Musim Oplosan (Manipulasi) Pangan

Musim beras dan gula oplosan yang tidak sesuai aturan tengah melanda Indonesia. Manipulasi pangan itu membuat konsumen tertipu dan gula petani tak laku.

04 Agt 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

Musim oplosan tengah melanda Indonesia. Manipulasi pangan bermunculan. Beras oplosan tak sesuai standar mutu dan takaran beredar. Gula pun turut dioplos, sampai-sampai gula petani tak laku. Bahkan, beras dan gula itu dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Ada apa gerangan?

Kisah beras oplosan yang menyalahi aturan bermula dari hasil investigasi yang diinisiasi Kementerian Pertanian pada 6-23 Juni 2025. Dari sampel 268 merek beras medium dan premium dari 10 provinsi, 212 merek melanggar aturan mutu, takaran, dan harga penjualan.

Dari sisi mutu, misalnya, ditemukan beras berkadar patah (broken) antara 30 persen dan 50 persen atau yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu beras. Padahal, standar beras patah dalam campuran beras medium dan premium masing-masing maksimal 25 persen dan 15 persen.

Quote

Beras reject yang dijadikan bahan oplosan itu sangat merugikan konsumen. Beras reject adalah beras yang tidak lolos penyortiran kualitas dan sering kali dijual dengan harga lebih murah, terutama untuk pakan ternak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI (Polri) mendalami kasus itu. Hasilnya, ditemukan 71 sampel beras yang tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, ditemukan pula tiga sampel beras premium tidak sesuai dengan SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melanggar tiga ketentuan sekaligus, yakni tidak sesuai SNI, dijual di atas HET, dan beratnya di bawah standar.

Pedagang beras melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025). Melihat maraknya beras oplosan di pasaran, pemerintah akan menghapus standar kualitas beras premium dan medium. Beras hanya akan dibedakan menjadi beras biasa dan beras khusus.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
25-07-2025

Satgas Pangan Polri juga merilis lima merek beras premium yang diduga tidak memenuhi SNI. Kelima merek beras itu adalah Sania milik PT PIM; Jelita milik Toko SY; serta Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen milik PT FS.

Bahkan, per 1 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran manajemen PT FS (Kompas, 1/8/2025).

Dari penelusuran di beberapa daerah, polisi juga menemukan beberapa modus ”pengoplosan” beras. Salah satunya adalah pengoplosan beras medium dengan beras reject yang dikemas dan dijual menggunakan kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Kasus ini terungkap di Riau dan Kalimantan Timur.

Beras reject yang dijadikan bahan oplosan itu sangat merugikan konsumen. Beras reject adalah beras yang tidak lolos penyortiran kualitas. Beras berkualitas rendah itu sering kali dijual dengan harga lebih murah, terutama untuk pakan ternak.

Kenapa kasus beras oplosan yang menyalahi aturan itu marak beredar? Pertama, kasus itu muncul bisa jadi lantaran motif ekonomi semata, yakni mencari keuntungan. Ini mengingat oplosan beras yang tidak sesuai aturan merupakan problem klasik tahunan.

Kedua, kemunculan kasus itu juga dimungkinkan oleh kebijakan pemerintah. Pada 2025, pemerintah menggulirkan kebijakan pembelian gabah kering panen (GKP) petani tanpa standar mutu (any quality) minimal Rp 6.500 per kg. Pemerintah juga tidak menaikkan HET beras medium dan premium.

GKP any quality tentu saja akan berdampak pada peningkatan biaya produksi beras. Beras yang dihasilkan dari GKP any quality juga tidak akan sebaik beras dari GKP yang memenuhi standar mutu.

Biaya produksi beras menjadi tinggi. Implikasinya, beras dijual di atas HET dan beras yang beredar merupakan beras oplosan yang tidak sesuai SNI.

Problem itu justru bakal di atasi pemerintah dengan menghapus klasifikasi beras medium dan premium. Melalui kebijakan itu, nantinya hanya ada beras regular dan khusus di Indonesia.

Rencana kebijakan ini justru berpotensi memandulkan inovasi perberasan nasional, menurunkan mutu beras, dan mempersempit pilihan masyarakat membeli beras (Kompas, 30/7/2025).

Buruh tani merontokkan padi varietas Cilamaya Muncul di Rorotan, CIlincing, Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025). Dalam 10 hari terakhir kawasan tersebut terendam banjir hingga menyulitkan buruh tani dalam memanen padi. Buruh tani menggunakan terpal untuk menarik hasil panen melintasi banjir sedalam 70 sentimeter. Lebih dari 80 hektar areal persawahan siap panen terendam banjir di Cilincing. Buruh panen mendapatkan upah dengan bagi hasil dengan pemilik sawah yakni 5 : 1  total berat gabah kering panen. Jadi misalnya mendapatkan 6 ton gabah kering panen, pemilik sawah mendapatkan bagian 5 ton dan buruh panen 1 ton. Harga gabah kering panen petani di kawasan tersebut Rp 6.000 per kilogram. BMKG telah memperingatkan, fenomena La Nina mengakibatkan penambahan curah hujan di Indonesia hingga 20 persen pada awal 2025. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
23-1-2025

Gula

Gula juga kurang lebih bernasib serupa. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebutkan, per 30 Juli 2025, sebanyak 51.634,963 ton gula petani di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah masih menumpuk di gudang sejumlah pabrik gula.

Hal itu lantaran para pedagang enggan mengikuti lelang gula. Padahal, pada 2025, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani sama seperti tahun 2024, yakni Rp 14.500 per kg.

Dalam situasi normal, stok gula kristal putih atau konsumsi di pasar biasanya mulai menipis pada Mei. Kemudian, pelaku pasar akan membeli gula petani secara rutin selama lelang di musim giling tebu pada Mei-November yang memuncak pada Juli-Agustus.

Namun, pada 2025, musim giling belum mencapai puncaknya, animo pedagang mengikuti lelang gula petani jauh dari kondisi normal. APTRI dan pengamat pergulaan menduga ada gula rafinasi dan gula kristal putih impor ilegal yang bocor ke pasar gula konsumsi.

Kedua jenis gula itu diduga dijual eceran, bahkan oplosan di berbagai daerah di Indonesia karena harganya lebih murah dibandingkan gula petani. Pada 24 Juli 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara mengakui selalu kesulitan memberantas gula ilegal asal Malaysia.

Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menyebar gula rafinasi saat mengikuti aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2017). Aksi yang diikuti oleh ribuan petani tebu dari sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk menolak impor dan peredaran gula rafinasi di pasaran.

Sebelumnya, 14 Juli 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus gula oplosan yang menggunakan karung bermerek Raja Gula milik ID Food di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Gula oplosan itu merupakan campuran gula rafinasi dengan gula kristal putih.

Pelaku telah memproduksi gula oplosan berkisar 300-500 ton per bulan sejak 2018. Gula oplosan itu dijual di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur (Kompas, 1/8/2025).

Selain rembesan kedua jenis gula itu, ada juga dugaan lain yang menyebabkan rendahnya animo pedagang mengikuti lelang gula. Bisa jadi mereka khawatir dengan rencana pemerintah yang bakal memperkuat cadangan gula pemerintah (CGP) dan menjadikan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi distributor gula konsumsi.

Sejumlah komoditas dipajang di  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat peresmian koperasi tersebut di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia diresmikan serentak pada hari itu sebagai bagian upaya menciptakan kedaulatan ekonomi desa serta meningkatkan potensi warga desa. Sebanyak 108 KDMP saat ini telah beroperasi penuh.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi problem beras dan gula itu? Di sektor perberasan, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan kembali kebijakan pembelian gabah any quality. Urungkan pula rencana penghapusan kelas mutu beras medium dan premium.

Selain itu, sesuaikan HET beras medium dan premium secara terukur. Pengawasan pasar beras juga perlu digelar secara berkala dan konsisten, bukan secara dadakan.

Di sektor pergulaan, pemerintah perlu segera merealisasikan serapan gula petani untuk CGP melalui sejumlah badan usaha milik negara, seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT Sinergi Gula Nusantara. Apalagi, pemerintah menjanjikan akan menyediakan dana Rp 1,5 triliun untuk merealisasikan CGP itu.

Beresi pula persoalan rembesan gula rafinasi dan gula kristal putih impor ilegal dengan memperketat pengawasan secara berkala dan konsisten, serta menindak tegas para pelanggarnya. Selain itu, hitung kembali kebutuhan impor gula mentah sebagai bahan baku gula rafinasi sesuai kebutuhan riil industri.

Dengan demikian, semoga musim oplosan beras dan gula yang tidak sesuai aturan atau manipulasi pangan setidaknya bisa lebih teredam.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto