MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 10 perkara uji formil UU TNI. MK akan segera menentukan nasib uji formil tersebut, dilanjutkan atau tidak.
22 Mei 2025 19:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK akan membahas ke-16 permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan-permohonan tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya ataukah kandas di tengah jalan. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan lolos ke tahap pembuktian.
”Di sidang sebelumnya, kami sudah berpesan tolong diuraikan dengan jelas beserta bukti-buktinya soal ketersambungan atau keterkaitan kepentingan pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian formil. Bentuknya sih longgar, tetapi karena harus ada bukti-bukti yang menunjukkan, itu yang akan kami periksa dari permohonan yang ada. Siapa tahu semua bisa memenuhi itu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat hendak menutup sidang pengujian formil UU TNI di Panel II, Gedung MK, Kamis (22/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Saldi juga mengatakan bahwa permohonan pengujian UU TNI semakin hari semakin bertambah. Namun, karena persidangan uji formil dibatasi waktu, maka hanya perkara yang betul-betul memenuhi syarat yang akan dilanjutkan ke sidang pleno. ”Kalau tidak memenuhi syarat, kita akan drop,” kata Saldi.
Hari ini, MK menggelar sidang perbaikan permohonan untuk 10 perkara pengujian formil UU TNI yang diajukan mayoritas oleh mahasiswa. Adapun enam perkara lainnya masih pada tahap sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang kemungkinan baru digelar pekan depan. Khusus sidang hari ini, digelar secara serentak di tiga panel terpisah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/114172053c5d53971e93615cc566a0d7-20250507ron44.jpg)
Pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, digelar sidang uji formil yang diajukan oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (56/PUU-XXIII/2025), FH Universitas Gadjah Mada (75/PUU-XXIII/2025), dan juga beberapa advokat (68/PUU-XXIII/2025) sebagai pemohon.
Adapun pada Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, digelar sidang dengan pemohon dari tujuh mahasiswa FH UI (45/PUU-XXIII/2025), karyawan swasta (55/PUU-XXIII/2025), lima mahasiswa FH Universitas Padjadjaran (69/PUU-XXIII/2025), dan enam mahasiswa FH Universitas Brawijaya (79/PUU-XXIII/2025).
Sementara itu, duduk sebagai pemohon di Panel III adalah empat mahasiswa dari Batam dan Riau, empat mahasiswa magister hukum UI, dan empat mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia. Sidang Panel III dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mereka meminta MK untuk membatalkan UU No 3/2025 dan memberlakukan ketentuan di dalam UU TNI sebelumnya karena proses pembahasan yang dilakukan pembentuk undang-undang cacat formil. Kebanyakan pemohon mempersoalkan tidak adanya asas keterbukaan selama proses legislasi dan minimnya partisipasi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/5c0ac0da-c764-4eb4-bc35-b29098c75a81_jpg.jpg)
Pada sidang kedua kali ini, para pemohon mengajukan perbaikan berkas permohonan dengan menajamkan kedudukan hukum atau legal standing serta kerugian konstitusional yang diderita akibat pembentukan Undang-Undang TNI.
Hal itu sesuai dengan nasihat para hakim konstitusi pada sidang sebelumnya di mana para mahasiswa diminta menunjukkan keterkaitan langsung antara dirinya selaku pemohon dan proses legislasi UU TNI.
Stefani Gloria, kuasa hukum perkara No 56/2025, mengatakan, dalam sidang kali ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah perbaikan terkait dengan penambahan bagian tenggang pengajuan dan penegasan kembali legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Dalam hal kedudukan hukum, Stefani mengatakan, pihaknya sudah menguraikan pengalaman-pengalaman para pemohon yang bertautan langsung dengan UU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/27/c20d96c0-15cb-441f-b270-c9e398014224_jpg.jpg)
”Beberapa di antaranya yang kami garis bawahi antara lain pemohon I menjadi narahubung mahasiswa Universitas Indonesia dalam aksi damai penolakan pembentukan UU TNI pada 20 Maret 2025 di depan Gedung DPR RI. Yang kedua, bersama dengan mahasiswa Universitas Indonesia, pemohon I dan II menyelenggarakan konsolidasi nasional di Universitas Indonesia dalam rangka membahas secara kritis pengesahan revisi UU TNI pada 16 April 2025,” kata Stefani.
Ia juga menekankan keinginan para pemohon yang nantinya bisa bergabung dengan institusi Kejaksaan di mana telah terjadi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif di lembaga tersebut.
Sementara itu, para mahasiswa UGM menambahkan bagian tenggat di mana di dalam putusan MK sebelumnya, putusan No 27/2009, dinyatakan bahwa pengajuan uji formil hanya dapat dilakukan 45 hari sejak UU diundangkan. Berdasarkan berkas salinan UU TNI, regulasi tersebut disahkan pada 26 Maret 2025 sehingga batas waktu pengajuan uji formil paling lambat adalah 10 Mei 2025.
”Adapun permohonan para pemohon diajukan pada 2 Mei 2025 yang di mana masih dalam tenggat dalam ketentuan hukum,” ujar Nathan Robert dari Gedung III FH UGM, Yogyakarta, melalui video conference.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/27a5abc1-f969-4635-a26c-39db1886a723_jpg.jpg)
Terkait legal standing, para mahasiswa FH UGM mendasarkan diri sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dan telah memilih anggota DPR. Sebagai pemilih dalam pemilu, mereka bukan obyek pasif dalam demokrasi, melainkan subyek yang berperan aktif menentukan arah masa depan negara.
Dalam hal UU TNI, perubahan yang dilakukan dapat memengaruhi tindakan dan arah masa depan negara sehingga subyek yang memiliki peran aktif setidak-tidaknya mendapatkan asas keterbukaan terhadap proses perubahan UU TNI.
”Semata-mata untuk menunjukkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat. Nyatanya, pembentuk undang-undang tidak memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan arah bangsa yang dapat menyebabkan potential loss di kemudian hari atas tindakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak mewujudkan asas keterbukaan,” ujar Nathan Robert.
Sementara itu, pada persidangan di Panel II, Ketua Panel Saldi Isra terus mempertanyakan pertautan kepentingan antara pemohon dengan proses legislasi yang dilakukan di DPR dalam membahas RUU TNI. ”Ini pertautan kepentingannya di mana? Tolong dijelaskan ini,” pinta Saldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/330f68ef7ad2702663d748e8f889851d-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.48.jpeg)
Menghadapi pertanyaan tersebut, Christian, yang merupakan salah satu pemohon perkara 55/2025, mengatakan, untuk pertautan kepentingan, itu ada pada halaman 9 poin 10 dan 11.
”Anda pernah terlibat apa, bisa dibuktikan? Ketika rancangan undang-undang ini dibahas, Anda terlibat bagaimana saja, ada buktinya?” kata Saldi.
”Kita tidak ada bukti Yang Mulia, cuma kita sampaikan di sana link bahwasanya itu tiba-tiba langsung ada pengesahan segala macam, tanpa kita masyarakat mengetahui Yang Mulia. Jadi secara langsung memang tidak terlibat karena minim informasi Yang Mulia,” jawab Christian Andrianus Sihite, pemohon perkara 55/2025.
”Itu ketika ada ribut-ribut itu, Anda tidak tahu? Ada yang ke hotel segala macam, Anda enggak tahu juga?” kata Saldi.
”Izin Yang Mulia, kita tidak tahu sama sekali Yang Mulia. Cuma kita tahunya ketika telah ada di media bahwasanya memang ada keributan di hotel tersebut. Jadi, draf undang-undangnya dan naskah akademiknya baru ada setelah pengesahan Yang Mulia,” kata Christian yang dijawab oleh Saldi bahwa hal tersebut sudah merupakan substansi perkara.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan