Rumah jadi kebutuhan pokok warga, apa pun profesinya. Dengan kebutuhan rumah mencapai 9,9 juta unit, layakkah wartawan dapat jalur khusus mengakses rumah bersubsidi?
19 Apr 2025 10:43 WIB · Humaniora
Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan menuai pro dan kontra. Program ini bisa saja dibaca sebagai kepedulian pemerintah kepada jurnalis yang belum memiliki rumah. Namun, jika wartawan diberikan jalur khusus, bagaimana nasib jutaan warga lain yang juga belum punya rumah?
Program yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, menurut rencana, akan diluncurkan pada 6 Mei 2025. Kementerian tersebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (8/4/2025). Untuk tahap awal, 100 kunci rumah akan diberikan kepada wartawan terpilih saat peluncuran program tersebut.
Menanggapi rencana itu, Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah memberikan bantuan subsidi rumah kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang membutuhkan rumah pada umumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/19/80c56940-74b0-4589-93ec-625f764a90d9.jpg)
”Dewan Pers berpandangan, untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Rabu (16/4/2025).
Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci rumah bersubsidi itu. Ninik menyebutkan, lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi rumah untuk wartawan dengan berhubungan langsung terhadap media-media yang ada.
”Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan, program subsidi rumah untuk wartawan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers. Menurut dia, program itu penting dalam mendukung profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/31/29ebfbddf4ce82e7e6c9577f798eb3ea-WhatsApp_Image_2025_03_31_at_15.29.50.jpeg)
”Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau, dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik,” ujarnya.
Memberikan jalur khusus kepada wartawan dalam mengakses rumah bersubsidi akan memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apalagi, kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 9,9 juta unit. Jika jurnalis diberi prioritas, bagaimana dengan banyak profesi lain yang juga membutuhkan rumah?
Bila pemerintah serius memperbaiki kesejahteraan jurnalis, ada elemen lain yang butuh perhatian mendesak. Masih banyak wartawan belum mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, jika upah jurnalis membaik, mereka akan lebih mudah mengakses kredit rumah sehingga tidak perlu diberi jalur khusus.
Tidak hanya jurnalis yang membutuhkan rumah, tetapi juga semua warga negara, apa pun profesinya. Oleh karena itu, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
Laporan Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan, sebanyak 34,2 persen jurnalis memiliki gaji atau upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Data ini diperoleh melalui survei yang dilakukan terhadap 2.020 jurnalis di 37 provinsi. Para jurnalis tersebut telah tersertifikasi Dewan Pers.
Survei itu juga mengemukakan, sejumlah 61,7 persen jurnalis menyatakan gajinya tetap dalam setahun terakhir. Sebanyak 17,5 persen jurnalis menyatakan gajinya turun. Sementara 20,8 persen jurnalis lainnya menyatakan gajinya naik.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan, tidak hanya jurnalis yang membutuhkan rumah, tetapi juga semua warga negara, apa pun profesinya. Oleh karena itu, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/cff7e801-c225-42fb-88b1-816d9595a4fc_jpg.jpg)
”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka, sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal, seperti lewat Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) atau bank,” ujarnya.
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir menyebutkan, subsidi rumah semestinya bukan berdasarkan profesi. Namun, diberikan kepada warga, apa pun profesinya, dengan indikator penghasilan.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyebutkan, pemerintah mesti fokus agar persyaratan kredit rumah terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. ”IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tetapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” katanya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Evy Rachmawati, Nasrullah NaraPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .