MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Beda Pendapat

MK menyatakan proses pembentukan UU No 3/2025 tentang TNI konstitusional. Tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses tersebut.

17 Sep 2025 16:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, hidayat salam

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia konstitusional meski empat dari sembilan hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

MK mematahkan dalil-dalil yang diajukan para pemohon, termasuk dalil tidak adanya partisipasi publik dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

MK menolak permohonan yang diajukan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Inayah Wahid, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanti. 

”Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin persidangan pembacaan putusan, Rabu (17/9/2025). Sementara empat hakim yang mengajukan pendapat berbeda dan menilai sebagian permohonan Tim Advokasi seharusnya diterima, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.  

Ketua MK Suhartoyo (kedua dari kanan) berdiskusi dengan hakim Saldi Isra dalam sidang pembuktian uji formil UU TNI yang diadakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Agenda sidang kali itu mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR terkait proses penyusunan UU TNI. Adapun permohonan uji formil diajukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK tidak sependapat dengan dalil bahwa revisi UU TNI tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2005.

UU No 24/2024 sudah terdaftar dan tercantum berulang kali dalam Prolegnas dan setidaknya dua kali tercantum dalam Prolegnas Prioritas. Selain itu, ada kebutuhan akan pembaruan UU No 34/2004 yang lahir dari putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memuat judicial order yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi UU tersebut. 

MK juga menyinggung adanya Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan RUU pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.

”MK mendapatkan fakta hukum bahwa dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada semua anggota rapat paripurna untuk memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU No 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU aquo,” kata Daniel saat membacakan pertimbangan putusan. 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

MK dapat membenarkan tindakan DPR yang telah mengubah agenda acara dalam rapat paripurna tersebut. Menurut MK, keputusan yang diambil sudah memenuhi kuorum dan tidak ada satu fraksi pun yang mengajukan keberatan terhadap sikap dalam kaitannya dengan proses perubahan UU yang dimaksud. 

”Dalil para pemohon berkenaan dengan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel. 

MK juga menjawab dalil para pemohon yang menyatakan bahwa RUU TNI tidak termasuk RUU carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan penyusunan pembentukan undang-undang.

Terhadap dalil tersebut, MK mengungkapkan, penyusunan RUU Perubahan atas UU No 34/2004 sudah dimulai pada tahun 2022 dan dilakukan secara intensif pada 2024, baik oleh DPR terkait dengan penyusunan naskah akademik dan RUU maupun oleh pemerintah terkait dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan dari Ketua Komisi I DPR Utur Adianto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

MK juga mengungkap fakta bahwa Presiden mengirim surat presiden yang menunjuk wakil pemerintah (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk membahas RUU TNI pada 2 Juli 2024.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU TNI kepada anggota DPR periode berikutnya, 2024-2029. Salah satu syarat carry over adalah keharusan pembahasan DIM terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 71A UU No 15/2019. 

Dalam pertimbangannya, MK memahami tindakan Baleg menghentikan pembahasan mengingat ada faktor status keanggotaan DPR periode 2019-2024 yang akan berakhir. Selain itu, hakikat carry over lebih menitikberatkan pada kesinambungan proses pembentukan suatu undang-undang karena adanya keterbatasan waktu pembahasan.

Artinya, menurut Guntur, tindakan DPR menyerahkan pembahasan RUU TNI kepada DPR periode berikutnya secara substantif masih sejalan (koheren) dengan tujuan yang dimaksud Pasal 71 A UU 15/2019 yang menekankan kepastian hukum akan keberlanjutan proses pembentukan undang-undang sehingga tidak terkatung-katung. 

Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025 *** Local Caption *** Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak Revisi UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan revisi UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025

Apalagi, DPR 2024-2029 telah menindaklanjutinya dengan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2025 kemudian dilanjutkan dengan pembahasan DIM yang diperbarui tahun 2025. Menurut MK, keberlanjutan proses demikian tidak bertentangan dengan syarat carry over sebuah undang-undang.

Sudah ada partisipasi 

MK juga tidak sependapat bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan dengan tidak membuka ruang partisipasi masyarakat. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan MK, pembentuk undang-undang telah melakukan upaya-upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan UU 34/2004. 

”Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya, baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara secara elektronik melalui laman resmi ataupun kanal Youtube yang dapat diakses masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholder) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” ujar Guntur.

”Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi,” lanjutnya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, hidayat salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji