Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan sejumlah persiapan dalam menghadapi kasus yang kini tengah menjeratnya. Apa saja persiapan itu?
09 Jan 2025 16:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto baru muncul kembali ke publik setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 13 Januari 2025.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, Hasto tidak lagi menampakkan dirinya di hadapan publik. Hasto baru terlihat melalui rekaman video untuk merespons keputusan KPK pada 26 Desember lalu.
Ia baru mulai tampak ketika menghadiri konferensi pers terkait persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDI-P pada Kamis (9/1/2025) di kantor DPP PDI-P, Jakarta. Hasto mengenakan kemeja merah dengan jaket PDI-P yang juga berwarna merah. Selain Hasto, hadir pula Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDI-P Guntur Romli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/a3c9a4d311963fe59314fda55e14d17a-IMG_3998.jpeg)
Mulanya, dalam konferensi pers, Hasto memaparkan beberapa persiapan untuk memperingati HUT PDI-P pada Jumat (10/1/2025) di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, HUT Ke-52 PDI-P kali ini mengusung tema ”Satyam Eva Jayate” dengan subtema ”Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam”.
Seusai memaparkan rentetan persiapan HUT partai, Hasto kemudian menyinggung sedikit mengenai persoalan-persoalan yang sedang dihadapinya.
Hasto mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
”Dan saya katakan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberi keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/20/86274855-9fd1-4293-95ad-b6c308e7eba7_jpg.jpg)
Hasto memahami akan konsekuensi jalan yang ia tempuh. Ia menyebut konsekuensi yang kini dihadapinya bagian dari jalan politik PDI-P, jalan politik dari Bung Karno dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Karena itu, terhadap proses ini, akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak. Sebab, saya juga tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai politik,” tegas Hasto.
Menurut dia, demokrasi harus dijunjung tinggi. Tak hanya itu, semua pihak harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2017/06/30/8a0f46fb-bd72-42bd-a5c9-a0117183db6c.jpg)
Setelah menyampaikan semua itu, Hasto kemudian membeberkan apa saja yang telah dipersiapkannya saat ini. Seraya berkelakar, ia menyebut salah satunya adalah menyemir rambutnya dengan warna hitam.
”Ini sebagai lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum. Kata Pak Djarot, saya menjadi jauh lebih muda,” ujar Hasto sambil tertawa.
Seusai konferensi pers, Hasto sempat berbincang singkat dengan beberapa awak media. Setelah itu, tak lama, ia meninggalkan kantor DPP PDI-P. ”Saya bertemu Ibu (Megawati) dulu, ya,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg)
KPK sebelumnya sudah memanggil Hasto untuk hadir pada Senin (6/1/2025). Namun, ia tak hadir dan meminta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang setelah 10 Januari 2025 atau pascaperingatan hari ulang tahun PDI-P.
Sehari setelah ia mangkir dari panggilan itu, penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan kediaman Hasto di Bekasi dimulai sejak Selasa (7/1/2025) siang. Selanjutnya, KPK turut menggeledah rumah Hasto di daerah Kebagusan hingga larut malam. ”Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Tak sebatas itu, penyidik KPK juga intens memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini dalam beberapa hari terakhir, di antaranya bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan; bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/07/64461498-d1d7-44df-88cf-fd970a9f2c92_jpg.jpg)
Secara terpisah, penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengajak KPK untuk menjalankan tugas secara profesional. Ia juga berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik. Hal ini disampaikannya berdasarkan sejumlah hal.
Pemeriksaan Ronald, misalnya, dinilainya menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti sekaligus mengonfirmasi Hasto memang ditarget sejak lama. Menurut dia, yang disampaikan Ronald kepada media bahwa Hasto sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka semakin mempertegas Hasto memang ditarget sejak lama.
Ia juga menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK itu tidak valid secara hukum dan bias karena tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.
Pemeriksaan kepada penyidik pun biasanya hanya dilakukan di pengadilan atau dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh majelis hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan. Todung menilai, tidak etis hal itu justru dilakukan oleh penyidik KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/31/9d1abdc6-3516-491d-b9fd-4a5edac72b8b_jpg.jpg)
Apalagi seusai diperiksa, Ronald menyampaikan kepada media soal materi perkara yang justru seperti disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Todung menyoroti lemahnya bukti hukum yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut penyidik KPK itu gagal menemukan bukti saat menggeledah rumah Hasto beberapa waktu lalu. Penggeledahan kediaman Hasto di Bekasi dimulai sejak Selasa (7/1/2025) siang. Selanjutnya, KPK turut menggeledah rumah Hasto di daerah Kebagusan hingga larut malam.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro