Momentum Menguatkan Kembali Kedudukan Guru

Peran dan kedudukan guru perlu ditegaskan kembali dengan menjadi agen pembelajaran dan agen peradaban karena guru menentukan kualitas sumber daya manusia.

25 Nov 2024 11:42 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Hari Guru pada 25 November 2024 menjadi momentum untuk semakin memperkuat peran guru sebagai pendidik generasi masa depan. Masyarakat juga diajak untuk mengenang dan menghargai jasa para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, peran dan kedudukan guru perlu ditegaskan kembali. Guru harus menjadi agen pembelajaran dan agen peradaban karena guru menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hari Guru Nasional tahun ini mengangkat tema ”Guru Hebat, Indonesia Kuat” demi mencapai visi pendidikan bermutu untuk semua. Mu’ti menegaskan, Hari Guru Nasional bukan hanya waktu untuk merayakan dan menghargai jasa para guru, melainkan juga untuk memastikan bahwa para guru merasa dihargai dan aman dalam menjalankan tugas mulianya.

”Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia,” kata Mu’ti saat Upacara Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mu’ti mengungkapkan, ada tiga program prioritas untuk meningkatkan kualitas para guru. Pertama, memenuhi kualifikasi guru dengan memberikan kesempatan melanjutkan studi ke jenjang diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1) secara bertahap. Data Kemendikdasmen memperlihatkan, terdapat sekitar 295.000 guru yang belum mencapai jenjang tersebut.

Quote

Kami guru sudah diserang di mana-mana. Guru menjadi orang yang tidak berdaya.

Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial, tetapi juga melalui pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan. Para guru akan dilatih bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik bagi guru ASN PNS dan PPPK maupun guru non-ASN. Harapannya, dengan peningkatan kesejahteraan, para guru dapat turut meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.

Mu’ti menegaskan, upaya meningkatkan kesejahteraan guru ini akan masuk dalam komponen tunjangan sertifikasi, bukan gaji pokok. Sebab, gaji pokok bukan ditentukan oleh Kemendikdasmen, melainkan oleh pemberi kerja atau pagu anggaran pemerintah daerah.

”Jadi, meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji karena gaji itu bukan wewenang dari kementerian,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti bersama Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat menyampaikan keterangan pers setelah Upacara Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia pada 2023 ialah 1,3 juta orang. Sementara jumlah guru yang belum tersertifikasi sekitar 1,5 orang.

Mu’ti mendorong guru yang belum tersertifikasi untuk segera mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar mendapatkan sertifikasi dan bisa ikut dinaikkan penghasilannya. Kemendikdasmen menargetkan 600.000 guru mengikuti PPG tahun ini dan 800.000 guru tahun depan.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, guru harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan peran guru untuk mendidik anak bangsa. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan kepada guru harus semakin digencarkan.

”Sekarang mau tanya apa saja ada di artificial intelligence, tetapi kehadiran bapak ibu guru langsung kepada siswa itu yang tidak bisa digantikan oleh teknologi,” ucap Unifah saat memimpin Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Senin (25/11/2024).

<p>Infografik Kompas.id Jajak pendapat Menanti Keberpihakan Pada Guru Daerah 3T_Tematis 4K</p>

Dia juga meminta pemerintah memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan profesi guru sebagai syarat sertifikasi guru. Sistem yang telah berjalan selama ini dinilai sangat berbelit-belit dalam hal administrasi yang justru menghilangkan substansi pelatihannya.

Di kesempatan ini, PGRI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merancang Undang-Undang Perlindungan Guru. Sebab, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dirasa belum cukup melindungi guru dari jerat kriminalisasi.

”Kami sudah diserang di mana-mana. Guru menjadi orang yang tidak berdaya. Kami (PGRI) sebagai orangtuanya (guru) tidak akan pernah rela kulit Anda tersentuh sedikit pun, meski dengan segala keterbatasan. Kami tidak akan pernah mundur,” tuturnya.

Sementara itu, Mu’ti menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan berbagai pihak untuk membentuk UU Perlindungan Guru. Namun, instrumen hukum yang sudah ada perlu dipertegas implementasinya demi menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah.

Kemendikdasmen juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.

”Ini semua agar berbagai persoalan yang dialami oleh para guru menyangkut pengalaman sebagai korban tindak kekerasan itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Mu’ti.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan