Realisasi DMO Minyakita pada 1-17 April 2026 sebesar 52.117 ton. Volume realisasi tersebut turun 33,35 persen secara bulanan dan 34 persen secara tahunan.
21 Apr 2026 12:27 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Isu kelangkaan Minyakita menyeruak. Padahal, pemerintah telah menambah porsi pasokan Minyakita ke badan usaha milik negara sejak akhir Desember 2025. Jadi, benarkah minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu langka?
Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Pasokannya bersumber dari realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) para eksportir minyak sawit mentah dan sejumlah produk turunanannya. Total target DMO tersebut sebanyak 250.000 ton per bulan.
Sejak sekitar dua pekan terakhir, pasokan Minyakita di sejumlah daerah di Indonesia seret. Kondisi itu tidak hanya terjadi di wilayah Timur Indonesia, tetapi juga di sejumlah daerah lain, termasuk Jawa.
Harga Minyakita juga merangkak naik. Padahal, sebelumnya harga minyak nabati dari sawit itu cenderung turun mendekati harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter.
Terkait isu kelangkaan Minyakita, Perum Bulog dan Kemendag menyangkalnya.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 20 April 2026, harga rerata nasional Minyakita sebesar Rp 15.980 per liter. Harga tersebut naik 0,55 persen dalam dua pekan dan 0,65 persen secara bulanan.
Dalam sebulan terakhir, rata-rata disparitas harga Minyakita dengan HET secara nasional mencapai 9,04 persen. Harga Minyakita tertinggi berada di Papua Pegunungan sebesar Rp 36.667 per liter, Papua Tengah Rp 24.283 per liter, Maluku Utara Rp 18.387 per liter, Kalimantan Timur Rp 17.209 per liter, dan Bengkulu Rp 16.153 per liter.
Secara umum, Badan Pusat Statistik mencatat, per pekan ketiga April 2026, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng sebanyak 177 daerah. Dalam sepekan, jumlah tersebut bertambah menjadi 207 daerah.
Ada sejumlah faktor yang memicu kenaikan harga Minyakita. Beberapa di antaranya adalah pergeseran konsumsi masyarakat, terbatasnya pasokan kemasan dari plastik, dan kelangkaan pasokan. Namun, terkait isu kelangkaan Minyakita, Perum Bulog dan Kemendag menyangkalnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/18/0d4c29e6cc0891948a2643629c4ec17b-20260218TOK18.jpg)
Pada 14 April 2026, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, stok Minyakita dalam kondisi cukup dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kenaikan harga Minyakita disebabkan peningkatan permintaan seiring pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan sederhana.
”Untuk mengantisipasi hal itu, Bulog telah mengajukan penambahan kuota pasokan agar distribusi tetap terjaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
Pada Senin (20/4/2026), Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menuturkan, saat ini, stok Minyak goreng premium, second brand, dan Minyakita masih cukup besar. Khusus Minyakita, pasokannya ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) juga telah ditambah.
Sejak 26 Desember 2025, Kemendag menggulirkan kebijakan DMO Minyakita sebesar 35 persen dari total realisasi DMO untuk BUMN, terutama Perum Bulog dan ID Food. Per 17 April 2026, total realisasi DMO mencapai 455.739 ton.
Dari total realisasi DMO itu, Nawandaru melanjutkan, sebanyak 228.198 ton atau 50,07 persen telah disalurkan ke Bulog dan ID Food. Sisanya, yakni 227.541 ton, disalurkan kepada para distributor utama (D1) selain BUMN.
”Jadi, realisasi pasokan DMO untuk BUMN sudah lebih dari kewajiban minimal 35 persen,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/21/76636aeec1e4d6b4744476525d264fa2-Screenshot_2026_04_21_110840.png)
Nawandaru juga menepis isu kelangkaan minyak goreng, termasuk Minyakita. Kendati demikian, ia mengakui ada penurunan pasokan Minyakita ke pasar-pasar rakyat atau tradisonal dalam 7-10 hari terakhir.
”Ada sedikit penurunan pasokan, bukan kelangkaan. Hal itu kemungkinan disebabkan keterbatasan dan kenaikan harga kemasan dari plastik. Selain itu, dipengaruhi pula oleh prioritas distribusi Minyakita untuk mendukung program pemerintah lainnya,” katanya.
Nawandaru menambahkan, kebijakan kuota DMO minimal 35 persen untuk BUMN sebenarnya ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasar-pasar rakyat. Untuk itu, Kemendag berharap pendistribusian Minyakita ke pasar-pasar rakyat tetap perlu diprioritaskan.
Berdasakan data Bulog, per 17 April 2026, total stok Minyakita di Bulog sebanyak 105,12 juta liter. Dari jumlah itu, stok Minyakita yang merupakan kewajiban pelayanan publik (PSO) sebanyak 97,41 juta liter dan stok komersial 7,71 juta liter.
Ada sedikit penurunan pasokan, bukan kelangkaan. Hal itu kemungkinan dipengaruhi keterbatasan dan kenaikan harga kemasan dari plastik, serta prioritas distribusi Minyakita untuk mendukung program pemerintah lainnya.
Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Analisis Harga Perum Bulog Wawan Hidayanto menjelaskan, dari 97,41 juta liter stok Minyakita PSO, sekitar 47 juta liter telah berada di gudang Bulog. Adapun sekitar 50 juta liter ada yang masih di gudang produsen minyak goreng dan ada juga yang sedang dalam perjalan ke gudang Bulog.
Sejak awal 2026 hingga 17 April 2026, Bulog juga telah menyalurkan 88.199 kiloliter Minyakita ke berbagai kanal distribusi mitra Bulog. Porsi distribusi terbesarnya adalah pasar-pasar rakyat, baik yang masuk dalam SP2KP Kemendag maupun tidak, yakni sebanyak 39.242 kiloliter atau sekitar 45 persen.
”Selain itu, kami juga mendistribusikan Minyakita ke sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (4.098 kiloliter), Rumah Pangan Kita (36.542 kiloliter), dan pengecer-pengecer lainnya (8.317 kiloliter),” kata Wawan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/21/b5b54d3bf7e6711a26b998383e7279f8-Screenshot_2026_04_21_110941.png)
Wawan juga mengatakan, saat ini, Bulog tengah memfokuskan pendistribusian Minyakita untuk bantuan pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Penyaluran itu dilakukan satu paket dengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Di samping itu, Bulog juga tengah mengalami kendala penyaluran Minyakita ke pedagang-pedagang pasar rakyat dan pengecer lainnya. Banyak pedagang dan pengecer yang enggan memiliki nomor induk berusaha (NIB) karena khawatir dikenai pajak.
Kepemilikan NIB menjadi syarat administratif utama bagi pedagang untuk menjadi pengecer resmi Minyakita. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/21/04d450ef-d1d1-423b-ac2e-71eace91f07a.jpg)
Terlepas dari berbagai argumen terkait penyebab kenaikan harga Minyakita, realisasi DMO Minyakita sebenarnya turun cukup signifikan. Kemendag mencatat, realisasi DMO Minyakita pada 1-17 April 2026 sebesar 52.117 ton.
Volume realisasi itu turun 33,55 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2026. Bahkan, dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, realisasi DMO tersebut juga turun 34,99 persen.
Jadi, apakah Minyakita langka? Bagi sejumlah daerah yang kekurangan pasokan Minyakita, isu kelangkaan sudah pasti menyeruak. Jadi, diperlukan pemerataan distribusi yang tidak hanya berfokus pada program Bantuan Pangan.
Dari sisi realisasi DMO Minyakita, sudah jelas turun. Ini menunjukkan pasokan Minyakita seret sehingga realisasi DMO Minyakita perlu segera ditambah.
Bersamaan dengan itu, ketersediaan kemasan berbahan plastik bagi Minyakita juga perlu dijaga. Jangan sampai kenaikan harga kemasan yang telah memengaruhi kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita, justru berubah menjadi kelangkaan kelangkaan kemasan.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra