Mulai tahun ini, masa pengenalan lingkungan sekolah akan berlangsung selama lima hari dari sebelumnya hanya tiga hari.
11 Jul 2025 13:31 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Masa pengenalan lingkungan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pada 14 Juli 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, MPLS akan berlangsung selama lima hari dari sebelumnya hanya tiga hari.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, penambahan hari masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS ini ditujukan agar para murid baru bisa mengenal lebih dalam lingkungan sekolahnya. Pengenalan lingkungan sekolah itu mulai dari bangunan sekolah hingga proses pembelajaran yang akan mereka lalui ke depan.
Selain itu, para guru dan tenaga kependidikan juga harus mengoptimalkan MPLS tersebut untuk mengenal lebih dalam para muridnya.
Mu'ti meminta pihak sekolah untuk menyelenggarakan MPLS dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Jadi MPLS harus ramah bagi anak.
”MPLS bukanlah masa perpeloncoan atau masa di mana senior menunjukkan kehebatannya kepada para yunior,” kata Mu’ti di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Jumat (11/7/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/11/d9b6712e-52be-377f-a61e-6776bd2a0560_jpg.jpg)
Menurut Mu’ti, MPLS merupakan masa para murid baru memasuki lingkungan baru, menemui, dan memiliki kawan-kawan baru, serta membangkitkan semangat baru untuk menjadi lebih baik melalui pendidikan.
Selama lima hari, para murid akan mengikuti kegiatan, mulai dari pembinaan budaya sekolah, penguatan karakter melalui pembiasaan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
Serangkaian aktivitas sebelum pembelajaran dimulai akan mencakup senam Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”, doa bersama untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan membangkitkan semangat belajar.
Simbolisasi yang tidak bersifat edukatif, semua itu dilarang.
Pihak pengelola sekolah juga akan memberikan materi mengenai pencegahan bahaya judi daring dan narkotika, serta menumbuhkan literasi digital kepada anak-anak.
Selain itu, MPLS juga menjadi momentum pemerintah melalui sekolah untuk menyosialisasikan beberapa kebijakan pendidikan baru, seperti penguatan pembelajaran mendalam (deep learning) dan inisiasi mata pelajaran kecerdasan buatan (AI) dan koding mulai dari pendidikan dasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/11/2d0a9e3d-c4b6-403f-ab40-3abebbb03cb1.jpg)
”Ketika jeda, sebaiknya tidak membuka HP (telepon seluler), scroll berbagai berita, tapi kita gunakan jeda tersebut untuk kegiatan-kegiatan bermanfaat yang memberikan kita semangat dan kesehatan jasmani dan kesehatan rohani,” ucapnya.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami menambahkan, MPLS memperkuat interaksi antara murid baru dan semua warga sekolah, melakukan asesmen literasi dan numerasi sebagai dasar strategi pembelajaran, serta mengenalkan budaya sekolah, termasuk visi, misi, dan program-programnya.
Untuk itu, kegiatan yang bersifat tidak masuk akal, tidak edukatif, atau mengandung unsur kekerasan dan perundungan tidak boleh dilakukan.
Dalam surat edaran MPLS dicontohkan beberapa atribut yang dilarang, antara lain penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
Sejumlah atribut lainnya yang dilarang adalah aksesori di kepala yang tidak wajar; alas kaki yang tidak wajar; papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/11/272d54cb-d9bb-4e6e-afde-60d4e808bb3b.jpg)
”Kami tidak membenarkan aktivitas yang tidak relevan dan justru membuat peserta didik tidak nyaman. Misalnya, penggunaan tas aneh, pakaian warna-warni yang berbeda antara kanan dan kiri, atau simbolisasi yang tidak bersifat edukatif, semua itu dilarang,” kata Rusprita.
Menurut Rusprita, ketentuan waktu lima hari MPLS ini tidak berlaku bagi sekolah berasrama karena memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks bagi murid baru.
Selain pengenalan lingkungan belajar, murid juga perlu beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal, peraturan asrama, jadwal harian yang lebih ketat, serta interaksi sosial dalam komunitas berasrama yang berlangsung 24 jam.
Oleh karena itu, bagi sekolah berasrama, jangka waktu MPLS Ramah dapat lebih dari lima hari. Pihak sekolah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan adaptasinya masing-masing agar lebih mendalam, tetapi tetap harus berpedoman pada prinsip pelaksanaan MPLS Ramah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/17/dc1d7dc5-06fb-4506-9b5e-ed35db5dd965_jpg.jpg)
Lebih lanjut, Rusprita juga mendorong orangtua untuk terlibat dalam MPLS, minimal dengan menyiapkan berkas-berkas anaknya. Kemudian, orangtua sebaiknya mengantarkannya langsung ke sekolah agar anak merasa dilindungi sejak masa-masa awal sekolah.
”MPLS ini kegiatan pertama yang sangat penting bagi anak, di sinilah mereka akan mengenal guru dan teman-teman mereka, partisipasi orangtua ini sangat penting, setiap pihak punya tanggung jawab moral untuk memastikan MPLS ramah,” kata Rusprita.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto