Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional kembali menggelar sidang membahas formula baru upah minimum, Senin (18/11/2024), di Jakarta.
18 Nov 2024 20:30 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 yang semula pada 21 November 2024 akan mundur. Sejauh ini, formula penghitungan upah minimum masih digodok pemerintah.
”Akan dimundurkan jadwal penetapannya. Kami berharap sebelum akhir Desember 2024 sudah ada penetapan upah minimum,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam pesan singkat kepada Kompas, Senin (18/11/2024), di Jakarta.
Terkait formula penghitungan upah minimum, Indah melanjutkan, pada Senin (18/11/2024) siang kembali diselenggarakan sidang Tripartit Nasional di Jakarta untuk menjaring masukan dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk mengkaji formula.
Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah menggelar sidang pleno pada 4 November 2024 dan rapat gabungan dengan Dewan Pengupahan Nasional pada 5 November 2024. Kedua agenda ini sama-sama membahas formula upah minimum yang tepat, tetapi diakhiri beda pandangan antara kelompok serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Menaker Yassierli menekankan, sidang Tripartit Nasional Senin siang diharapkan bisa terus mempertajam rumusan upah minimum. Dia ingin permenaker terkait kebijakan upah minimum benar-benar matang dan tidak banyak memicu polemik.
”Terkait tanggal penetapan UMP, memang biasanya diumumkan penetapannya setiap tanggal 21 November. Cuma, kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja juga tergolong baru sehingga kami lebih mementingkan bagaimana rumusan formula upah minimum benar-benar siap,” ucapnya.
Yassierli menyampaikan, pemerintah saat ini mengejar agar rumusan formula upah minimum segera tuntas sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/13/88e57611-4907-4257-8bce-04458c87e458_png.png)
”Dan, ini masih berproses, semoga dalam waktu yang tidak lama lagi kita sudah bisa keluar dengan rumusan untuk nantikan diberlakukannya itu 1 Januari 2025,” imbuh Yassierli.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, saat dihubungi terpisah, mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya 4,9 persen hingga 5 persen. Tingkat upah secara riil mengalami pertumbuhan sangat rendah.
”Rata-rata upah riil pada semester pertama tahun 2024 hanya tumbuh 0,7 persen, padahal pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 persen. Lalu, kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan sehingga daya beli turun,” ucapnya.
Menurut Faisal, pemerintah perlu mendorong tingkat upah. Apabila tingkat upah didorong tidak memperhatikan dari sisi industri, hal ini bisa mengikis daya saing dari industri sehingga akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, ketika upah minimum dinaikkan melebihi dari tingkat penjualan industri, maka akan menggerus daya saing atau profitabilitas dari industri.
”Hal seperti itu yang dikhawatirkan dari sisi pelaku usaha karena industri manufaktur sekarang kontraksi terjadi selama tiga bulan berturut-turut. Jadi, daya beli mengalami penurunan selama beberapa bulan terakhir, tetapi pengusaha sedang mengalami penurunan kinerja kontraksi selama tiga bulan berturut-turut,” kata Faisal.
Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, Harry Seldadyo, berpendapat belum adanya kepastian formula upah minimum akan memicu ketidakpastian di pasar kerja. Dari kalangan pekerja, terutama, akan bertanya-tanya apakah pengupahan tahun 2025 semakin membuat kondisi mereka baik atau sebaliknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/59296b8f-7905-4590-9b45-2a4a2f133f8d_jpg.jpg)
Kemudian, pengumuman penetapan upah minimum yang mundur dari jadwal biasanya berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran upah sesuai regulasi. Akibatnya, pengusaha ada kemungkinan harus membayar selisih upah.
”Mundurnya pengumuman penetapan upah minimum akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Sebagai contoh, perusahaan harus melakukan proyeksi ulang alokasi biaya sumber daya manusia untuk tahun mendatang. Jika suatu perusahaan tidak siap, perusahaan bisa menunda mengadopsi hasil penetapan upah minimum di perusahaannya sehingga akan berdampak negatif kepada buruh,” ujar dia.
Seperti diketahui, terkait upah minimum, pada amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Sebelumnya, bunyi Pasal 88D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ada amar putusan MK, maka penjelasan indeks tertentu pada Pasal 88D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh.
Pada amar putusan MK norma ke-11, MK menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.
Sebelumnya, dalam Pasal 88C dari Ayat (1) hingga (7) UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak disebut secara eksplisit gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral. Gubernur hanya disebut secara eksplisit wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Maka implikasi dari amar putusan MK norma ke-11 adalah gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. Amar putusan MK ini mengembalikan marwah upah minimum sektoral yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari