Menyorot Daftar Panjang Putusan Ringan Peradilan Militer yang Melukai Rasa Keadilan Publik

Dalam sejumlah kasus pidana yang dilakukan bersama masyarakat sipil, anggota TNI mendapat hukuman yang lebih ringan meskipun menjadi pelaku utama.

09 Agt 2025 11:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap dua anggota TNI yang menembak mati remaja di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menambah daftar panjang impunitas tentara terhadap hukum. Dalam sejumlah kasus pidana yang dilakukan bersama masyarakat sipil, anggota TNI mendapat hukuman yang lebih ringan meskipun menjadi pelaku utama.

Kasus terbaru, dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letnan Kolonel (Corps Hukum) Djunaedi Iskandar, di Medan, Sumut, Kamis (7/8/2025).

Djunaedi menyebut, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Mereka menembak mati seorang remaja, M Alfhath Hariski (13), hanya karena remaja itu diduga anggota geng sepeda motor.

Darmen dan Hendra melakukannya bersama dua masyarakat sipil yang membantu mengemudikan mobil dan ikut serta di dalam mobil, yakni Agung Pratama dan M Abdillah Akbar. Dua orang sipil yang diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah malah mendapat hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Keluarga korban penembakan anggota TNI bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut berunjuk rasa saat sidang di Pengadilan Militer 02-Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025).

”Putusan ini sangat tidak adil bagi kami. Pelaku sipil yang hanya membantu saja dihukum 4 tahun penjara. Kenapa tentara yang menembak langsung hanya dihukum 2,5 tahun penjara?” kata Fitriyani (52), ibunda Alfath.

Djunaedi menyebut, peristiwa pidana itu bermula saat kedua terdakwa berada di Hotel Deli Indah di Deli Serdang, Minggu (1/9/2024) dini hari. Mereka mendengar teriakan yang menyebut geng sepeda motor melintas. Dua tentara bersama dua masyarakat sipil itu mengejar dengan mobil. Kedua tentara lalu melepaskan tembakan dan mengenai Alfath.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang juga diketuai Djunaedi menjatuhkan vonis ringan terhadap dua anggota TNI yang menyelundupkan sisik trenggiling dalam jumlah yang sangat besar, yakni 1,2 ton, di Kabupaten Asahan.

Penyelundupan dilakukan bersama anggota Polres Asahan, Ajun Inspektur Dua Alfi Hariadi Siregar, dan dua masyarakat sipil pada November 2024. Dua pelaku, yakni Sersan Kepala M Yusuf Harahap dan Sersan Dua Rahmadani Syahputra, hanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan 1 bulan.

Padahal, masyarakat sipil, Amir Simatupang, yang diadili di Pengadilan Negeri Kisaran dijatuhi vonis 3 tahun, tiga kali lipat dari hukuman dua tentara yang menjadi pelaku utama. Padahal, dalam persidangan disebut peran Amir hanya mengemas sisik trenggiling. Sementara, Alfi masih menunggu proses sidang.

Infografik-Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum TNI-Polri *** Local Caption *** Infografik-Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum TNI-Polri

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan, empat pelaku seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat untuk memberi efek jera dan rasa keadilan ekologi bagi masyarakat.

”Perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling adalah kejahatan ekologi yang sangat besar. Sebagai aparatur negara, hukuman dua anggota TNI itu seharusnya lebih berat dari hukuman warga sipil. Mereka seharusnya ikut menjaga satwa yang dilindungi negara, tetapi malah menjadi bagian dari sindikat perdagangan satwa itu,” kata Roni.

Dalam kasus narkoba, hukuman yang lebih ringan juga dijatuhkan kepada anggota TNI. Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada 29 Mei 2023. Keduanya terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Asril berpendapat, kedua terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer. Namun, dia kalah suara dengan dua hakim lain, yakni Djunaedi dan Mayor (Chk) Arief Rahman.

Sementara, dua masyarakat sipil yang secara bersama-sama menyelundupkan sabu bersama anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Keduanya adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22).

Dalam kasus lain, belasan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan-2/Kilap Sumagan juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Mereka disidang karena menyerang perkampungan warga di dekat markasnya di Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Konflik berawal dari cekcok di jalan saat berpapasan dengan sepeda motor. Anggota TNI lantas menyisir kampung, mendobrak rumah, menyeret, dan menganiaya warga. Beberapa warga terluka dan seorang tewas, yakni Raden Barus, 60 tahun (Kompas.id, 11/11/2024).

Dari belasan anggota TNI yang disidang, dua di antaranya sudah dijatuhi vonis, yakni Prajurit Kepala Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi Maulana Kusuma 9 bulan penjara.

Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Adinda Zahra Noviyanti mengatakan, putusan majelis hakim tersebut melukai rasa keadilan publik. ”Hukuman ringan yang dijatuhkan bagi anggota TNI pelaku kekerasan dan pembunuhan menunjukkan impunitas anggota TNI terhadap hukum,” ujarnya.

Anggota Kodim 0208 Asahan Sersan Dua Yalpin Tarzun menangis saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Yalpin dan rekannya Prajurit Satu Rian Hermawan terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Menurut Adinda, hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan menyakiti rasa keadilan. Putusan-putusan itu juga menjadi preseden buruk dalam mencegah kasus kekerasan oleh personel TNI terhadap warga sipil di kemudian hari.

Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku kekerasan di dalam TNI semakin memperkuat impunitas di dalam TNI dan menghambat reformasi TNI. Sistem peradilan juga dinilai masih sangat tertutup. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di sipp.dilmil-medan.go.id, misalnya, surat dakwaan yang berisi rincian peristiwa pidana tidak ditampilkan. Dalam beberapa kasus, nama terdakwa juga disamarkan.  

Berkaca dari sejumlah kasus tersebut, kata Adinda, Kontras Sumut mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili melalui sistem peradilan umum, bukan sistem peradilan militer.

”Hal ini untuk memastikan prinsip kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum bisa terwujud tanpa diskriminasi,” kata Adinda.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan