Keinginan keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, mundur dari DPR, ditolak partainya, Gerindra. Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD mengamini putusan Gerindra.
30 Okt 2025 20:14 WIB · Politik & Hukum
Tangkapan Layar Akun Instagram
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap menjabat anggota DPR, meski beberapa waktu lalu keponakan dari Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan keinginannya untuk mundur dari DPR. Keputusan MKD menolak pengunduran diri Sara, salah satunya karena putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Berbeda dengan Sara, lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing menyusul demonstrasi besar, akhir Agustus lalu, yang memprotes pernyataan-pernyataan mereka di ruang publik, tetap akan disidangkan. Sidang akan digelar MKD, pekan depan.
MKD memutuskan Sara tetap menjabat anggota DPR dalam rapat internal yang digelar tertutup pada Rabu (29/10/2025). Keputusan terhadap Sara itu, untuk menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra, partai asal Sara, bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
”Setelah membahas dan menimbang aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR menyatakan Sara tetap sebagai Anggota DPR,” kata Ketua MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Dek Gam, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/10/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/03/26/0bf4aac5-a72d-48a2-9333-4994f7638c9e_jpg.jpg)
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melayangkan putusannya terkait Sara ke MKD. Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Gerindra menilai pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum.
“Pertama, tidak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama, kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Dasco saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sara menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR melalui video yang diunggah di akun media sosialnya, pada 10 September 2025. Dalam video itu, Sara mengungkapkan alasan mundur, yakni akibat ucapan kontroversialnya dalam sebuah siniar di media nasional pada Februari 2025, yang dinilai menyakiti hati masyarakat. Potongan siniar itu viral dan mendapat kritik dari warganet pada Agustus 2025.
Dalam pernyataan yang viral tersebut, Sara mengatakan pola pikir anak muda yang mengharapkan lowongan kerja dari pemerintah sama seperti di era penjajahan kolonial. Oleh karena itu, dalam menyampaikan pengunduran diri, dia mengakui pernyataan tersebut telah melukai perasaan publik.
Menurut Dasco, pernyataan pengunduran diri Sara itu dilakukan karena mendapatkan tekanan publik. Namun, partai juga mencatat terdapat ribuan orang yang memberikan dukungan kepada Sara dengan memberikan petisi kepada Mahkamah Partai Gerindra.
“Kemudian mempertimbangkan hal-hal tersebut, ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum. Kemudian, menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” lanjutnya.
Belajar dari kejadian yang menimpa Sara, Dasco juga melihat perlunya ketelitian dalam memahami permasalahan terkait konten yang ada di tengah publik. Konten yang ada, bisa jadi diubah dan direkayasa sedemikian rupa sehingga menjadi masalah di kemudian hari.
“Ini pelajaran bagi kami. Konten-konten yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” kata Dasco.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/21/11912088-24bc-447a-a0f2-49bd1d3fd9b9_jpg.jpg)
Sementara itu, MKD memutuskan tetap menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR yang akibat pernyataan dan tindakannya dituding menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus lalu.
Kelima anggota DPR dimaksud, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, kemudian Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem. Pada akhir Agustus lalu, kelima anggota DPR ini telah dinonaktifkan sebagai wakil rakyat oleh partai politik masing-masing.
Perkara pengaduan terhadap lima anggota ini telah masuk ke MKD dengan nomor berturut-turut mulai dari 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Berdasarkan rapat internal MKD, Rabu, kelima pengaduan telah memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD. Oleh karena itu, MKD sepakat untuk menindaklanjuti perkara yang menyangkut lima anggota tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/72598caa504c2e6f1280d108473360ff-IMG_8152.jpeg)
Sufmi Dasco Ahmad menyebut, sidang lanjutan akan digelar jika MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara. Jika merujuk Tata Tertib DPR, jika pengaduan dinilai layak ditindaklanjuti, materi akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi paling lama 14 hari setelah keputusan.
“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian tentang materi perkara tersebut, serta menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut dan mana yang tidak,” kata Dasco.
Secara terpisah, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak MKD mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar etika atau undang-undang. Ia mengingatkan agar sidang-sidang etik di DPR tidak menjadi sandiwara politik tanpa keputusan nyata.
“Yang jelas harus ada keputusan akhir dari MKD untuk memperbaiki masalah kepercayaan publik kepada DPR. Jangan sampai hanya menjadi persidangan sandiwara tanpa keputusan seperti pada saat sidang MKD Setya Novanto beberapa tahun lalu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/6db1555c-76c6-4c78-a4af-4c08de91b3d4_jpg.jpg)
Peneliti Transparency and Integrity Initiative (TII) Christina Clarisa Intania menilai, kelima anggota DPR tersebut kurang menunjukkan empati dan bersikap defensif terhadap kritik publik terkait kebijakan tunjangan anggota DPR. Hal itu kemudian memicu gelombang kekecewaan publik dan demonstrasi di berbagai tempat di Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.
“Para terlapor ini, menurut saya, telah melanggar Pasal 5 Ayat (4) dan Pasal 9 Ayat (4) Kode Etik DPR yang menekankan akuntabilitas serta kewajiban anggota dewan menjawab dan menanggapi keluhan masyarakat dengan penuh pengertian,” ujar Christina.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase