Kelayakan pembaruan KUHAP perlu dilihat bukan hanya dari perubahan yang drastis, melainkan juga apakah perubahan itu bisa memperbaiki kualitas penegakan hukum pidana
17 Jan 2025 05:50 WIB · Opini
”Suatu Undang-Undang Hukum Acara Pidana haruslah pada hakikatnya dilihat sebagai suatu constitutie in miniatuur atau undang-undang dasar mini.” Demi- kian pernyataan legenda advokat Indonesia, Yap Thiam Hien, sebagai tanggapan terhadap penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1 Desember 1979.
Menurut advokat Adnan Buyung Nasution dalam buku Yap Thiam Hien Pejuang HAM yang disunting Todung Mulya Lubis dan Aristides Katoppo, pandangan Yap itu sulit dilepaskan dari keberadaan 28 dari 146 Pasal UUD Sementara Tahun 1950 yang waktu itu dinilainya lebih memberikan jaminan pemenuhan hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Dua tahun sejak pernyataan Yap, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dulu pernah dianggap sebagai masterpiece untuk menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan Belanda. Ironisnya, KUHAP kini justru dianggap telah usang.
Dalam opini di Kompas, 18 Desember 2024, penulis mengemukakan satir atas tidak kunjung rampungnya Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang coba diisi kekosongannya oleh sejumlah ”peraturan lembaga” di bawah UU yang terbilang progresif, padahal Konstitusi Pasal 24 A Ayat 5 UUD 1945 menentukan hukum acara hanya boleh diatur dalam peraturan setingkat UU.
RKUHAP yang terhenti pembahasannya sejak 2012 disinyalir karena kuatnya tarik-menarik kewenangan aparat penegak hukum (APH), yang dimulai dari penyidikan sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana. Kini pembahasan RKUHAP diambil alih DPR, dengan harapan bisa merajut kewenangan setiap APH menuju pembaruan KUHAP.
Kini pembahasan RKUHAP diambil alih DPR, dengan harapan bisa merajut kewenangan setiap APH menuju pembaruan KUHAP.
Ikhtiar bangsa Indonesia untuk memiliki hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang baru akhirnya tercapai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang saat ini masih dalam proses transisi dan akan berlaku efektif pada 2026.
Dengan menawarkan sekitar 17 keunggulan, KUHP baru ternyata tidak luput dari kekurangan substansi dan kekeliruan teknis. Meski demikian, substansi KUHP baru tetap layak diapresiasi sebagai resultante nasional dalam menghadirkan asas keseimbangan dalam hukum pidana modern untuk mewujudkan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/09/88975b01-e28e-4878-8063-44c9ef558a7a_jpg.jpg)
Berlakunya KUHP baru nanti tentunya sangat membutuhkan dukungan dari KUHAP sebagai hukum prosedural. Penulis mencatat ada sejumlah ketentuan Buku Kesatu KUHP Baru yang tidak akan maksimal penerapannya tanpa pembaruan KUHAP.
Pertama, penerapan ketentuan peralihan (hukum transitoir), baik secara materiil maupun formil, karena terjadinya perubahan undang-undang setelah tindak pidana terjadi dan perkaranya masih dalam peradilan (Pasal 3).
Kedua, mekanisme hukum acara bagi korporasi sebagai subyek tindak pidana, yang kini dimungkinkan pertanggungjawabannya, bukan hanya untuk tindak pidana khusus dan tindak pidana ekonomi, melainkan juga tindak pidana umum (Pasal 45-50).
Ketiga, pengaturan model putusan pengampunan oleh hakim (rechterlijke/judicial pardon, Pasal 54 Ayat 2).
Keempat, prosedur gugurnya kewenangan penuntutan, khususnya karena ada penyelesaian di luar peradilan (Pasal 132 Ayat 1 Huruf g).
Kelima, pengejawantahan spirit keadilan restoratif yang secara implisit tercantum dalam Pasal 2, Pasal 35, Pasal 54 Ayat 1 dan 2, Pasal 70 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 Huruf g KUHP Baru.
Berlakunya KUHP baru nanti tentunya sangat membutuhkan dukungan dari KUHAP sebagai hukum prosedural.
Jika perdebatan dalam pembaruan KUHP lebih banyak terjadi di akar rumput masyarakat (grassroots), pembaruan KUHAP justru terjadi antarkewenangan APH.
Dengan sejumlah beleid yang sudah telanjur berlaku pada UU sektoral masing-masing, tentunya tidak mudah untuk merevisi total KUHAP.
Penulis mencatat beberapa isu krusial dalam RKUHAP. Pertama, hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) yang berasal dari konsep judicial scrutiny, di mana hakim yang diberikan wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dengan kewenangan yang begitu besar untuk menggantikan praperadilan.
Model HPP yang awalnya bernama hakim komisaris dalam Reglement op de Strafvordering ini pernah ditentang oleh legenda advokat Adnan Buyung Nasution. Alasannya, nasib tersangka akan digantungkan sepenuhnya pada ”belas kasihan hakim” dan ”tertutupnya” forum sidang atas keberatan yang ditujukan terhadap hakim komisaris serta konsekuensi dirombaknya seluruh UU terkait sistem peradilan pidana.
Penulis mencermati dalam RKUHAP versi terakhir yang sempat beredar, pengaturan HPP jelas berbeda dengan model hakim komisaris.
Dengan demikian, seharusnya tidak perlu jauh berbeda pengaturannya dengan praperadilan sebagai jelmaan habeas corpus (forum terbuka mengadukan pelanggaran HAM dalam proses peradilan pidana).
Tentunya dengan kewenangan yang lebih diperluas sebagaimana beberapa putusan MK terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/28/0668c607-87b5-4bce-bfbc-1f150240ca03_jpg.jpg)
Sebaliknya, jika mencermati model hakim komisaris dalam usulan RKUHAP versi masyarakat sipil, modelnya justru mengikuti pengaturan di Italia, yaitu Giudice per le indagini preliminari yang mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan secara aktif.
Termasuk berwenang memberi persetujuan setiap upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, pengambilan sampel tubuh, penggeledahan sistem elektronik, penyitaan, dan penyadapan.
Penulis memiliki pandangan berbeda dengan usulan tersebut karena kalaupun investigating judge dipandang ”paling” due process, usulan itu senyatanya tidak cocok diterapkan di Indonesia karena hanya akan memusatkan kewenangan yang amat besar pada seorang hakim komisaris, tanpa pengawasan lain sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Jikalau kewenangan hakim komisaris sejak awal penyidikan dan penuntutan telah mengambil ”fungsi eksekutif”, tidak akan ada artinya lagi bagi pencari keadilan mempersoalkan terlanggarnya HAM tersangka, yang sejak awal sudah bergantung pada izin/persetujuan hakim komisaris kepada penuntut umum yang menerima permohonan upaya paksa dari penyidik.
Apalagi, secara geografis, dengan adanya 347 pengadilan negeri, di mana hakim komisaris bertugas, tentu hakim komisaris akan kewalahan menghadapi banyaknya keberatan yang diajukan atas setiap izin upaya paksa yang dimohonkan penyidik ke penuntut umum, termasuk beratnya proses legislasi untuk mengubah banyak UU sektoral terkait.
Usulan itu senyatanya tidak cocok diterapkan di Indonesia karena hanya akan memusatkan kewenangan yang amat besar pada seorang hakim komisaris, tanpa pengawasan lain.
Kedua, mengenai pembuktian meski tersangka/terdakwa tidak diwajibkan menanggung beban pembuktian, KUHAP harus memaksimalkan model adversarial dengan pembuktian berimbang yang mengoptimalkan fungsi advokat sesuai postulat actori incumbit onus probandi, reus excipiendo fit actor.
Termasuk tidak boleh digunakannya bukti yang diperoleh secara tidak sah (illegally obtained evidence) serta hak tersangka/terdakwa mengakses barang bukti seluas-luasnya.
Ketiga, mengenai hilangnya peradilan koneksitas dari RKUHAP versi 2012 dengan alasan ”keinginan adanya penundukan militer ke dalam KUHP, kecuali KUHP Militer menentukan lain”, jelas berpotensi melanggar konstitusi dan menjauhkan dari tujuan pemidanaan bagi militer sebagaimana yang sudah tepat diatur dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer saat ini.
Idealnya, pembaruan KUHAP ke depan perlu mencari titik keseimbangan antara model pengendalian kejahatan (crime control model) yang bercirikan ”kecepatan” dan proses hukum yang adil (due process of law) yang bercirikan perlindungan hak-hak individu melalui absolutisme hukum acara.
Dengan kata lain, pembaruan KUHAP perlu disesuaikan secara gradual sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keadaan sosial, budaya hukum, desain ketatanegaraan, dan termasuk faktor geografis Indonesia yang jelas tidak bisa disandingkan dengan negara-negara Eropa yang selama ini dijadikan tolok ukur perbandingan.
Pembaruan KUHAP juga harus dilakukan dengan menanggalkan ego sektoral antarlembaga APH karena mau tidak mau RKUHAP harus selesai pembahasannya pada 2025 guna mendukung pelaksanaan KUHP baru.
Ibarat sebuah miniatur konstitusi, kelayakan dari pembaruan KUHAP perlu dilihat bukan hanya dari perubahan yang drastis, melainkan juga apakah perubahan tersebut dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum pidana yang stabil dan feasible karena hakikat KUHAP tidak hanya untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kewenangan APH.
Albert Aries, Pengajar Fakultas Hukum Trisakti; Anggota Mahupiki dan Asperhupiki
Penulis:
Albert AriesEditor:
Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati