Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.
21 Apr 2026 18:16 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Bahana Patria Gupta
JAKARTA, KOMPAS — Sehari menjelang pemberangkatan kloter pertama jemaah haji, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia atau WNI yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara ilegal. Belasan WNI tersebut kedapatan hendak bertolak ke Arab Saudi menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan, penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan intensif di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 18 dan 19 April 2026. Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan WNI diketahui menggunakan visa kerja dengan tujuan akhir Jeddah.
”Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui, tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Galih melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, pada waktu berbeda, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menemukan empat orang lain yang juga menggunakan modus serupa, memakai visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung sebagai pekerja. Sementara itu, satu orang lainnya ditunda keberangkatannya pada 19 April 2026 setelah terdeteksi dalam sistem pernah melakukan upaya serupa sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/30/568b5440-764d-48c0-8f34-1f293ca68603_jpg.jpg)
Galih menuturkan, pengawasan yang dilakukan petugas tidak hanya berbasis pada keabsahan dokumen perjalanan semata. Para petugas juga melakukan profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi untuk memastikan setiap warga negara yang berangkat memiliki tujuan dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam menjalankan peran sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat.
”Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan, selama berada di luar negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/02/de0d225a-d2bf-4b2a-898f-8d500ed8693a_jpg.jpg)
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan, selama berada di luar negeri.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menggandeng Polri untuk menekan praktik haji nonprosedural. Sinergi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal yang kerap merugikan jemaah.
Langkah tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026). Fokus utama pembahasan meliputi penguatan tim gabungan dan pertukaran data antarlembaga. Pemerintah juga menyusun strategi bersama untuk mencegah pemberangkatan haji ilegal.
Harun menyebutkan, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin keamanan masyarakat saat beribadah. Sinergi lintas instansi dibutuhkan guna mempercepat penanganan kasus sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
”Melalui koordinasi yang kuat, penanganan haji nonprosedural bisa dilakukan lebih efektif dan cepat,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/31/c320e039-1e64-4519-b3ec-b2f578bf5e6c_jpg.jpg)
Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Nanang Rudi Supriatna mengungkapkan, pembentukan Satgas Haji merupakan instruksi langsung pimpinan Polri. Langkah ini menjadi respons atas berbagai persoalan haji di lapangan.
Melalui upaya ini, pemerintah berharap pengawasan penyelenggaraan haji semakin ketat. Targetnya adalah menutup celah praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
”Satgas Haji ini dibentuk hingga ke tingkat polres. Kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji sampai ke daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota,” kata Nanang.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf meminta masyarakat tidak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci tanpa dokumen yang sah. Otoritas Arab Saudi kini semakin memperketat pemeriksaan dokumen seluruh jemaah agar benar-benar terdaftar dalam sistem penyelenggaraan haji. Tanpa visa haji resmi, jemaah tidak akan dapat mengakses kawasan ibadah utama di Mekkah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/15/c7f773458ed26914efc4b3a279f58ef4-FullSizeRender.jpeg)
Ia mengingatkan, risiko bagi jemaah nonprosedural cukup besar, mulai dari penolakan masuk hingga sanksi administratif. Selain itu, sanksi berat juga mengintai bagi pelanggar. Tahun lalu, sekitar 1.000 orang ditahan karena tidak menggunakan visa haji.
”Karena itu, kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat. Saya khawatir nanti ada permasalahan karena kalau sampai terjadi kadung berangkat di sana itu pasti ditolak masuk, kemudian denda, kemudian deportasi, dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun,” ucap Irfan.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul