Militer di Ruang Sipil  Dikhawatirkan Menekan Kampus

Selama ini tekanan dari militer dirasa menghambat kebebasan akademik di perguruan tinggi. Revisi UU TNI semakin mengancam kebebasan masyarakat sipil.

17 Mar 2025 17:34 WIB · Humaniora

Oleh Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, terutama terkait munculnya dwifungsi TNI melalui jabatan sipil yang diisi prajurit, dinilai dapat mengancam kebebasan berkespresi dan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Tekanan militer dapat menghambat pencarian kebenaran secara obyektif melalui pengembangan pengajaran dan penelitian berbasis ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.

Koordiantor Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul Wicaksana yang dihubungi dari Jakarta, Senin (17/3/2025), mengatakan, impunitas TNI saat diberi legalitas lebih untuk berperan di ruang publik dapat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sipil dan kehidupan kampus. Dampaknya terutama dapat membatasi ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.

“Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan militer di kampus nyata. Ada sweeping atau pelarangan buku kiri, maupun pelarangan diskusi isu sensitif  seperti paham komunisme, LGBT, atau isu Papua. Ini berujung teror pada dosen dan mahasiswa. Ini datanya tidak tunggal,” tutur Satria.

Satria menambahkan, revisi UU TNI semakin memperberat kebebasan masyarakat sipil untuk mencari kebenaran melalui obyektivikasi dan pengembangan ilmu pengetahuan lewat pengajaran.

Koalisi Masyarakat Sipil membacakan petisi berisi penolakan terhadap revisi UU TNI yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR, di Gedung YLBHI, Senin (17/3/2025).

Oleh karena itu, KIKA mewakili kalangan akademisi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menuntut pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Organisasi masyarakat sipil menolak bangkitnya Dwi Fungsi TNI yang semakin melanggengkan impunitas TNI.

Satria mengatakan, masyarakat sipil bersatu mendesak DPR dan pemerintah agar menjalankan konstitusi dan ketentuan hukum HAM dengan menolak revisi UU TNI. “Kami berharap DPR dan pemerintah memperhatikan masukan dan suara masyarakat sipil yang menolak kembalinya Dwi Fungsi TNI yang bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM, serta kebebasan akademik,” tutur Satria.

Merasa trauma

Sementara itu,⁠ ⁠Elvira Rumkabu dari Papua Democratic Institute/KIKA Chapter Papua mengatakan, bagi masyarakat Papua, masuknya TNI di ruang sipil semakin memperkuat trauma di level akar rumput. Ini terlihat dari penolakan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua.

Uji coba makan bergizi gratis (MBG) di Merauke oleh Badan Gizi Nasional yang difasilitasi oleh Kodim 1707/Merauke di salah satu gereja di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (5/1/2024).

Menurut Elvira, penolakan MBG oleh anak-anak SMP dan SMA, khususnya di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, dilihat secara hitam putih bahwa masyarakat Papua menolak pembangunan. Bahkan, ini dipolitisisasi sebagai dukungan gerakan Papua Merdeka. Anak-anak yang berdemonstrasi pun mengalami represi dan dibubarkan paksa oleh aparat.

Quote

Masuknya TNI di ruang sipil semakin memperkuat trauma di level akar rumput.

Sebenarnya, penolakan itu ekspresi antimiliterisme. Anak-anak di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang melihat TNI menjad aktor utama pelaksanaan MBG merasa trauma. Mereka mengalami trauma yang diwariskan dari kakek-nenek mereka yang mengalami kekerasan dari TNI.

”Ketika di sekolah, mereka ketemu orang berbeda dengan pakaian militer yang membagikan MBG,” kata Elvira di webinar bertajuk ”Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik” oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), KIKA, PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Menurut Elvira, penolakan MBG oleh siswa di Papua wajar karena mereka menolak militerisme dan kekerasan. Karena itu, revisi UU TNI yang memperkuat peran militer di sipil harus ditolak.

Elvira menambahkan, ada juga kasus Proyek strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan yang ditolak warga. Sejak Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan, masyarakat adat sudah menunjukkan memperjuangkan haknya. Wilayah yang masuk PSN sudah tidak bisa dimasuki masyarakat adat. Alat negara, yakni militer, dipakai melegitimasi kekerasan untuk pembangunan.

“Tanpa revisi saja, militer sudah masuk ke ruang sekolah sampai memberi makan. Ini ada persoalan psikologis terhadap militer, terutama di daerah konflik. Inilah gambaran kalau revisi UU TNI digolkan,” kata Elvira.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti