Per November 2024, total pembiayaan ”paylater” tercatat sebesar Rp 30,36 triliun. Ini meningkat sebesar 47,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
17 Jan 2025 18:11 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan regulasi terkait skema buy now paylater atau BNPL. Pokok-pokok kebijakan tersebut antara lain mewajibkan nasabah pembiayaan BNPL minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan berpenghasilan Rp 3 juta per bulan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pokok-pokok kebijakan tersebut diumumkan agar para pelaku industri dapat mempersiapkannya terlebih dahulu. Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen.
”Ini, kan, baru pokok-pokok kebijakannya saja yang kami umumkan agar industri siap-siap. Berlakunya paling lama dua tahun lagi atau per 1 Januari 2027. Peraturan detailnya menyusul,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dengan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitor pada skema BNPL tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap), terutama mereka yang tingkat literasinya belum memadai. Selain itu, aturan tersebut ditujukan sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/19/9b43a0b1-23d3-47c5-b74d-8e8f29d4afe4_png.png)
Selanjutnya, pelaku industri pembiayaan wajib menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK akan terus meninjau peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri pembiayaan BNPL.
Berdasarkan data OJK, total pembiayaan BNPL, yang terdiri dari paylater perusahaan pembiayaan dan perbankan, pada November 2024 tumbuh 47,59 persen menjadi Rp 30,36 triliun. Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 8,59 triliun atau tumbuh 61,9 persen secara tahunan.
Saat ini, bisnis BNPL semakin diterima dan diintegrasikan ke dalam layanan perbankan konvensional.
Adapun tingkat gagal bayar atau kredit macet yang tecermin dari rasio non-performing financing tercatat sebesar 2,92 persen. Angka kredit macet tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dua bulan terakhir, yakni September 2024 sebesar 2,6 persen dan Oktober 2024 sebesar 2,76 persen.
Di sisi lain, baki debet kredit BNPL perbankan pada November 2024 mencapai Rp 21,77 triliun atau tumbuh 42,68 persen secara tahunan. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 24,51 juta rekening, meningkat dibandingkan Oktober 2024 sebanyak 23,27 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/03/10/83f7f36a-4049-4225-ac95-69a30f3c6a1b_jpg.jpg)
Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) Tan Glant Saputrahadi mengatakan, pengguna BNPL didominasi oleh generasi muda atau generasi Z dan milenial. Mereka menggunakan BNPL untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja di e-commerce, membeli tiket, dan transaksi pembayaran QRIS.
Selain itu, penetrasi BNPL masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan pangsa pasar mencapai 31,71 persen. Kendati demikian, masih terbuka potensi pertumbuhan yang besar di wilayah lain.
”Saat ini, bisnis BNPL semakin diterima dan diintegrasikan ke dalam layanan perbankan konvensional,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh IdScore hingga November 2024, pertumbuhan BNPL tercatat sebesar 24,53 persen secara tahunan menjadi Rp 35,14 triliun. Angka ini mengindikasikan masih tingginya perilaku konsumtif masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/9499bd81-3d4a-453d-911f-b936d062d5a5_jpg.jpg)
Kendati demikian, tren kredit macet (nonperforming loan/NPL) BNPL terus menunjukkan penurunan, dari 6,66 persen pada September 2023 menjadi 3,21 persen pada November 2024. Penurunan ini didorong oleh perbaikan kualitas portofolio kredit dan akuisisi kredit, terutama di sektor fintech, dan seiring dengan semakin banyaknya Bank Buku IV yang terjun ke BNPL.
”Dengan pengelolaan yang baik terhadap faktor-faktor tersebut, pertumbuhan industri BNPL diharapkan dapat terus berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujar Tan.
BNPL diproyeksikan tumbuh 30 persen pada Desember 2025, sejalan dengan prediksi pertumbuhan portofolio kredit nasional yang juga diperkirakan mencapai dua digit. Hal ini seiring dengan semakin agresifnya bank umum yang memasuki lini bisnis BNPL, dengan pertumbuhan mencapai 68,24 persen secara tahunan.
Guna melindungi konsumen dari jebakan utang, pelaku industri telah mempersiapkan diri dengan analisis data calon debitor BNPL. Data yang dihimpun dapat menentukan kemampuan bayar dan batasan atau limit pinjaman yang akan diperoleh calon nasabah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/30/d5ca6af4-1431-4ce6-a667-640a22288da8_jpeg.jpg)
SVP Marketing and Communications Kredivo, Indina Andamari, menyampaikan, sebelum OJK mengeluarkan pokok-pokok ketentuan mengenai BNPL, pihaknya telah menetapkan persyaratan minimum bagi calon nasabah yang akan mengajukan layanan paylater. Ketentuan tersebut meliputi syarat usia minimum 18 tahun dan telah berpenghasilan Rp 3 juta.
”Sejak berdiri, kami sudah menerapkan persyaratan tersebut untuk meminimalisasi risiko sehingga saat aturan itu berlaku, tidak akan berdampak secara bisnis. Kami juga punya sistem mitigasi risiko dengan teknologi machine learning,” katanya.
Calon debitor, ia melanjutkan, diminta untuk mengisi data administrasi, termasuk keterangan penghasilan dengan mengunggah kartu nomor pajak wajib pajak (NPWP). Data yang telah dihimpun kemudian dianalisis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi profil calon debitornya sehingga menentukan kemampuan bayar dan nilai maksimal yang akan diberikan.
Tanpa akses keuangan seperti paylater, pinjaman digital, atau kartu kredit pun, generasi muda juga tetap dapat hidup boros. Kuncinya berada pada mindset dalam penggunaan uang agar paylater digunakan sesuai tujuannya, yaitu sebagai alat pembayaran yang mendukung pengelolaan keuangan.
Profil pengguna layanan paylater Kredivo didominasi oleh generasi muda dengan rentang usia 18-35 tahun. Selain itu, tingkat kredit macet atau NPL paylater Kredivo diklaim masih berada di bawah ambang batas maksimal yang sebesar 5 persen.
”Sekarang, kami mulai mengakuisisi nasabah yang bertransaksi secara offline di toko-toko, terutama di kota tier dua dan tiga, dengan kelompok usia yang lebih mature. Meski demikian, target utama kami tetap kelompok umur 18-35 tahun,” tutur Indina.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/30/e42f3b68-e748-4433-9c29-b83dce38f030_png.png)
Dalam kesempatan yang sama, psikolog klinis Disya Arinda berpendapat, kesehatan mental merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang sehat, termasuk ketika menggunakan paylater. Penggunaan paylater dapat memberikan manfaat yang signifikan jika didorong oleh motivasi positif, seperti mengelola arus kas atau memenuhi kebutuhan penting.
Namun, sebaliknya, jika motivasinya dipicu oleh rasa takut kehilangan momentum alias fear of missing out (FOMO) atau prinsip hidup you only live once (YOLO), risiko kecemasan dan stres akan meningkat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan mental, baik sebelum maupun setelah menggunakan paylater, guna menghindari motivasi dan dampak negatif dalam penggunaannya.
”Tanpa akses keuangan seperti paylater, pinjaman digital, atau kartu kredit pun, generasi muda juga tetap dapat hidup boros. Kuncinya berada pada mindset dalam penggunaan uang agar paylater digunakan sesuai tujuannya, yaitu sebagai alat pembayaran yang mendukung pengelolaan keuangan,” kata Disya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/06/37b32f42-117a-4b6c-a0bc-5921d5f20aa4_jpg.jpg)
Menurut dia, ketentuan kelompok usia di atas 18 tahun tidak menjamin 100 persen menentukan kedewasaan seseorang dalam mengambil keputusan, khususnya terkait perencanaan keuangan. Artinya, ketentuan 18 tahun bagi pengguna paylater sifatnya hanya sebagai filter.
Disya menjelaskan, secara neurologis, otak manusia akan matang mulai usia 25 tahun dalam hal perencanaan, penyelesaian masalah, pengambilan keputusan, serta berpikir strategis. Tingkat kematangan dan kemampuan tersebut senantiasa perlu diasah.
”Jadi, bukan satu-satunya faktor, tetapi itu memang most people cenderung dapat dilatih 18 tahun ke atas,” ujarnya.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
FX Laksana Agung Saputra