MK Minta DPR Jelaskan Perkembangan Revisi UU Pemilu

Dalam sejumlah putusannya, MK meminta agar pembentuk undang-undang segera merevisi UU Pemilu. Dalam sidang Rabu ini, MK menanyakan perkembangannya.

30 Okt 2024 18:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti - [email protected]

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

JAKARTA,KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan tentang seberapa jauh pergerakan di parlemen dalam merevisi Undang-Undang Pemilu yang diamanatkan oleh beberapa putusan MK. Informasi tersebut penting mengingat MK memerintahkan agar revisi sudah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029.

”Beberapa putusan MK kan sudah mengamanatkan atau dalam bahasa kami untuk melakukan perbaikan atau perubahan di dalam undang-undang itu, yang sering disebut judicial order. Kalau bisa ditambahkan (keterangan) seberapa jauh pergerakan itu di DPR sehingga kita berharap (agar) semua yang terkait dengan pemilu itu sudah selesai dibahas DPR sebelum tahapan dimulai. Mengapa itu penting? Kita berharap nanti setelah tahapan dimulai, hal-hal yang prinsipil tidak lagi diutak-atik baik oleh DPR maupun MK, misalnya soal persyaratan dan sebagainya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait presidential threshold  atau ambang batas pencalonan presiden, Rabu (30/10/2024).

Pertanyaan tersebut dilontarkan Saldi saat MK tengah menyidangkan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (perkara 62/PUU-XXII/2024), mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dkk (87/PUU-XXII/2024), serta Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) dkk (101/PUU-XXII/2024).

Ketiga pemohon mempersoalkan Pasal 222 UU 17/2017 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden memiliki 20 persen kursi di DPR atau memiliki 25 persen dari jumlah suara sah nasional.

Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arsul Sani memeriksa surat suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dilakukan untuk pembuktian lanjutan dan mengesahkan alat bukti tambahan dengan pemohon Partai Golkar. MK menerima 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024. Dari jumlah tersebut, 12 perkara diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 285 perkara sengketa pemilihan anggota DPR/DPRD. Dari 285 perkara tersebut, sebanyak 171 diajukan oleh partai politik (ketua umum dan sekretaris jenderal) dan 114 lainnya diajukan perseorangan caleg. Kompas/Hendra A Setyawan

Pemohon No 62/2024 meminta MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan, sedangkan pemohon No 87/2024 meminta MK untuk memaknai ketentuan ambang batas parlemen dengan menetapkan syarat ambang batas tidak melebihi persentase tertinggi perolehan suara parpol pemenang pemilu. Adapun pemohon No 101/2024 meminta MK untuk menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional bersyarat.

Dalam persidangan Rabu, MK mendengarkan keterangan dari DPR, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Buruh. Sedianya MK juga akan mendengarkan keterangan Partai Bulan Bintang tetapi karena PBB belum selesai dalam menyiapkan keterangan secara komprehensif, MK memberi waktu bagi partai tersebut untuk mempersiapkan pendapatnya.

Saldi mengatakan, MK membutuhkan gambaran mengenai seberapa cepat gerak DPR untuk mengadopsi atau menerima kemungkinan-kemungkinan perubahan dalam UU Pemilu. Apalagi, MK sudah secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

”Artinya, ke depan DPR harus menyatukannya dalam satu undang-undang. Dan itu harusnya digambarkan ke MK seberapa (cepat) pergerakannya,” ujar Saldi.

Suasana sidang pembacaan perkara sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Saldi memang meminta keterangan tambahan kepada DPR mengenai hal tersebut. Sebab, dari keterangan yang disampaikan, DPR belum menjelaskan tentang proses revisi UU yang dilakukannya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan, DPR meminta MK untuk menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

Pasal tersebut sudah puluhan kali diuji. Dan, menurut Martin, tidak ada satu pun putusan MK yang menyatakan ketentuan mengenai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

”Jika ada pendapat hukum dari MK atau pandangan akademisi yang menyatakan presidential threshold perlu ditinjau ulang, maka selayaknya yang melakukan peninjauan ulang adalah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan presiden. Rakyat dapat memberikan partisipasi yang bermakna kepada pembentuk undang-undang, bukan melalui peninjauan ke MK,” tegas Martin dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membawa poster  di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta,  Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)21-06-2018

Tidak adil

Sementara itu, Partai Buruh dalam keterangan, yang disampaikan oleh Said Salahudin selaku komite eksekutif, menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu karena tidak memberikan hak pencalonan yang setara kepada seluruh partai politik peserta pemilu.

Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dinilai telah merugikan dan jauh dari rasa keadilan bagi parpol yang tidak diberi kesempatan mengajukan capres dan cawapres hanya karena tak memiliki kursi atau suara pada pemilu.

Sementara itu, Partai Hanura berpandangan pengaturan ambang batas jelas telah membatasi pemenuhan hak konstitusi dari partai politik peserta pemilu yang telah mendapatkan suara sah dalam Pemilu, meski tak memiliki kursi di DPR. Hal tersebut juga mengurangi nilai pemilu yang demokratis sebab jumlah suara sah hasil pemilu parpol menjadi hilang sia-sia.

Steven Alves Tes Mau, perwakilan Partai Hanura, menilai, sistem pemilu yang demokratis seharusnya membuka ruang kepada seluruh peserta pemilu—baik yang mendapatkan kursi di parlemen maupun yang tak mendapatkan kursi—untuk mengajukan bakal capres dan cawapres. Hal itu penting untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang telah memilih dalam pemilu.

Infografik Ambang Batas Parlemen

Sementara itu, Partai Golkar yang diwakili oleh Daniel Febrian Karunia Herpas mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum yang terbuka pembentuk undang-undang.

Golkar menilai ambang batas mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di parlemen yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam menjalankan programnya tanpa terhambat konflik berlebihan dengan DPR.

Meskipun membatasi jumlah calon yang muncul, ambang batas dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat  dengan lebih baik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro