Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut permohonan terkait penolakan itu adalah materi perkara sehingga disarankan mengikuti jalannya persidangan.
11 Mei 2026 19:38 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota TNI kembali menolak bersaksi dalam persidangan di pengadilan militer. Selain proses pengobatan yang masih membutuhkan waktu, pihaknya merasakan ketidakadilan dalam proses-proses persidangan yang telah berlangsung. Sementara itu, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut permohonan terkait penolakan itu adalah materi perkara sehingga disarankan mengikuti jalannya persidangan.
Sejumlah perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie menegaskan penolakan itu di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kepada institusi yang menyidangkan kasus Andrie ini, para kuasa hukum menyampaikan surat penolakan dan diterima oleh petugas di sana.
Salah satu perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan, penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan militer adalah suatu pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Dia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Tap MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 yang menegaskan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit militer harus diadili di peradilan umum.
Dalam prinsip HAM internasional, dikenal functional jurisdiction, pemisahan yurisdiksi pengadilan berdasarkan tindak pidana. Jadi, enggak boleh militer dianggap sebagai subyek hukum utama yang punya hak istimewa untuk diadili di pengadilan sendiri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/f0bcbc8691319a873c1683c8e3ab6a84-20260506AGS_36.jpg)
Kedua produk hukum ini, lanjut Daniel, yang seharusnya dipatuhi ketimbang UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer. ”Itulah yang menjadi dasar awal mengapa Andrie Yunus menolak forum peradilan militer untuk mengadili kasus yang menimpa dirinya,” kata Daniel.
Di samping itu, TAUD juga menyangsikan keadilan yang diberikan dalam persidangan ini. Daniel menyebut, kepentingan Andrie sebagai korban tidak diakomodasi dalam persidangan, dan itu bertentangan dalam prinsip hukum pidana.
”Dalam prinsip HAM internasional, dikenal functional jurisdiction, pemisahan yurisdiksi pengadilan berdasarkan tindak pidana. Jadi, enggak boleh militer dianggap sebagai subyek hukum utama yang punya hak istimewa untuk diadili di pengadilan sendiri. Jadi, itu alasan kami menolak, dan menyampaikan dalam surat ini,” kata Daniel.
Airlangga Julio dari TAUD yang turut hadir dalam penyerahan surat itu menyampaikan, pihaknya menyoroti proses peradilan yang dianggap berpihak kepada pelaku. Beberapa pernyataan di persidangan semakin memperkuat dugaan itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/17/dc23b9a9cd313df9c40918f7bc96d8f8-FullSizeRender.jpeg)
Pernyataan itu keluar dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026). Ketua Majelis Hakim Kolonel (CHK) Fredy Ferdian Isnartanto saat itu menyebut aksi yang dilakukan keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, adalah amatir.
”Kita bersama-sama lihat di dalam persidangan, hakim malah berpihak sepertinya kepada pelaku, seperti mengarahkan seharusnya tindak pidana ini dilakukan dengan cara yang lebih baik. Lalu, hal-hal lainnya yang kami lihat tidak berpihak sama sekali terhadap korban maupun rasa keadilan daripada korban,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyoroti upaya pemanggilan paksa yang dilakukan majelis hakim jika Andrie tidak bersedia. Bahkan, TAUD mempertimbangkan permintaan untuk mencabut dakwaan dan mengusut tuntas terkait dugaan 16 orang yang terlibat di pengadilan sipil.
”Kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih, dan adili perkara ini dalam pengadilan sipil. Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, seperti lucu-lucuan, seperti meremehkan apa yang terjadi pada korban,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/84242abf78b37486c249abf00733c3c8-20260506AGS_38.jpg)
Dugaan jumlah tersangka tersebut merupakan hasil investigasi independen dari TAUD bersama koalisi masyarakat sipil. Menurut Daniel, pihaknya telah melaporkan ini kepada kepolisian dan menunggu perkembangan selanjutnya.
”Tentunya itu adalah kewenangan dan kemampuan oleh polisi. Kami yakin sebetulnya polisi mampu untuk mengidentifikasi berdasarkan CCTV yang ada, berdasarkan video-video yang ada, mereka itu siapa,” kata Daniel.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan terkait penolakan itu adalah materi perkara. Oleh karena itu, dia menyarankan untuk mengikuti terus jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.
”Jadi nanti kita ikuti bersama saja jalannya sidang,” kata Endah.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto