MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen dalam dua tahun untuk mengawasi ASN bebas dari intervensi politik.
16 Okt 2025 18:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi aparatur sipil negara atau ASN. Lembaga itu harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk memastikan sistem merit dan netralitas ASN berjalan tanpa intervensi politik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Permohonan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Para pemohon menilai, keberadaan Pasal 26 Ayat (2) Huruf d dan Pasal 70 Ayat (3) UU No 20/2023 telah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibentuk berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN. Padahal, KASN dinilai strategis dalam menjaga netralitas ASN dan krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/07/a7885460-1f69-41c0-ae3e-5674e7221594_jpg.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, Pasal 26 Ayat (2) Huruf d UU No 20/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ’penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen'.
”Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai UU No 20/2023 telah mengalihkan sebagian kewenangan yang sebelumnya dimiliki KASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengalihan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kemenpan dan RB serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/16/dd157cef-bebc-442c-a8c3-244ee00d4e58_jpg.jpg)
Dalam aturan baru tersebut, Kemenpan dan RB, melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, berwenang merumuskan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen ASN, dan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara BKN bertugas menetapkan kebijakan teknis, memberikan pembinaan, dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN.
Namun, menurut MK, model ini belum cukup menjamin netralitas ASN.
”Dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya UU No 20/2023, salah satu persoalan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menurut Mahkamah, perlu pemisahan yang tegas antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan. Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi sekaligus sebagai penyeimbang yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/705b322c8a747548c1905271e631beff-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.21.37.jpeg)
Menurut Guntur, frasa ”kementerian dan/atau lembaga” dalam Pasal 26 UU No 20/2023 dapat dimaknai secara luas.
Artinya, tidak hanya mengacu pada lembaga pemerintah, tetapi juga memungkinkan pembentukan institusi eksternal yang bersifat independen untuk mengawasi penerapan sistem merit.
”Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” katanya.
Guntur mengingatkan, UU No 5/2014 tentang ASN sebelum direvisi menjadi UU No 20/2023 telah menjadi dasar pembentukan KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Lembaga ini berfungsi memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ASN, sekaligus menjaga profesionalitas dan karier ASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/18/56c499b6-a817-474f-820a-b005816e1b29.jpg)
Menurut Mahkamah, keberadaan lembaga serupa sangat dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
”Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” pungkas Guntur.
Dari sembilan hakim konstitusi, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anwar menilai, pengalihan tugas KASN kepada Kemenpan dan RB serta BKN merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Menurut dia, persoalan netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung dengan pengawasan dan pembinaan ASN secara keseluruhan. Karena itu, keberadaan atau ketiadaan lembaga independen bukan hal yang bersifat konstitusional, melainkan pilihan kebijakan pemerintah.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar