MK Nilai Tak Lazim Gugatan UU TNI yang Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Salah satu penggugat UU TNI meminta MK menjatuhkan hukuman bagi Presiden, DPR, dan Baleg DPR untuk membayar ganti rugi karena telah lalai menjalankan kewenangannya.

09 Mei 2025 17:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai permintaan agar Mahkamah Konstitusi atau MK menghukum anggota DPR dan Presiden membayar ganti rugi puluhan miliar rupiah, seperti dimohonkan salah satu penguji UU TNI, tidak lazim dan tak sesuai hukum acara.

Pemohon diminta untuk lebih memahami format pengujian undang-undang berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Tuntutan agar Presiden dan DPR membayar ganti rugi itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Keempat mahasiswa dimaksud adalah Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaludin Lobang.

Sidang panel perkara itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama anggota panel Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Selain perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, majelis panel ini juga memeriksa dua perkara pengujian UU TNI lainnya, yakni perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025 dan 74/PUU-XXIII/2025.

Suasana sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/5/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan. MK menggelar sidang 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Awalnya, kuasa hukum dari para pemohon, Respati Hadinata menyampaikan bahwa pembentukan UU TNI bertentangan dengan ketentuan tata cara pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Padahal pembentukan undang-undang wajib tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, atau UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan bahwa UUD 1945 hanya memberikan kerangka prinsipil, bukan prosedural.

Para pemohon juga mempersoalkan dimasukkannya RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 tanpa prosedur yang sah. Mereka menilai Rapat Paripurna DPR pada 20 Maret 2025 yang mengesahkan RUU TNI tersebut, melanggar Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, serta sejumlah ketentuan Tata Tertib DPR, seperti Pasal 290 Ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1). Tak hanya itu, mereka melihat tidak terdapat kondisi darurat yang dapat membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No 138/PUU-VIII/2009.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, dan menyatakan norma yang ada dalam UU TNI tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberi hormat kepada pimpinan DPR saat akan memberikan pandangan pemerintah usai pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Mereka juga menyampaikan petitum alternatif, yakni meminta MK untuk menghukum anggota DPR periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 50 miliar, Presiden Rp 25 miliar, serta pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rp 5 miliar karena dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait dengan pembentukan UU TNI.

Selain itu, mereka meminta MK menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) yang dihitung per hari jika DPR, Baleg DPR, dan Presiden tidak mematuhi putusan yang diterbitkan MK terkait perkara ini. Besarannya, bagi DPR, diminta membayar Rp 25 miliar, sedangkan Presiden diminta membayar dwangsom Rp 12,5 miliar, dan Baleg DPR Rp 2,5 miliar.

Adapun dua perkara lainnya, para pemohon mempersoalkan kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan UU TNI, termasuk dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas hukum. Mereka menilai naskah akademik dan rancangan undang-undang tidak pernah dibuka secara luas untuk publik.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Selain kurangnya transparansi dan minimnya partisipasi publik, mereka juga menemukan adanya ketidaksesuaian naskah akademik dengan metode penyusunan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, mereka meminta UU TNI dibatalkan dan dinyatakan tak berlaku.

Menanggapi permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperdalam kembali sejumlah putusan MK terkait uji formil. Enny juga menasehati para pemohon supaya lebih memahami format pengujian berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Berdasarkan peraturan itu, permohonan pada MK untuk menghukum Presiden, Baleg, dan DPR dengan ganti rugi merupakan tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acara di MK karena itu bukan kewenangan MK.

”Ini yang ada ke mana-mana, yang tidak kewenangan Mahkamah, yang tidak mungkin kemudian memaksa Presiden untuk meminta seperti yang saudara minta. Apalagi, sedemikian detailnya saudara sampaikan, ini merupakan sesuatu yang tidak lazim dilakukan Mahkamah,” kata Enny.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengingatkan agar para pemohon untuk mengikuti petunjuk dalam peraturan MK tersebut. Sebab, jika permohonan tidak mengikuti aturan yang ada, permohonan itu bisa tidak diterima atau tidak dilanjutkan pada sidang agenda pembuktian.

Tak hanya itu, Arief juga meminta para pemohon menambahkan keterangan mengenai batas waktu pengajuan permohonan di dalam permohonannya. Sebab, berbeda dengan uji materiil, uji formil sebuah undang-undang memiliki batasan waktu untuk mengajukan permohonan, yaitu 45 hari sejak regulasi tersebut disahkan.

Arief yang memimpin persidangan kemudian memberi waktu hingga 22 Mei mendatang bagi para mahasiswa tersebut untuk memperbaiki permohonan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul