Sejarah menunjukkan, sejak masa kerajaan hingga era republik modern, pajak selalu menjadi instrumen vital pemasukan negara.
17 Agt 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Bayangkan jikalau suatu pagi tepat di momen perayaan HUT Kemerdekaan Ke-80 RI, Anda terbangun dan membaca berita di surat kabar: ”Masyarakat Merdeka Bayar Pajak”.
Tidak ada lagi Pajak Penghasilan, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak ada pajak kendaraan. Semua gaji utuh masuk kantong, semua belanja tanpa tambahan persentase di struk.
Mungkin bagi sebagian orang ini terdengar seperti hidup di surga, bebas dari beban pungutan negara. Namun, gambaran itu tidak lebih dari utopia yang nyaris mustahil terwujud.
Sejarah menunjukkan, sejak masa kerajaan hingga era republik modern, pajak selalu menjadi instrumen vital pemasukan negara. Di Indonesia, sekira 75 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih bergantung pada pajak. Tanpa pajak, APBN ibarat mobil tanpa roda, tak bisa bergerak maju, dan tidak produktif.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pajak masih menjadi pilar utama pendapatan negara. Namun, arah kebijakan ekonomi menunjukkan upaya diversifikasi. Salah satu langkah strategis adalah pembentukan Danantara, sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF) yang bertujuan mengelola dan mengembangkan aset negara untuk mendapatkan pemasukan di luar sektor pajak.
Meski begitu, sektor pajak tak akan ditinggalkan. Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya masyarakat memandang pajak? Apakah sebagai beban yang dipaksakan atau sebagai kontribusi sukarela untuk bergotong royong membangun bangsa?
Jawabannya sangat bergantung bagaimana pemerintah membangun persepsi publik.
Pajak akan lebih diterima jika dipandang sebagai bagian dari kontrak sosial—di mana rakyat membayar pajak dan negara mengembalikannya dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.
Kita mungkin masih ingat pada awal 2025, publik sempat dihebohkan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pro-kontra yang timbul mungkin bisa menjadi cermin bahwa persepsi masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi beban yang dipaksakan.
Kebijakan PPN 12 persen sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengklarifikasi, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa premium tetap dikenai tarif 11 persen.
Pesan yang ingin disampaikan pemerintah jelas: kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, bagaimanapun, isu kenaikan pajak selalu sensitif karena menyentuh langsung daya beli rakyat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/06/75f488f2-1409-44c5-8dbf-aca95a19f861_jpg.jpg)
Dalam upaya memperkuat penerimaan pajak, Presiden membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital. Tidak lama kemudian, Kementerian Keuangan meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Digitalisasi ini diharapkan mempermudah proses, mengurangi birokrasi, dan meminimalkan potensi kebocoran.
Namun, transparansi di sisi pungutan saja tak cukup. Masyarakat ingin tahu bukan hanya berapa pajak yang mereka bayar, melainkan juga bagaimana uang itu digunakan. Tanpa transparansi dalam penggunaan anggaran, kepercayaan publik akan tetap rapuh. Maka, digitalisasi harus menyentuh seluruh rantai—dari hulu ke hilir.
Jika pungutan pajak dilakukan secara transparan, penggunaan anggaran pun harus dipublikasikan secara terbuka, rinci, dan real time. Hanya dengan begitu, trust issue yang selama ini menjadi penghalang kepatuhan pajak bisa diatasi.
Kewajiban membayar pajak akan lebih diterima jika masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata. Pajak yang tinggi harus berkorelasi dengan layanan publik yang berkualitas dan mudah diakses. Dua sektor yang paling krusial adalah pendidikan dan kesehatan.
Pendidikan gratis dan berkualitas akan mencetak sumber daya manusia unggul yang siap bersaing di tingkat global. Layanan kesehatan yang terjangkau, bahkan gratis, akan memastikan rakyat tetap sehat dan produktif. Makanan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari bisa dicari sendiri oleh masyarakat.
Namun, sekolah yang baik, guru yang berkualitas, rumah sakit yang memadai, dan dokter yang profesional, itu semua hanya bisa dipenuhi dengan peran aktif pemerintah, dibiayai dari pajak. Jika pemerintah mampu menjadikan dua sektor ini sebagai prioritas anggaran, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sumber daya manusia terdidik dan rakyat yang sehat adalah fondasi utama kemajuan bangsa.
Sejumlah negara dengan pajak tertinggi di dunia, seperti Finlandia, Norwegia, Denmark, hingga Selandia Baru, membuktikan bahwa pajak yang dikelola dengan baik dapat membiayai pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyatnya.
Kunci keberhasilan mereka terletak pada dua hal: pajak tinggi diimbangi dengan layanan publik berkualitas, serta tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Ini yang membuat rakyat tak keberatan membayar pajak karena mereka melihat manfaatnya langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Merdeka dari pajak memang terdengar indah, tteapi tanpa pajak, negara akan kehilangan sumber utama untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Tantangan terbesar pemerintah bukanlah menghapus pajak, melainkan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/17/0a08507b-c288-4826-886a-32a37043ac7b_jpg.jpg)
Dengan demikian, pajak seharusnya tidak dipandang sebagai pemaksaan, tetapi wujud gotong royong modern di mana semua warga ikut berkontribusi membangun rumah besar bernama Indonesia. Untuk mencapai itu, pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik.
Kuncinya sederhana tetapi berat; pungutlah pajak dengan adil, kelola dengan jujur, dan kembalikan manfaatnya kepada rakyat. Ketika rakyat merasa setiap rupiah yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai, mereka tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari kontribusi untuk masa depan bangsa.
Pada akhirnya, merdeka dari pajak mungkin hanya utopia, tetapi merdeka dari beban pikiran saat membayar pajak adalah sesuatu yang bisa diwujudkan jika negara dan rakyat saling percaya dan saling memenuhi perannya masing-masing. Merdeka!
Jamal Suteja, Aparatur Sipil Negara di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Penulis:
Jamal SutejaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan