Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, pasar telah merespons terlebih dahulu sebagai antisipasi.
01 Jan 2025 18:50 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Meski kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohamad Faisal menilai, keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah tidak akan secara langsung berdampak kepada kelas menengah. Di sisi lain, daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, saat ini cenderung terus melemah.
”Memang ini (PPN 12 persen) sudah lebih jelas dan lebih mencerminkan aspek keadilan karena yang naik memang betul-betul barang-barang yang mewah, bahkan juga sangat mewah. Artinya, yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas atau super rich,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Kendati demikian, simpang siur mengenai barang-barang yang akan dikenai tarif PPN 12 persen telah berdampak kepada masyarakat, terutama kepada kelas menengah dan bawah. Sebelum diumumkan secara resmi, banyak pelaku usaha yang sudah lebih dulu mengantisipasi kenaikan PPN dengan menaikkan harga barang dan jasa.

Menurut Faisal, simpang siur informasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan kenaikan PPN telah menimbulkan ekspektasi inflasi (expected inflation) dan dampak psikologis bagi para pelaku usaha. Oleh sebab itu, proses pengambilan kebijakan PPN 12 persen seperti ini sebaiknya menjadi catatan sekaligus pembelajaran bagi pemerintah agar tidak terulang kembali.
”Walaupun dari daftar barangnya sudah tepat menurut saya, masyarakat kelas menengah bawah sudah merasakan sebetulnya dampak dari ekspektasi kenaikan PPN. Ini tentu saja semakin mengikis daya beli kalangan menengah bawah. Dan, ketika barang itu sudah naik, biasanya tidak akan turun atau hampir kecil kemungkinannya untuk turun kembali,” tuturnya.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berpendapat, ketentuan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah dapat memberikan beban tambahan bagi kelas menengah. Meski barang mewah tidak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat, pengumuman tarif PPN 12 persen dapat menimbulkan efek psikologis negatif bagi kelas menengah.
Pemerintah sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan pajak dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi, industri, dan daya saing produk lokal. Ke depan, pemerintah juga harus lebih cermat dalam merancang dan mengomunikasikan kebijakan pajak agar manfaatnya dirasakan secara luas tanpa menciptakan distorsi atau kebingungan di masyarakat.
Selain itu, pengumuman mengenai kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah juga akan menyamarkan batas antara PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penambahan PPN atas PPnBM ini memperlihatkan kelemahan dalam komunikasi kebijakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
”Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan menghadapi risiko dikenai pajak ganda jika PPnBM juga berlaku. Hal ini akan meningkatkan harga barang secara signifikan, yang tidak hanya mengurangi konsumsi, tetapi juga memengaruhi daya saing produk dalam negeri yang dikategorikan sebagai barang mewah,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut Achmad, pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah tidak signifikan dalam konteks makro di tengah kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain tidak meningkatkan basis pajak secara substansial, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang lebih besar.
Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan pajak dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi, industri, dan daya saing produk lokal. Ke depan, pemerintah juga harus lebih cermat dalam merancang dan mengomunikasikan kebijakan pajak agar manfaatnya dirasakan secara luas tanpa menciptakan distorsi atau kebingungan di masyarakat.
”Pengenaan PPN 12 persen untuk barang mewah sebenarnya adalah kebijakan yang tidak perlu. Pemerintah cukup mengoptimalkan PPnBM sebagai instrumen untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah tanpa harus mengutak-atik PPN,” ujar Achmad.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/12/5ef10fe2-ac58-43d8-a0bf-5ab3c656ba15_jpg.jpg)
Di sisi lain, para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan dunia usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan, kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional di tengah pemulihan daya beli masyarakat serta berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha. Dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi masyarakat diharapkan tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
”Keputusan ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas. Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka pada 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/9dc4ce45-4a92-4170-960f-1e9e56ba9f34_jpg.jpg)
Namun, Apindo mengingatkan, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan PPN itu tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Para pelaku usaha turut berharap, dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan tersebut dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah. Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
”Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” kata Shinta.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dalam Konferensi Pers Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden Prabowo Subianto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau yang selama ini dikenakan PPnBM.
”Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.
Presiden menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, kemudian dari 11 persen ke 12 persen per 1 Januari 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/31/4f91ecf1-baf7-4748-9040-a640fcae34eb_jpg.jpg)
Kenaikan PPN secara bertahap itu dilakukan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak atau PPN 0 persen untuk barang dan jasa terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
”Sudah sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Teknis akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait,” kata Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah.
Kelompok barang mewah yang dimaksud itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No 96/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Daftar barang tersebut antara lain kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, balon udara, pesawat udara di luar keperluan negara atau angkutan udara niaga, kapal pesiar mewah di luar keperluan negara atau angkutan umum, dan kelompok senjata api di luar keperluan negara.
”Artinya, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi, tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen,” kata Sri Mulyani.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Muhammad Fajar Marta