Sejarah menunjukkan militer cenderung mempertahankan pengaruhnya ketika ruang politik terbuka.
20 Agt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklat Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Batujajar, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025), menjadi momen penting perluasan struktur TNI.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 162 satuan baru, termasuk di dalamnya enam komando daerah militer (kodam) dan melantik sejumlah perwira tinggi, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang merevisi Perpres No 66/2019. Perpres baru mengatur 420 jabatan perwira tinggi—bertambah 49 dari sebelumnya (Kompas, 11/8/2025).
Selang waktu sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 3/2025 tentang Perubahan atas UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU tersebut membuka peluang formal bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil, termasuk kepala daerah dan pimpinan lembaga pendidikan—sebuah perubahan besar yang secara langsung merevisi batas-batas peran militer pascareformasi.
Dua langkah ini—pengesahan UU yang memperluas peluang prajurit aktif di ranah sipil dan penambahan signifikan struktur perwira tinggi—menandai arah baru pemerintahan Prabowo dalam memperluas kapasitas dan jangkauan militer. Di satu sisi, keduanya dibingkai sebagai bagian dari modernisasi dan penguatan pertahanan nasional. Di sisi lain, ia menghidupkan kembali perdebatan lama tentang batas peran militer dalam kehidupan bernegara dan implikasinya bagi demokrasi.
Reformasi 1998 bertujuan mengakhiri dominasi politik militer: menghapus Dwi Fungsi ABRI, fraksi militer di parlemen, memisahkan Polri, dan menarik personel TNI dari jabatan sipil nonpertahanan. Pada 1998–2007, langkah-langkah ini telah dijalankan, termasuk penghapusan bisnis militer (2006) dan Fraksi TNI-Polri di parlemen (2004). Targetnya, membentuk TNI profesional yang fokus pada pertahanan.
Namun, Amos Perlmutter (1977) dalam studinya mengingatkan, kecenderungan laten militer untuk kembali berperan di ranah politik jarang benar-benar hilang. Penambahan enam Kodam, yang dibingkai sebagai pemerataan komando dan respons keamanan, tak bisa dipisahkan dari sejarah kontrol sosial-politik Orde Baru.
Struktur teritorial TNI—dari kodam hingga babinsa—pernah menjadi alat mobilisasi politik dan patronase kekuasaan. Dengan menambah kodam, Prabowo bukan hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga infrastruktur teritorial yang berpotensi menjadi saluran pengaruh politik hingga tingkat desa, mengulang fungsi Orde Baru.
Ada kemungkinan alasan politis yang turut mendorong langkah ini. Partai Gerindra, meski mengantarkan Prabowo ke kursi presiden, tak memiliki basis politik sebesar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Partai Golkar.
Ia juga tak mempunyai modal simbolik ala Jokowi yang membangun kedekatan dengan rakyat lewat blusukan dan gestur kesederhanaan. Kekosongan ini mendorong Prabowo mengandalkan kekuatan militer, dunia yang ia kuasai.
Alasan geopolitik—ketegangan Laut China Selatan, perubahan lanskap keamanan global—menjadi bingkai kebijakan, tetapi risikonya adalah ketergantungan pada instrumen pertahanan untuk legitimasi politik. Pendekatan ini mengundang kekhawatiran. Tingkat kemiskinan masih tinggi dan persoalan ekonomi struktural belum terpecahkan.
Dalam situasi seperti ini, mengutamakan kekuatan militer di atas program kesejahteraan berisiko mengalihkan sumber daya dari kebutuhan rakyat yang paling mendesak. Padahal, strategi pembangunan berbasis kesejahteraan adalah jalan paling efektif memperkuat stabilitas nasional—bahkan dalam perspektif pertahanan semesta (total defense).
Istilah pretorianisme berakar dari sejarah Romawi, ketika Praetorian Guard—pasukan elite pengawal kaisar—sering mencampuri urusan politik, bahkan menentukan suksesi kekuasaan.
Dalam kajian politik modern, pretorianisme mengacu pada situasi saat militer menjadi aktor politik utama, memengaruhi atau langsung mengendalikan pemerintahan. Samuel P Huntington (1968) menggambarkan masyarakat pretorian sebagai masyarakat di mana lembaga-lembaga sipil lemah dan militer memiliki legitimasi serta kapasitas untuk mengisi kekosongan tersebut.
Sementara Amos Perlmutter membedakan tentara profesional yang tunduk pada otoritas sipil dari tentara pretorian yang mengabdi pada kelompok, klik militer, atau kepentingan politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, pola ini pernah mencapai puncaknya pada era Orde Baru melalui Dwi Fungsi ABRI, yang menempatkan militer dalam peran ganda: pertahanan dan politik.
Dalam konteks Indonesia kini, tak berlebihan jika memunculkan kategori baru yang disebut military pretorian-enterpreneur: militer yang tak hanya terlibat dalam politik, tetapi juga menguasai jaringan bisnis dan sumber daya publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/d1b8447d95e440bf62586725092ebf74-20250515_OPINI_Menguji_Konstitusionalitas_UU_TNI.jpg)
Sebelumnya, Richard Robison (1986) menunjukkan bahwa sejak Orde Baru, militer telah melembagakan diri sebagai bagian dari kekuasaan kapitalis negara.
Dalam konteks kekuasaan negara, Louis Althusser (1971) membaginya dalam dua kategori instrumen: repressive state apparatus (RSA), seperti militer, polisi, dan peradilan, yang bekerja lewat kekerasan atau ancaman kekerasan; dan ideological state apparatus (ISA), seperti pendidikan, media, dan agama yang bekerja melalui internalisasi ideologi.
Penambahan kodam dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil memperluas fungsi RSA ke ranah yang juga dapat memengaruhi ISA, misalnya, melalui pengaruh di lembaga pendidikan atau media negara. Kombinasi RSA dan ISA oleh aktor militer memperkuat kontrol negara atas masyarakat, tetapi mempersempit kebebasan sipil dan mengurangi otonomi institusi nonmiliter.
Francis Fukuyama (2014) mengingatkan tentang pembusukan politik terjadi ketika institusi kuat melampaui batas fungsinya akibat lemahnya kontrol sipil. Indonesia kini menghadapi partai politik yang terkooptasi oligarki dan masyarakat sipil yang terfragmentasi.
Perluasan struktur teritorial melalui penambahan kodam, ditambah akses jabatan sipil bagi prajurit aktif, bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi reposisi strategis yang mengayunkan bandul kekuasaan ke arah militer. Sejarah menunjukkan militer cenderung mempertahankan pengaruhnya ketika ruang politik terbuka.
Kebijakan ini akan menguji komitmen Prabowo pada supremasi sipil. Jika tujuan utamanya profesionalisme, harus ada kontrol sipil yang kuat, pembatasan peran politik militer, dan transparansi pengelolaan sumber daya. Tanpa itu, risiko kembali ke pola lama di mana militer menjadi ”kelas penguasa” tetap besar, sementara masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tak tersentuh.
Polanya mirip konstruksi kekuasaan Orde Baru melalui poros ABG (ABRI–Birokrasi–Golkar). Bedanya, kini mesin legitimasi Golkar digantikan kontrol atas institusi militer dan birokrasi yang diperluas lewat kebijakan teritorial.
Reinkarnasi ini mungkin tampil dengan wajah baru, tetapi prinsip dasarnya sama: kekuasaan dijaga melalui kombinasi aparatus represif dan ideologis negara, bukan penguatan kesejahteraan dan partisipasi rakyat.
Dwi Munthaha, Peneliti Sosial-Politik, Praktisi Pendidikan Kritis Masyarakat. Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)
Penulis:
Dwi MunthahaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto