MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan organisasi sejenis, salah satunya terkait penggunaan tenaga kerja asing.
31 Okt 2024 14:52 WIB · Politik & Hukum
Oleh Susana Rita Kumalasanti - [email protected]
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/08/1d676394-67ba-4a96-8cfe-f6d78f39f92e.jpg)
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
”Berkaitan dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja juga diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA (tenaga kerja asing) agar dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10/2024), di Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan dua perorangan lainnya.
Mereka menguji sejumlah pasal di dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkenaan dengan tujuh isu di antaranya penggunaan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau out-sourcing, cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja, dan uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/17/7ef3b735-4cab-4067-8c12-bc37d0b290ec_jpg.jpg)
MK dalam putusannya juga menekankan pentingnya pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping TKA, alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping. Penggunaan TKA hanya dibuka untuk jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu, harus pula sesuai dengan kompetensi dalam jabatan tertentu agar tujuan pembangunan ketenagakerjaan dapat diwujudkan.
Mengacu para rumusan Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 Ayat (4) UU 6/2023, ada tiga kriteria yang bersifat kumulatif untuk mempekerjakan TKA, yaitu untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. Akan tetapi, menurut MK, Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penggunaan TKA hanya dibuka untuk jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu.
MK memahami bahwa memberi kesempatan kepada TKA di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang memang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Namun, MK menekankan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, juga tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
“Artinya, bilamana norma undang-undang tidak memberikan pembatasan, peraturan yang lebih rendah berpotensi untuk untuk melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled labor). Padahal, semangat norma Pasal 42 Ayat 4 dan Pasal 81 Ayat (4) UU 6/2023 adalah menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan diduduki,” kata Arief Hidayat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/04/15/b92c267a-c6f3-47c2-825f-07073d94e20b_jpg.jpg)
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut MK, data calon TKA dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) harus didukung dengan dokumen yang menunjukkan kriteria kompetensi, seperti sertifikat kompetensi termasuk ijazah-pendidikan.
MK pun menilai, tidak tegasnya kriteria pembatasan ”jabatan tertentu” lalu menyerahkan pengaturannya pada ketentuan perundangan yang lebih rendah, berpotensi menimbulkan multitafsir atau dapat ditafsirkan lain. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini bagi tenaga kerja Indonesia.
MK sependapat dengan dalil pemohon bahwa norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang berbunyi ”Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” menimbulkan ketidakpastian atau multitafsir. Sebab, ketentuan tersebut tidak mengatur pembatasan yang tegas dan rigid.
”Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ’Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’,” kata Arief.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/28/33057425-55b9-4e96-ac37-cb3e7bdde246.jpg)
Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, partainya memenangi gugatan atas UU Cipta Kerja. Beberapa norma yang diuji dikabulkan oleh MK, misalnya pengaturan TKA untuk Pasal 42 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 3 dan Pasal 42 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4.
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan Partai Buruh terkait pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Pasal 56 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 dan Pasal 57 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12.
Hingga Kamis siang ini, putusan uji materi untuk sejumlah pasal lainnya di UU Cipta Kerja masih dibacakan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina Nusrat