Sesuai dengan putusan MK, KPU Kabupaten Pasaman mesti menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman dalam 60 hari sejak berlakunya putusan tersebut.
24 Feb 2025 15:16 WIB · Politik & Hukum
PADANG, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menunggu surat KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution, dan memerintahkan PSU.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Senin (24/2/2025), mengatakan, pihaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan diskualifikasi Anggit dan segera menindaklanjuti perintah MK untuk menggelar PSU.
“Tindak lanjut dari KPU Sumbar, tentu, pertama, melakukan identifikasi persoalan anggaran karena PSU butuh anggaran. Kedua, KPU Sumbar dan KPU Pasaman menunggu surat dari KPU RI terkait dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU,” kata Jons.
Jons melanjutkan, sesuai putusan MK, PSU Pilkada Pasaman nanti akan digelar di seluruh TPS dengan menggunakan DPT, DPTB, dan DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Putusan MK itu juga meminta partai politik pengusung pasangan nomor urut 1 mengajukan calon wakil baru dalam mendampingi Welly Suheri pada PSU.
“Putusan MK ini harus ditindaklanjuti dalam 60 hari sejak diputuskan,” ujar Jons.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/24/698decc697e68317d115d41eb113141b-WhatsApp_Image_2025_02_24_at_14.02.03.jpeg)
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan, siap melaksanakan putusan MK untuk menggelar PSU. Untuk teknis, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Sumbar dan KPU. Adapun soal anggaran, sesuai UU Pemilu, anggaran Pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“KPU Kabupaten Pasaman akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah terkait dengan anggaran yang dibutuhkan dalam menjalankan PSU pascaputusan MK ini,” kata Taufiq.
Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan dari paslon nomor urut 2 Pilkada Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal. Termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Pasaman, sedangkan pihak terkaitnya adalah paslon nomor urut 1 Welly Suher dan Anggit Kurniawan Nasution.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dalam siaran pers, Senin. Salah satu poin putusan ini adalah mendiskualifikasi Anggit.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, Anggit tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kompas.id, 24/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/9891562b-8aab-4038-b14b-835b40d5fb11_jpg.jpg)
Pasal tersebut mengatur tentang keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
”Oleh karenanya, hal tersebut telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” ujar Mahkamah.
Dalam perkara lain, MK juga menolak gugatan yang diajukan paslon Daliyus-Heri Miheldi untuk Pilkada Pasaman Barat. Atas putusan MK itu, KPU akan mengirimkan surat kepada KPU Pasaman Barat untuk menetapkan paslon nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat terpilih dalam tiga hari sejak putusan.
“Setelah ditetapkan KPU, paslon diusulkan ke DPRD untuk paripurna. Nanti DPRD mengusulkan ke Kemendagri untuk proses pelantikan,” kata Jons.
Penulis:
Yola SastraEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nur Adji