MK Diminta Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jatim

Diduga ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, MK diminta perintahkan dilakukannya PSU di Jatim tanpa paslon Khofifah-Emil.

08 Jan 2025 10:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara yang ada di Jatim.

Mereka mendalilkan, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Tim Risma-Gus Hans mendalilkan, ada indikasi kuat yang menunjukkan adanya pengaturan hasil pemilu secara terencana yang mencederai integritas demokrasi. Selain itu, diduga ada penyimpangan anggaran dalam bentuk pemberian bantuan sosial yang berdampak pada peningkatan suara di wilayah-wilayah tertentu.

”Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1, Hj Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawangsa dan Emil Elestianto Dardak,” kata Triwiyono Susilo, kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Rabu (8/1/2025). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tiba di lokasi Rapat PlenoTerbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GubernurJawa Timur Pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Mercure, Surabaya, Senin (23/9/2024). Petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) tiba lebih awal dalam pengundian nomor urut tersebut, kemudian disusul pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), lalu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukman). Luluk-Lukman mendapat pasangan nomor urut 1, Khofifah-Emil dapat nomor urut 2, dan Risma-Gus Hans memperoleh nomor urut 3. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Paslon ini keberatan dengan keputusan KPU Jawa Timur yang menyatakan Khofifah-Emil unggul dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Paslon tersebut memperoleh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sedangkan di urutan ketiga Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara. Artinya, ada selisih sebanyak 5.913.724 suara antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans.

Dalam permohonannya, Triwiyono mengatakan, terjadi sejumlah anomali data Sirekap KPU. Menurut dia, data C hasil yang disimpan di Sirekap sudah direkayasa. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya data C hasil yang diunggah pada pukul 12.46 WIB, padahal tempat pemungutan suara baru ditutup pada pukul 13.00 WIB.

”Buktinya ada yang mulia,” kata Triwiyono.

Pasangan calon Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak tiba di panggung Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim 2024 di Grand City, Surabaya, Senin (18/11/2024). Tema yang diangkat adalah Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Interkoneksitas Kewilayahan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Jawa Timur sebagai Episentrum Ekonomi Kawasan Timur Indonesia. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Ia juga mempersoalkan pembagian bantuan sosial yang dilakukan mendekati hari pemungutan suara. Hal tersebut dinilainya berkorelasi dengan perolehan suara yang cukup tinggi di tempat-tempat yang mendapatkan bansos. ”Ternyata, penyebaran bansos dan perolehan paslon 02 (Khofifah-Emil) ada korelasinya,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil dan mendiskualifikasi paslon tersebut karena telah melakukan pelanggaran TSM.

Tim hukum Risma-Gus Hans juga meminta agar KPU menetapkan perolehan suara dalam pilkada Jatim tanpa mengikutsertakan Khofifah-Emil. Apabila tidak bersedia, MK diminta untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Hakim konstitusi Arsul Sani

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Arsul Sani mengaku belum mendapatkan gambaran mengenai anomali yang terjadi di dalam Sirekap KPU dengan hasil pilkada. ”Kalau terjadi anomali, apa pun itu ya, seharusnya suara Anda itu berapa, sih?” kata Arsul.

Ia juga belum melihat adanya hubungan sebab akibat atau causa verband antara anomali yang terjadi pada Sirekap dengan perolehan suara paslon Risma-Gus Hans. Selain itu, apakah kalau memang ada perubahan suara karena terjadinya anomali yang didalilkan, suara yang bergeser tersebut signifikan.

”Kalau anomali itu katakanlah merugikan suara Anda 500.000 suara, maka (perolehan suara Khofifah-Emil) dikurangi 500.000 ini kan tetap menang. Ini Anda harus menunjukkan, membuktikan, bahwa anomali atau apa pun sebutannya, nilainya adalah 5 jutaan itu (selisih suara 5.913.724 suara),” kata Arsul.

Sidang perkara sengketa hasil Pilkada Jatim ini merupakan sidang perdana. Selain mulai menyidangkan perkara sengketa hasil Pilkada Jatim, menurut rencana, hari ini akan ada 46 perkara lain yang mulai disidangkan dari total 309 perkara sengketa hasil pilkada yang sudah diregister.

Aparat kepolisian melakukan pengamanan di gedung .Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Pengamanan di sekitar gedung MK diperketat. Jalan Medan Merdeka Barat juga ditutup saat sidang berlangsung. Kompas/Hendra A Setyawan

Semula ada tiga panel hakim yang akan menangani perkara itu, dan sidang perdana ketiga panel digelar pagi ini serentak. Namun, karena hakim konstitusi Anwar Usman sakit, sidang di panel 3 tempat Anwar memimpin sidang, terpaksa ditunda.

”Pagi hari ini semua panel sedianya sidang pukul 08.00 WIB. Tetapi, untuk panel 3 terpaksa di-reschedule karena kondisi Pak Anwar yang kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Posisi masih di rumah sakit,” kata Enny Nurbaningsih, salah satu hakim MK.

Enny menjelaskan, saat menangani sidang sengketa pilkada, pemeriksaan harus dilakukan dengan tiga hakim dalam formasi penuh. Sidang tidak boleh dilakukan hanya dengan dua hakim atau dilakukan dengan salah satu hakimnya bersidang melalui Zoom. ”Enggak boleh Zoom, harus lengkap tiga hakim,” tegas Enny.

Oleh karena itu, agar tetap bersidang, Panel 3 akan dibantu oleh hakim dari panel yang lain secara berselang-seling dan bergantian sampai Anwar pulih dan bisa mengikuti sidang. Dengan demikian, panel 3 terpaksa akan memulai sidang pada pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .