Kesadaran dan andil produsen dan sektor pemasaran menjadi salah satu kunci pengelolaan sampah yang berkesinambungan.
22 Feb 2025 06:29 WIB · Opini
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) kita peringati sudah hampir 25 kali, tetapi pengelolaan sampah di negeri ini tidak juga kian membaik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada akhir tahun lalu memberikan surat peringatan kepada 306 pemerintah daerah yang masih memakai sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah mereka.
Dari banyaknya daerah yang belum mematuhi regulasi, tampak jika HPSN belum sepenuhnya terinternalisasi dan hanya berhenti pada seremoni.
Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal setiap hari memproduksi sampah. Popok bayi sekali pakai dan papan stirofoam dukacita hanya sebagian contoh sampah di fase awal dan akhir kehidupan manusia yang tak luput dari sampah.
Setiap orang memproduksi sampah dan menjadi sasaran utama dari survei timbulan sampah untuk mendapatkan angka yang pasti berapa kilo atau liter sampah per orang per hari ditimbulkan di daerah tertentu sehingga bisa dijadikan dasar pengelolaan sampah yang akan dilakukan. Secara nasional tiap orang di Indonesia rata-rata menghasilkan sampah 0,7 kg per hari (ppid.menlhk.go.id).
Sampah juga sangat erat dengan kegiatan ekonomi. Bahkan, banyaknya timbulan sampah bisa jadi tolok ukur terjadinya peningkatan perputaran uang.
Sebagai contoh, sampah di DIY pada hari biasa berkisar 600 ton. Namun, saat libur panjang dan wisatawan membanjiri tempat-tempat wisata di DIY, jumlah sampah yang dikirim ke TPA Piyungan (sebelum ditutup) bisa mencapai 1.000 ton per hari.
Oleh karena itu, penambahan timbulan sampah akan selalu beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.
Di sisi lain, sampah dianggap barang sisa yang biasanya juga dikelola dengan sisa-sisa anggaran suatu daerah.
Kebanyakan daerah menganggarkan kurang dari 1 persen anggaran untuk menangani sampah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, rata-rata alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kabupaten/kota untuk pengolahan sampah sebesar 0,64 persen (Kompas, 2024).
Tampak bahwa penganggaran ini hanya cukup untuk dipakai mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) dan menimbunnya di TPA.
Masalah pelik lain adalah terlalu banyak pelaku pada proses bisnis persampahan. Selain petugas persampahan resmi pemerintah daerah yang biasanya dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ada pelaku sektor informal, seperti penggerobak, pengelola sampah mandiri (PSM), pemulung dan pengepul, tenaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta lain.
Secara umum, mereka menjadi jembatan pemindahan sampah antara rumah tangga dan fasilitas resmi pemerintah TPS atau TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) bahkan ada juga yang langsung ke TPA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/02/19/9487d4f5-70b5-4668-abde-82f5892c6af5_jpg.jpg)
Banyaknya pelaku informal yang bergerak di sisi hulu persampahan ini tentu akan menyulitkan koordinasi dalam rangka menegakkan suatu aturan. Misalnya, pemilahan dan penjadwalan pembuangan sesuai fraksi sampah terpilah yang umum dilakukan di negara maju dalam hal pengelolaan sampah di sumbernya.
Logika perundang-undangan sampah yang belum menganut asas pengelolaan modern juga menambah keruwetan permasalahan. UU No 18/2008 menjelaskan jika pengelolaan sampah terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Pasal 22 Ayat 1 b menjelaskan, pengumpulan adalah pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPST. Hal ini mensyaratkan jika alur pengelolaan sampah itu dari sumber ke TPS atau TPST, kemudian ke TPA.
Peraturan turunan dari UU Persampahan ini ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 menjelaskan lebih detail sarana dan prasarana persampahan. Pasal 20 Ayat 4, misalnya, menjelaskan, kriteria teknis luasan dan fasilitas TPS.
Di beberapa daerah, TPS disebut juga dengan berbagai istilah, seperti depo sampah, dan kontainer.
Dengan skema pengelolaan sampah nasional seperti ini, TPS menjadi titik awal pengelolaan sampah resmi pemda. Dari rumah tangga ke TPS, masyarakat bisa secara mandiri membawa sampah mereka atau berlangganan pengangkutan oleh penggerobak atau PSM dengan tarif sangat bervariasi dan tidak ada regulasi yang mengaturnya.
TPS juga secara estetika sangat mengganggu karena biasanya ditempatkan di pinggir jalan ramai. Selain itu, juga menjadi kerawanan sosial karena warga sekitar sangat terganggu jika ada sampah yang menumpuk terlalu lama.
Satu hal lagi, karena TPS biasanya terbuka, banyak juga sampah liar yang masuk ke TPS. Misalnya, sampah dari pelaku usaha yang harusnya mampu membayar lebih tinggi, tetapi ikut dalam pelayanan umum.
Sampah liar dari luar daerah masuk juga karena TPS biasanya sulit untuk diawasi terus-menerus. Di sisi lain, jika ada permasalahan dan TPS ditutup sementara, potensi pembuangan liar dan kebocoran sampah ke perairan akan sangat besar.
Dengan tatanan seperti ini, logis juga jika Indonesia dinobatkan sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua ke lautan setelah China (Jambeck, 2015).
Merespons permasalahan di atas, diperlukan definisi ulang tata kelola persampahan yang maju di negara ini.
Seharusnya sampah bisa langsung dijemput dari sumber sampah oleh armada resmi yang berafiliasi dengan pemda/DLH sehingga tidak ada kebocoran sampah. Penegakan aturan pemilahan dan penjadwalan juga bisa diwujudkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/01/de201264b8c175a185eba3eafa35b0cf-tegalega_1.jpeg)
Sampah yang terangkut harusnya tidak berhenti di TPS, tetapi langsung ke pusat-pusat pengolahan sesuai dengan jenisnya. Pusat pengolahan ini bisa dibangun jika dianggarkan dengan cukup.
Kita belajar saat wabah Covid-19 melanda, anggaran bisa dialihkan untuk penanganan wabah. Beberapa tahun mendatang kita perlu efisiensi anggaran, dialihkan untuk membangun fasilitas-fasilitas pengolahan sampah berkualitas.
Selain itu, jika masyarakat tidak dibebani dengan iuran sampah ke PSM selain retribusi resmi ke pemda, retribusi sampah dapat terpusat dan dikelola dengan baik sebagai modal membangun sarana dan prasarana sampah modern.
Dunia usaha juga sebaiknya dikenai retribusi khusus sampah. Wisatawan yang berlibur ke suatu daerah akan memproduksi sampah, maka harga kamar di hotel yang dia tempati atau harga makanan di restoran yang dia nikmati bisa ditambah untuk mengelola sampah yang timbul yang menjadi beban tambahan pengelolaan sampah daerah tujuan wisata.
Industri ritel ”penyuplai” sampah kemasan seharusnya juga bisa berperan aktif dalam pengelolaan persampahan. Misalkan, setiap toko ritel diwajibkan menyediakan tempat sampah khusus kemasan, atau produk lain, seperti baterai bekas atau bohlam bekas yang dijualnya untuk disetorkan lagi ke produsen sebagai bentuk nyata dari extended producer responsibility (EPR).
Kesadaran dan andil produsen dan sektor pemasaran ini menjadi salah satu kunci pengelolaan sampah yang berkesinambungan.
Dengan regulasi itu, produsen akan berupaya mengembangkan produk atau kemasan yang mudah didaurulang dan ramah lingkungan.
Chandra W Purnomo, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Penulis:
Chandra W. PurnomoEditor:
Nur Hidayati, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .