MK Diskualifikasi Semua Calon di Pilkada Barito Utara 2024 karena Terbukti Lakukan Politik Uang

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan pasangan calon yang baru paling lambat dilaksanakan 90 hari.

14 Mei 2025 17:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi semua pasangan calon dari Pilkada Barito Utara karena dinilai terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan pasangan calon yang baru, paling lambat dilaksanakan 90 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

”Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025,” ujar Suhartoyo.

Beberapa hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan dismisal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam sidang ini MK menjatuhkan putusan dismisal terhadap 7 wilayah yang mengajukan PHPU Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan gugatan terhadap 2 pihak pemohon dan menolak gugatan terhadap 5 pihak pemohon. Dua pemohon yang lanjut  ke tahap pembuktian adalah PHPU Pilkada Kabupaten Talaud dan Kabupaten Barito Utara. Sedangkan 5 pemohon yang ditolak pengajuan PHPU Pilkada 2024 dan gagal ke tahap pembuktian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Banggai. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Selanjutnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dapat dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU yang diselenggarakan wajib menggunakan daftar pemilihan tetap yang digunakan pada 27 November 2024. KPU diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara, termasuk Badan Pengawas Pemilu.

Terbukti politik uang

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK meyakini akan kebenaran adanya tindakan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan pola yang hampir sama dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 untuk memenangi PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Diketahui bahwa perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan oleh pemohon, yakni pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, mendalilkan bahwa pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan membagikan uang hingga Rp 16 juta per orang/pemilih.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah

Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan PSU yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan saksi Edy Rakhman yang total menerima uang Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.

Terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, praktik politik uang (money politics) yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Warga melintasi baliho ajakan tolak politik uang dalam Pemilu 2024 yang dipasang oleh Bawaslu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 13-2-2024

”Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 maupun pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024, dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Guntur.

Praktik demikian juga benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati-wakil bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kontestasi Pilkada Barito Utara 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025.

Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara mengakibatkan tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa karena kontestasi pemilihan hanya diikuti dua pasangan calon. Maka, MK memerintahkan termohon atau KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan PSU Pilkada Barito Utara 2024.

KPU juga harus memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan menjadi calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J Malonda dan jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, KPU Barito Utara melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PSU yang diselenggarakan juga wajib menggunakan daftar pemilihan tetap yang digunakan pada 27 November 2024.

”Kemudian, termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk satu kali,” ucap Guntur.

Kejadian ini, lanjutnya, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Semua partai politik yang mengusung atau mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apa pun.

Baliho ajakan untuk menolak politik uang bernada satire terpasang di sudut salah satu pasar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehari menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020, Selasa (8/12/2020). Pada 9 Desember, warga Banjarmasin akan memilih gubernur dan wali kota periode 2021-2024.

Pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung juga harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik politik uang. Begitu pula dengan pemilih, seharusnya memiliki kesadaran bahwa politik uang adalah sesuatu yang membahayakan, termasuk membahayakan diri sendiri karena dapat dipidana, serta membahayakan masa depan demokrasi.

”Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” ujar Guntur.

KPU tindak lanjuti

Secara terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, dengan putusan MK itu, KPU RI akan segera mempersiapkan kebijakan teknis dan akan menggunakan pola yang sama seperti putusan MK yang lain terkait pelaksana PSU dengan tenggat 90 hari.

Adapun PSU di semua TPS dengan tenggat 90 hari meliputi Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, dan Kota Palopo. Menurut rencana, PSU seluruh TPS di tiga wilayah itu akan digelar pada 24 Mei 2025.

”Sama nanti kebijakannya. Karena perintahnya diawali dengan pencalonan, maka nanti akan diawali dengan pencalonan. Nanti diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian sebagaimana amar putusan MK itu,” ucap Idham.

Anggota KPU RI Idham Holik ditemui di sela-sela pemantauan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025).

Berkaitan dengan kebutuhan anggaran, lanjut Idham, KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dapat segera melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Sebab, pembiayaan PSU tindak lanjut putusan MK itu akan dibiayai dari dana APBD.

Idham juga mengatakan, sesuai fakta persidangan dalam putusan MK itu bahwa diskualifikasinya kedua pasangan calon tersebut bukan karena faktor teknis penyelenggaraan pilkada. Ia meminta, ke depan, pasangan calon dan juga pemilih agar dapat mematuhi aturan dengan baik terutama terkait tindak pidana politik uang tersebut.

Sementara itu, putusan perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024 yang juga dibacakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Berdasarkan hasil PSU, pasangan calon nomor urut 3 Welly Titah-Anisya Bambungan memenangi pilkada dengan perolehan 21.144 suara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul