Miskonsepsi Bank Emas

”Bank Emas” memang terlihat dan terdengar lebih mudah dipahami dan ”menjual”, tetapi jangan sampai istilah tersebut menimbulkan miskonsepsi.

24 Feb 2025 05:44 WIB · Opini

Oleh Wurianalya Maria Novenanty

Media massa santer memberitakan rencana Presiden Prabowo meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025.  Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ”Bank Emas”?

Membaca frasa ini membuat kita membayangkan tentang bank yang isinya hanyalah emas. Namun, apakah benar demikian? Pertanyaan ini membawa penulis ke pertanyaan mendasar, yakni apakah terminologi bank emas tersebut sudah tepat digunakan?

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tak mengatur mengenai ”Bank Emas”, melainkan kegiatan usaha bulion (bullion).

Kegiatan usaha bulion ini adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan/LJK (Pasal 130 Bab XI UU No 4/2023).

Kegiatan usaha bank

Salah satu contoh lembaga jasa keuangan adalah bank.

Dalam UU No 4/2023 yang mengubah UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No 7/ 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dari pengertian ini, bisa kita simpulkan bahwa bank memiliki kegiatan utama menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Selain kegiatan utama ini, bank juga dapat melakukan kegiatan usaha lainnya selama kegiatan usaha itu diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Salah satu kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank pasca-ditetapkannya UU No 4/2023 adalah kegiatan usaha bulion. Pasal 131 Bab XI UU No 4/2023 mengatur bahwa LJK dapat melakukan kegiatan usaha bulion asalkan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, apabila bank sebagai LJK sudah memperoleh izin dari OJK, bank itu dapat melakukan kegiatan usaha bulion.

OJK dan bulion

OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21/2011 tentang OJK dan perubahannya.

Pasal 132 Bab XI UU No 4/2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha bulion diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pada 18 Oktober 2024, diberlakukan POJK No 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK tersebut ditegaskan mengenai pengertian kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Ilustrasi emas batangan Antam.

Sementara definisi emas adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan dan tidak berupa mata uang, dengan kandungan aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.

Adapun definisi LJK adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam peraturan tersebut terminologi yang digunakan oleh OJK adalah LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, dan bukan bank emas.

Harus diakui, kegiatan usaha bulion mirip dengan kegiatan usaha bank, perbedaannya ada pada obyek yang disimpan dan disalurkan.

Pada bank, obyeknya adalah dana; sedangkan di LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, obyeknya adalah emas. Akan tetapi, tidak semua LJK yang menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion berbentuk badan usaha bank.

Pegadaian dan bulion

Dalam Indonesia Economic Summit 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menjadi bank emas batangan atau bullion bank (Kompas.com, 18/2/2025). Pegadaian telah memperoleh izin resmi dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bulion melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024 (Kontan.co.id).

Melalui lamannya, Pegadaian mengiklankan ”Pegadaian Pelopor Bullion Services Indonesia” (https://www.pegadaian.co.id/). Istilah yang digunakan bukanlah ”Bank Emas”. Pegadaian bukanlah LJK bank walau Pegadaian dapat memberikan pinjaman ke masyarakat dengan meminta berbagai macam obyek jaminan yang diikat dengan gadai.

Tidak tepat

Penggunaan istilah ”Bank Emas” harus dipikirkan kembali karena secara hukum, bank sebagai lembaga jasa keuangan telah memiliki definisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Selain itu, POJK 17/2024 pun telah mengatur istilah ”LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion”. LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion ini tak semuanya berbentuk bank sehingga tidak tepat apabila istilah yang digunakan adalah ”Bank Emas”.

Sektor jasa keuangan adalah sektor jasa yang harus mengedepankan prinsip kehatian-hatian, bukan hanya dalam mengelola uang, tetapi juga kehati-hatian dalam menggunakan istilah.

”Bank Emas” memang terlihat dan terdengar lebih mudah dipahami dan ”menjual”, tetapi jangan sampai istilah tersebut menimbulkan miskonsepsi mengenai lembaga jasa keuangan yang saat ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wurianalya Maria Novenanty, Dosen Hukum Perbankan dan Surat Berharga FH Universitas Katolik Parahyangan


Kerabat Kerja

Penulis:

Wurianalya Maria Novenanty
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan