. Polisi juga telah memanggil tujuh perusahaan produsen beras dan lima di antaranya telah diperiksa atau diklarifikasi.

”Selama pemeriksaan, kami mengedepankan prinsip kehatian-hatian. Jangan sampai perusahaan-perusahaan tersebut menahan distribusi beras medium dan premium sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan beras di masyarakat. Ini mengingat perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen beras besar,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase