Saat rapat dengan DPR, Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi dan modus penembakan warga oleh Brigadir Anton. KKEP telah memecat Anton.
17 Des 2024 13:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Peristiwa pembunuhan warga oleh polisi di Kalimantan Tengah atau Kalteng akhirnya terkuak. Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto membeberkan kronologi peristiwa penembakan hingga modus pelaku, yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto. Dalam paparannya, Djoko menyampaikan, Anton yang kemarin telah dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri menggunakan sabu saat membunuh.
Kronologi hingga modus pembunuhan disampaikan Djoko dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (27/11/2024). Saat itu, Anton bersama rekannya Haryono, yang berada dalam satu mobil, menghampiri Budiman Arisandi, kurir perusahaan ekspedisi Balikpapan-Palangkaraya, di sekitar Kilometer 39, Jalan Tjilik Riwut. Anton lantas mengenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng dan memberitahukan bahwa dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli) di Pos Lantas 38.
Tak hanya itu, Anton juga berusaha meyakinkan Budiman bahwa pungli itu benar terjadi dan mengajak Budiman untuk ke Pos Lantas 38. Budiman pun mengikuti keinginan Anton.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/fb39b951-14d8-424a-b79b-7a585c16552b_jpg.jpg)
Mobil yang dibawa Budiman ditinggal. Ia ikut mobil Anton dan Haryono. Mobil lantas diarahkan ke Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalteng. Di tengah perjalanan, Haryono mendengar adanya letusan tembakan. Selang beberapa saat, ia kembali mendengar letusan kedua. Setelah itu, di kawasan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, korban, yakni Budiman, dibuang.
”Korban dibuang dan mobil (yang dibawa Budiman) dikuasai, mobil Grand Max,” ujar Djoko.
Berselang dua hari dari kejadian itu, Polsek Katingan Hilir menerima laporan hilangnya mobil milik Guska Warman, pemilik dari mobil ekspedisi yang dibawa Budiman. Selanjutnya pada 6 Desember lalu, mayat tak dikenal ditemukan di Katingan Hilir. Polisi pun mulai menyelidiki. Tak lama, persisnya pada 10 Desember lalu, Haryono datang ke markas Polresta Palangkaraya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024.
Selang sehari, kepolisian menerbitkan laporan polisi bahwa telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya orang dengan sengaja, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Di tanggal yang sama, kepolisian menangkap Anton.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/06/8408d782-cfd4-4663-9e3a-61bac889295d_jpg.jpg)
Selanjutnya, pada 12 Desember, kepolisian mengirim sampel dan uji balistik ke Puslabfor Polri selain pengecekan tempat kejadian perkara pembunuhan dan tempat pembuangan jenazah Budiman. Berselang dua hari, 14 Desember, kepolisian memperoleh hasil sementara uji DNA yang menunjukkan mayat X identik dengan Budiman.
Selanjutnya, Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka. Tak sebatas itu, kemarin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dan menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari temuan kepolisian, menurut Djoko, Anton juga diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat melakukan perbuatan pidana tersebut. Temuan ini diperkuat dengan pengecekan tes urine Anton yang diperkuat juga dengan hasil pengecekan rambut dan darah.
Sebelum tersangkut kasus pembunuhan, Anton pernah beberapa kali dijatuhi sanksi. Pada 12 Februari 2014, Anton dihukum dengan ditempatkan di tempat khusus atau disebut patsus selama 21 hari karena pernah kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan mobil dinas. Kemudian, pada 5 Mei 2022, Anton pernah ditangkap tangan melakukan pungli oleh tim Propam Polda Kalteng. Kali ini, dia dihukum teguran tertulis serta patsus selama 28 hari.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/04/ed109449-1c72-448d-9588-56b0da6c6d3e_jpg.jpg)
Atas peristiwa pencurian disertai pembunuhan oleh anggotanya, Djoko Poerwanto meminta maaf. Ia juga menyampaikan ucapan dukacita, berbelasungkawa dan simpati kepada keluarga korban.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan. Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.
Pada Jumat (22/11/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar ditembak Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Dadang Iskandar. Dadang mengaku menembak kawan sekantornya itu karena menangkap salah satu pelaku tambang galian C ilegal. Kejadian ini juga dikaitkan dengan praktik beking tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.
Kemudian, pada Minggu (24/11/2024), warga Desa Tunggang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Beni (45), meninggal akibat tembakan anggota Brimob Polda Bangka Belitung setelah dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan perusahaan swasta.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari