Praktik curang beras oplosan di Sidoarjo tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam citra positif Jawa Timur sebagai penyedia bahan pangan berkualitas.
05 Agt 2025 13:16 WIB · Nasional
Terungkapnya praktik curang beras oplosan di Sidoarjo tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam citra positif Jawa Timur sebagai penyedia bahan pangan berkualitas. Pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan beras harus lebih ketat lagi sebagai upaya mitigasi agar kasus serupa tidak terulang.
Praktik curang beras oplosan dilakukan oleh tersangka MLH, pemilik CV Sumber Pangan Group. Industri rumahan itu berada di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Lokasi pabrik tersebut berjarak sekitar 20 kilometer dari Alun-alun Sidoarjo.
Industri ini mampu menghasilkan rata-rata 12-14 ton beras per hari. Beras tersebut kemudian dikemas 3 kilogram (kg), 5 kg, dan 25 kg untuk diperdagangkan melalui agen dan kios pedagang bahan pokok. Jaringan distribusi dan pemasarannya diduga hingga luar Pulau Jawa.
Tersangka melabeli produknya sebagai beras premium dengan harga jual mencapai Rp 13.900 per kg hingga Rp 14.800 per kg. Pada kemasan produk juga tertera label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, kualitas atau mutu beras dengan merek SPG ini tidak sesuai dengan kualitas beras premium yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil uji laboratoriumnya menyatakan beras tersebut berkualitas beras medium.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/04/ee75dfa4-9b19-4820-b6c6-d8647829d435_jpg.jpg)
Hasil pengujian itu terkonfirmasi oleh bahan dan keterangan yang dikumpulkan penyidik Polda Jatim yang menyatakan tersangka mengoplos beras dengan komposisi 1 banding 10. Artinya, 1 kg beras merek Pandan Wangi dicampur dengan 10 kg beras biasa yang diproduksi sendiri oleh CV SGP.
Beras campuran itu disortir dan dipoles atau diputihkan sebelum diperdagangkan dalam bentuk beras kemasan. Tersangka meraup Rp 500 juta per bulan sejak melakukan praktik curang mulai 2023.
Dalam kasus praktik curang beras oplosan ini, konsumen sangat dirugikan dan menjadi korban penipuan. Mereka telah membayar dengan harga mahal atau harga beras premium, sedangkan produk yang diperoleh berkualitas lebih rendah, yakni beras medium.
Jika praktik ini dibiarkan, bisa mengancam citra positif Jatim. Selama lima tahun belakangan ini, Jatim dikenal sebagai lumbung pangan terbesar nasional dengan kontribusi 17 persen terhadap produksi beras di Indonesia. Beras yang dihasilkan oleh para petani diolah oleh pedagang kemudian diperdagangkan ke seluruh wilayah Nusantara bahkan diekspor ke luar negeri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto akan terus mengawasi distribusi beras dari produsen kepada konsumen. Selain itu, polisi bersama instansi terkait lainnya akan memeriksa produk beras yang beredar di pasaran, terutama dalam bentuk kemasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/04/96d9ea34-1613-4107-a37d-a317553b3e97_jpg.jpg)
”Beras oplosan mendapat perhatian serius karena beras merupakan bahan pangan pokok masyarakat. Selain itu, untuk menjamin penyediaan produk beras yang kualitasnya sesuai standar mutu yang diatur oleh perundang-undangan. Ini terkait kesehatan masyarakat,” ujar Nanang, Senin (4/8/2025).
Standar beras kualitas premium diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kelas Mutu Beras. Beras premium memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.
Adapun beras medium memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras kepala minimal 75 persen, dan butir patah maksimal 25 persen. Konsumen berhak mendapatkan beras berkualitas sesuai standar mutu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
”Penyidik akan mengembangkan penyidikan dan melakukan penegakan hukum kepada para pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Nanang, kasus beras oplosan berpotensi terjadi di sejumlah daerah di Jatim. Oleh karena itu, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh kepolisian resor dan kepolisian resor kota di Jatim untuk menyelidiki indikasi praktik curang terkait perberasan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/04/1c339b54-a817-4c38-bbd9-3cf02994dcd6_jpg.jpg)
Tujuannya antara lain menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana beras oplosan, melindungi konsumen, dan mencegah kasus serupa terulang lagi. Mutu atau kualitas produk beras yang akan diperdagangkan atau diedarkan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menjamin mutu atau kualitas beras yang dikonsumsi, lanjut Nanang, masyarakat bisa mendapatkan beras yang optimal. Apalagi, beras merupakan bahan pangan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Penyidik akan melacak jaringan distribusi beras dan menyelidiki pemasoknya. Penyidik juga akan membuka ruang untuk penerapan pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun penanganan perkaranya diupayakan dipercepat.
Polda Jatim bersama Satgas Pangan Provinsi Jatim berjanji melakukan patroli dan sidak terpadu secara rutin ke tempat-tempat penjualan beras seperti pasar tradisional, pasar modern, dan pusat distribusi besar. Tim gabungan tersebut akan memverifikasi mutu dan keaslian label pada kemasan.
Selain itu, memetakan pola distribusi beras yang dilakukan oleh industri kecil, sedang, dan industri besar. Hal lainnya ialah mengaudit pabrik penggilingan beras secara menyeluruh. Pemeriksaan rutin ke produsen beras bisa dilakukan bersama instansi lain seperti Badan Pangan Nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/23/e8a4ecaf-d8c8-4074-bfe5-120bb1f4be2a_jpg.jpg)
Sementara itu, kepada masyarakat selaku konsumen beras, Nanang meminta agar cerdas dalam mengamati beras yang akan dibeli dan dikonsumsi. Pastikan beras tersebut memiliki kualitas yang baik minimal sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu warga Sidoarjo, Nurmawati (45), terkejut mendapati peredaran beras oplosan di sekitarnya. Apalagi, dia kerap berbelanja di Pasar Larangan yang menjadi salah satu lokasi distribusi beras merek GPS.
”Pasar Larangan sudah lama dikenal sebagai salah satu pusat penjualan beras di pusat kota. Di sana banyak pedagang beras yang jual eceran dan distributor besar yang jadi tempat kulakan pedagang,” kata Nur, Selasa (5/8/2025).
Namun, pemilik usaha ayam panggang di Kelurahan Magersari, Sidoarjo, ini tidak pernah membeli beras merek GSP karena sudah punya langganan merek tertentu. Menurut Nur, kualitas beras merek langganannya itu terjaga dengan baik hingga saat ini.
Pedagang beras di Gedangan, Sumarni (52), mengatakan, harga rata-rata beras kualitas medium saat ini Rp 14.000 per kg, sedangkan beras premium di atas Rp 15.000 per kg atau Rp 75.000 per kemasan 5 kg. Harga beras di Sidoarjo merupakan yang tertinggi di Jatim. Di Surabaya, misalnya, rata-rata harga beras medium Rp 13.500 per kg.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/22/661e618e-3e99-4424-89b2-2d40f003e6e1_jpg.jpg)
Ketua Umum Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jumantoro mengatakan, praktik pengoplosan beras bukan hal baru. Pencampuran beras kualitas medium dengan beras premium sudah dilakukan oleh industri beras sejak lama.
Namun, bukan berarti praktik curang ini boleh dibiarkan. Menurut Jumantoro, aparat penegak hukum idealnya bertindak tegas menegakkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
Petani di Jatim mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat dalam kasus beras oplosan. Bahkan, idealnya, seluruh praktik kecurangan dalam distribusi dan perdagangan beras juga ditindak oleh aparat. Salah satunya, pengurangan volume beras kemasan, penggunaan mesin produksi beras yang tidak terkalibrasi.
Selama ini, kata Jumantoro, mayoritas petani menjual dalam bentuk gabah hasil panen ke pedagang. Masih sedikit petani yang mengelola sendiri kegiatan pascapanen dan menjual produknya dalam bentuk beras guna mendapatkan nilai tambah.
”Sekarang ini tidak banyak petani yang menyimpan gabah untuk konsumsi keluarga. Kebanyakan menjual gabah saat panen dan membeli beras di pedagang untuk kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Menurut Jumantoro, saat ini harga beras di Jember rata-rata Rp 13.900 hingga Rp 16.000 per kg. Harga itu sudah jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan