Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Oleh Hendra Agus Setyawan
13 Nov 2025 14:00 WIB · Politik & Hukum
Penulis:
Hendra Agus SetyawanEditor:
Heru Sri KumoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul