SEKTOR KEUANGAN

Akademi Politik: Jalan Menguasai Otoritas Keuangan

Setelah ramai pencalonan keponakan Presiden sebagai Deputi Gubernur BI, kini figur politisi kembali dikabarkan sebagai calon pucuk pimpinan OJK.

05 Feb 2026 13:56 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Agustinus Yoga Primantoro, Hidayat Salam

Pencalonan pejabat tinggi di sektor keuangan yang sarat dengan muatan politik akan meningkatkan risiko pasar. Idealnya, jajaran pejabat tinggi sektor keuangan dipilih dengan menegakkan sistem meritokrasi berbasis mandat stabilitas.

Belakangan muncul kesan aktor-aktor politik banyak didorong masuk ke lembaga-lembaga keuangan. Sebelumnya, Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, meluncur mulus ke kursi deputi gubernur Bank Indonesia.

Sekarang, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dikabarkan siap-siap menuju kursi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ini baru kabar. Namun, melihat gejala yang terjadi di BI, masyarakat mulai khawatir, kabar ini bisa menjadi kenyataan. Pertaruhannya adalah kredibilitas otoritas moneter yang berujung pada sistem keuangan nasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat, masuknya aroma politik ke sektor keuangan dibaca oleh pasar sebagai sinyal pelemahan independensi dan ketidakpastian kebijakan. Alhasil, premi risiko pun meningkat.

”Ketika pengisian jabatan puncak di otoritas moneter dan pengawas terlihat sarat kalkulasi politik, investor mengubah cara menilai aset rupiah. Mereka tidak hanya menghitung fundamental riil, tetapi juga kredibilitas institusi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pandangan investor ini salah satunya tecermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang selama berjalannya triwulan I-2026 (QTD) melemah sekitar 5,78 persen dengan tingkat volatilitas 30 hari berada di kisaran 29,63.

Seorang wartawan memainkan ponsel di depan layar yang menampilkan grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Selasa (3/2/2026), di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. IHSG ditutup menguat di level 8.122 atau naik 2,52 persen setelah sempat dibuka melemah di sekitar level 7.800.

Kondisi tersebut menyusul terpilihnya keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Thomas Djiwandono, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebelumnya, Thomas pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerinda.

Kini, isu pencalonan pejabat tinggi di sektor keuangan kembali mencuat. Ketua Komisi XI DPR sekaligus anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, dikabarkan menjadi calon kuat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ditinggalkan oleh Mahendra Siregar.

Quote

Ketika pasar menilai tata kelola melemah, CDS (’credit default swap’) dan ’yield’ bisa menetap tinggi walau indikator riil belum memburuk. Akibatnya, biaya modal naik, ruang fiskal menyempit, dan pemulihan IHSG menjadi rapuh karena volatilitas tetap tinggi.

Jika kabar itu benar terjadi, menurut Syafruddin, risiko terbesar muncul lewat jalur tata kelola dan akumulasi risiko sistemik. Figur dengan kedekatan politik dapat mengakibatkan pengawasan melunak, penegakan aturan selektif, dan disiplin kehati-hatian turun secara bertahap.

”Ketika pasar menilai tata kelola melemah, CDS (credit default swap) dan yield bisa menetap tinggi walau indikator riil belum memburuk. Akibatnya, biaya modal naik, ruang fiskal menyempit, dan pemulihan IHSG menjadi rapuh karena volatilitas tetap tinggi,” tuturnya.

Thomas Djiwandono menyalami anggota DPR setelah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sebelumnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan atas tiga kandidat, yakni Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
27-01-2026

Ia berpandangan, jajaran pejabat tinggi sektor keuangan idealnya dipilih melalui proses yang menutup ruang transaksi politik dan menegakkan meritokrasi berbasis mandat stabilitas. Proses seleksi pun harus menetapkan kriteria yang jelas, termasuk jejak integritas dan aturan konflik kepentingan.

Dalam hal ini, DPR dan pemerintah perlu memublikasikan alasan di balik pemilihan kandidat, rencana kerja yang terukur, dan komitmen penegakan aturan yang konsisten. Dengan memberikan sinyal kuat kepada pasar, premi risiko pun turun dan turut memberikan ruang pemulihan bagi aset rupiah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty menilai, independensi para pemimpin di sektor keuangan belakangan mulai mengkhawatirkan. Ini terkait dengan isu pencalonan Ketua Dewan Komisioner OJK dari partai politik.

”Profesional di sektor keungan sudah banyak berguguran yang digantikan oleh figur-figur terkait dengan politik. Itu Independensi pasti akan terganggu,” katanya.

PEJABAT OJK DAN BEI MUNDUR

Bisa secepatnya

Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) dalam proses penyeleksian calon pimpinan OJK. Ini terkait posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua DK OJK, dan anggota Dewan Komisioner OJK, yang telah ditinggalkan oleh Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR saat ini masih menunggu surat dari Presiden mengenai daftar calon yang diusulkan. Begitu surat diterima, Komisi XI DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mandat undang-undang.

”Kalau pemerintah ingin, DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi, ada situasi mendesak seperti ini. Maka, DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respons yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat,” katanya saat ditemui di Gedung Parlemen, Rabu (4/2/2026).

Merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), pansel biasanya terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, serta unsur akademisi atau praktisi.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyerahkan berkas kepada Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal (dari kiri ke kanan) dalam rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Komisi XI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan atas tiga kandidat, yakni Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
27-01-2026

Kemudian, pansel akan menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang kosong. Dari nama-nama itu, Presiden akan memilih dua nama untuk setiap posisi anggota Dewan Komisioner, termasuk dua calon untuk dipilih sebagai ketua Dewan Komisioner.

Setelah itu, daftar nama calon yang dipilih Presiden akan diserahkan kepada DPR melalui surat presiden (surpres). Selanjutnya, mereka akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi XI DPR. Dari proses ini, DPR akan memilih satu calon untuk setiap posisi yang kosong.

Quote

Kalaupun ditawari, itu pasti pembicaraan antarpersonal saja.

Terkait dengan kabar pencalonan dirinya, Misbakhun mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Ia menegaskan, hingga saat ini, partai memberikan penugasan kepadanya sebagai Ketua Komisi XI.

”Ketua Umum saya menugaskan saya Ketua Komisi XI. Saya tidak berandai-andai (dicalonkan sebagai Ketua DK OJK),” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji turut mengklarifikasi, belum ada pembicaraan dengan pansel terkait masuknya Misbakhun dalam bursa calon Ketua DK OJK.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Di sisi lain, ia menjelaskan, Golkar memiliki banyak kader, termasuk di luar anggota DPR, yang memiliki kemampuan teknokratik di bidang keuangan. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pencalonan kadernya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

”Kalaupun ditawari, itu pasti pembicaraan antarpersonal saja,” ucapnya di Kompleks Parlemen.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, proses pencalonan anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan UU. Selain itu, pencalonan pun terbuka untuk semua, termasuk dari internal.

”Saya kira terbuka buat semua kalau kaedah umumnya, ya,” katanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro, Hidayat Salam
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra